Sukses

Harga Gas Murah Belum Terserap 100%, SKK Migas Bongkar Alasannya

Kebijakan harga gas murah senilai USD 6 MMBTU ini dikhususkan untuk 7 sektor industri, seperti pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. Adapun pemberian insentif tersebut akan berakhir pada 2024 ini.

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) bongkar alasan kenapa program harga gas bumi tertentu (HGBT), atau harga gas murah di bawah pasar belum terserap penuh 100 persen.

Kebijakan harga gas murah senilai USD 6 MMBTU ini dikhususkan untuk 7 sektor industri, seperti pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. Adapun pemberian insentif tersebut akan berakhir pada 2024 ini. 

Deputi Keuangan dan Komersialisasi SKK Migas, Kurnia Chairi coba mengelompokkan penerima HGBT dalam tiga kelompok besar. Antara lain, dari sisi ketenagalistrikan, industri pupuk, dan sektor industri lain yang mendapat alokasi harga gas murah. 

Dari situlah, Kurnia sebenarnya melihat penyerapan HGBT untuk 7 industri secara umum sudah cukup baik. Meskipun, realisasinya masih di bawah 100 persen. 

"Di tahun 2023 realisasinya di atas 90 persen. Kenapa tidak terserap 100 persen? Ini sedang kita lakukan evaluasi dan kami boleh sampaikan faktornya memang cukup banyak," ujar Kurnia dalam sesi webinar, Rabu (28/2/2024).

Pertama, ada faktor dari sisi hulu dimana rencana-rencana produksi mengalami kendala operasional. Sehingga menyebabkan hasil produksi untuk penyaluran gas tidak sesuai alokasi, entah mengalami peningkatan atau penurunan.  

Kedua, juga dari sisi midstream dan downstream, dimana ada beberapa industri yang belum mampu menyerap HGBT. SKK Migas pun tengah melakukan pendalaman, apakah itu lantaran adanya kendala operasional, atau mendapat sumber energi alternatif lain. 

"Faktor yang juga berpengaruh kepada realisasi serapan volume. Tadi memang sudah cukup baik di atas 90 persen, sekitar 95-96 persen kalau saya lihat," imbuh Kurnia. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penerimaan Negara

Kurnia juga menyoroti kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2020, dimana penerimaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tidak boleh berkurang (kept whole) untuk memasok gas murah kepada industri. 

Alhasil, penerimaan negara untuk kept whole bagian KKKS turut berkurang. Lantaran program HGBT sudah berjalan sejak 2020 ketika terjadi Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) antara produsen, KKKS dan pembeli gas. 

"Jadi pada saat itu harga PJBG tadi kemudian diturunkan pada harga USD 6. Sehingga gap-nya itu lah yang di-kept whole. Terdapat juga ketidakcukupan bagian negara dari yang direncanakan," ungkapnya. 

"Itu yang jadi alasan realisasi belum 100 persen. Namun kami mencatat sebenarnya terjadi peningkatan realisasi yang cukup baik di sisi industri," pungkas Kurnia. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.