Sukses

Jika Komeng Lolos Jadi Anggota DPD, Ini Tugas dan Wewenangnya

Jika Komeng lolos menjadi anggota DPD, apa saja tugas dan wewenangnya? Berikut tugas, wewenang, hak dan kewajiban anggota DPD.

Liputan6.com, Jakarta - Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jawa Barat Alfiansyah Komeng unggul sementara di daerah pemilihan Jawa Barat (Jabar).

Hal itu berdasarkan hasil rekapitulasi hitung suara (real count) situs Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis, 15 Februari 2024. Berdasarkan real count KPU, Komeng mendapatkan 285.742 suara atau 8,6 persen. Pada pukul 15.30 WIB, total suara yang terkumpul baru 35,22 persen dari 140.457. Melihat real count KPU, Komeng masih memimpin di antara kandidat lainnya.

Lalu jika Komeng terpilih menjadi anggota DPD, apa saja tugas dan wewenangnya?

Mengutip laman DPD.go.id, Kamis (15/2/2024), fungsi DPD mengacu pada ketentuan Pasal 22D UUD 1945 dan tata tertib DPD RI sebagai lembaga legislatif DPD RI mempunyai fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran yang dijalankan dalam kerangka fungsi representasi.

Berikut Tugas dan Wewenang DPD RI:

1.Pengajuan usul rancangan undang-undang mengajukan kepada DPR

Rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

2.Pembahasan rancangan undang-undang

Ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.

3.Pertimbangan atas rancangan undang-undang dan pemilihan anggota BPK

Pertimbangan atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama. Selain itu memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Penyusunan Proglenas

4.Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.

5. Penyusunan Prolegnas

Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

6. Pemantauan dan evaluasi ranperda dan perda melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan peraturan daerah (raperda) dan peraturan daerah (perda).

3 dari 4 halaman

Hak dan Kewajiban Anggota DPD

Hak dan Kewajiban Anggota DPD RI

Anggota DPD RI mempunyai hak:

1.Bertanya

2.Menyampaikan usul dan pendapat

3.Memilih dan dipilih

4.Membela diri

5.Imunitas

6.Protokoler

7. Keuangan dan administrative

Anggota DPD RI mempunya kewajiban:

1.Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila

2.Melaksanakan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan.

3.Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan NKRI

4.Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, golongan daerah

5.Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara

6.Menaati tata tertib dan kode etik

7.Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain

8.Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat

9.Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada masyarakat pada daerah yang diwakilinya

4 dari 4 halaman

Hasil Real Count KPU: Komeng Unggul Sementara di Pemilihan DPD Jabar

Sebelumnya mengutip Kanal Pemilu Liputan6.com, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jawa Barat Alfiansyah Komeng unggul sementara di daerah pemilihan Jawa Barat (Jabar).

Perolehan suara ini berdasarkan hasil rekapitulasi hitung suara (real count) situs Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis 15 Februari 2024 pukul 11.00 WIB. Berdasarkan real count KPU, Komeng mendapatkan 193.189 suara.

Sedangkan di posisi kedua ditempati Aanya Rina Casmayanti dengan perolehan 87.289 suara, disusul Jihan Fahira dengan 82.246 suara.

Adapun total suara yang terkumpul baru 33,20 persen dari 140.457 tempat pemungutan suara (TPS). Meski total suara yang terkumpul baru di angka 33,20 persen, namun perolehan suara Komeng di pemilihan DPD Jabar jauh mengungguli kandidat lain.

Sebelumnya, momen Pemilu 2024 dirayakan oleh masyarakat Indonesia, termasuk di media sosial. Pada Pemilu 2024, masyarakat Indonesia tak hanya memilih Presiden dan Wakil Presiden tetapi juga anggota legislatif, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Bicara soal Pemilu 2024, ada hal yang membuat warganet salah fokus saat memilih anggota DPD, terutama mereka yang berada di daerah pemilihan Jawa Barat.

Para pemilih di dapil tersebut salah fokus dengan foto calon anggota DPD yakni komedian Alfiansyah Bustami alias Komeng yang menggunakan dinilai berbeda dengan calon anggota DPD lainnya.

Warganet menilai pose Komeng yang dicetak di surat suara itu kocak. Hal ini pun menjadi perbincangan warganet di media sosial terutama Twitter.

Bahkan, nama Komeng menjadi trending topic di X alias Twitter pada Rabu (14/2/2024).

"Komeng beneran beda sendiri fotonya," kata seorang warganet memperlihatkan foto surat suara anggota DPD Jawa Barat.

"Komeng beneran nyaleg di Cibinong atas nama Alfiansyah Komeng," kata seorang warganet lain.

"DPD gua ada komeng dan fotonya paling kocak sendiri," kata seorang warganet.

"Masa iya kaga gue coblos, tapi kenapa fotonya gini yaa Bang Komeng," kata netizen lainnya.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.