Sukses

Mengintip Gaji KPPS Pemilu 2024, Jauh Lebih Tinggi Dibanding 2019

Keputusan mengenai gaji KPPS tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.

Liputan6.com, Jakarta - KPPS, atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara menjadi perhatikan masyarakat luas menjelang Pemilu 2024. Seperti diketahui, KPPS merupakan kelompok kerja yang bertanggung jawab menjalankan proses pemilihan umum di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pada Pemilu 2024, besaran gaji KPPS naik dibandingkan tahun 2019. Dilaporkan, kenaikn gaji KPPS mencapai hingga lebih dari 100 persen. Kenaikan gaji KPPS pada Pemilu 2024 ini bahkan tidak hanya diberikan kepada anggota KPPS, tetapi juga bagi Ketua KPPS.

Dikutip dari keterangan tertulis, KPU, Kamis (25/1/2024), gaji yang diberikan kepada Ketua KPPS pada Pemilu 2024 sebesar Rp 1.200.000,00 dan anggota KPPS sebesar Rp 1.100.000,00.

“Untuk KPPS sudah ada kenaikan yang relatif besar dari Rp 550.000 (honor ketua KPPS pada Pemilu 2019) menjadi Rp 1.200.000 dan untuk anggota KPPS dari Rp 500.000 menjadi Rp 1.100.000,” ungkap Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

Namun perlu dicatat, keputusan untuk meningkatkan gaji KPPS pada Pemilu 2024 sejalan dengan pemahaman akan kompleksitas dan tanggung jawab yang diemban oleh anggota KPPS.

Tak hanya apresiasi finansial, kenaikan gaji KPPS juga menandai pentingnya peran mereka dalam menjaga integritas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemilihan.

Selain itu, perlu diperhatikan juga bahwa kenaikan gaji KPPS sejalan dengan semakin tingginya tuntutan tugas dan tanggung jawab yang dimiliki oleh masing-masing anggota.

Gaji Petugas Lain

Selain KPPS, Hasyim juga menjabarkan kenaikan honor bagi petugas badan ad hoc lain, dibandingkan Pemilu 2019 dan Pemilihan 2020, yakni Ketua PPK (Pemilu 2019) Rp 1.850.000, Pemilihan 2020 Rp 2.200.000, Pemilu 2024 menjadi Rp 2.500.000 dan Pemilihan 2024 juga Rp 2.500.000.

Anggota PPK 2019 Rp 1.6000.000, Pemilihan 2020 sebesar Rp 1.900.000 menjadi Pemilu 2024 besaran Rp 2.200.000 dan Pemilihan 2024 menjadi Rp 2.200.000.

Ketua PPS (Pemilu 2019) Rp 900.000, (Pemilihan 2020) Rp 1.200.000, (Pemilu 2024) Ketua PPS sebesar Rp 1.500.000 dan (Pemilihan 2024) Rp 1.500.000.

Anggota PPS (Pemilu 2019) sebesar Rp 800.000, Pemilihan 2020 sebesar Rp 1.150.000, Pemilu 2024 sebesar Rp 1.300.000 dan Pemilihan 2024 Rp 1.300.000.

Pantarlih (Pemilu 2019) sebesar Rp 800.000, Pemilihan 2020 sebesar Rp 1.000.000 naik pada Pemilu dan Pemilihan 2024 sebesar Rp 1.000.000.

Keputusan mengenai gaji KPPS ini tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

KPPS Pemilu 2024, Pahami Tugas, Syarat Daftar dan Gajinya

KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) merupakan bagian yang sangat penting dalam pelaksanaan Pemilu di Indonesia. Mereka bertanggung jawab atas proses pemungutan suara dari awal hingga akhir, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga penghitungan suara. Tugas utama KPPS adalah memastikan bahwa proses pemilihan berjalan dengan lancar, aman, dan transparan.

Untuk menjadi anggota KPPS, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, termasuk di antaranya adalah mempunyai hak pilih, berusia minimal 25 tahun, tidak menjadi anggota partai politik, dan tidak sedang dalam permasalahan hukum. Selain itu, anggota KPPS juga harus dapat membaca dan menulis, bersedia bekerja penuh waktu selama proses pemilihan, serta memiliki sikap yang jujur dan adil.

Meskipun tugas KPPS sangat berat, namun mereka mendapatkan gaji yang layak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pada Pemilu 2019, petugas KPPS mendapatkan gaji sebesar 500 ribu rupiah per hari kerja.

Selain itu, mereka juga memiliki jaminan kecelakaan dan jaminan kematian. Hal ini menunjukkan bahwa KPPS dihargai atas kerja keras dan dedikasinya dalam menjaga keamanan dan kelancaran pelaksanaan Pemilu.

Untuk pemahaman lebih lengkapnya, berikut ini telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber tentang informasi seputar KPPS, seperti tugas, wewenang, tata cara mendaftar dan lain sebagainya, pada Senin (11/12/2023).

3 dari 4 halaman

Tugas dan Wewenang KPPS

KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) merupakan bagian penting dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Menurut UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 61, tugas KPPS adalah melakukan pemungutan suara, penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil suara di tempat pemungutan suara (TPS).

KPPS bertanggung jawab untuk memastikan proses pemungutan suara berjalan dengan lancar, adil, dan transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mereka juga harus memastikan keamanan dan keberlangsungan proses pemungutan suara di TPS yang mereka awasi.

Selain itu, KPPS juga harus melakukan penghitungan suara secara teliti dan akurat untuk menentukan hasil suara di TPS. Setelah penghitungan selesai, mereka harus merapikan berkas penghitungan suara dan mengirimkan hasilnya ke tingkat selanjutnya untuk rekapitulasi.

Dengan tugas-tugas yang sangat penting tersebut, KPPS memegang peranan yang besar dalam menentukan hasil Pemilu 2024. Oleh karena itu, mereka harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dan mendapatkan gaji yang layak sebagai bentuk penghargaan atas tugas mereka dalam menjaga demokrasi di Indonesia.

Wewenang KPPS

Komisi Pemilihan Umum (KPPS) memiliki tugas-tugas yang penting dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Menurut PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30 ayat 3, KPPS memiliki tiga wewenang utama. Pertama, KPPS bertanggung jawab untuk membuka dan menutup TPS sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Kedua, KPPS memiliki wewenang untuk mencetak surat suara dan formulir di TPS sesuai dengan kebutuhan. Terakhir, KPPS juga memiliki wewenang untuk memberikan surat suara dan formulir kepada pemilih yang memenuhi syarat.

Untuk menjadi anggota KPPS, terdapat syarat yang harus dipenuhi, seperti memiliki hak pilih, tidak terafiliasi dengan partai politik, dan memiliki integritas serta kejujuran. Selain itu, anggota KPPS juga akan mendapatkan gaji yang merupakan haknya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dengan wewenang dan tanggung jawab yang dimiliki, KPPS menjadi pilar utama dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Diharapkan, anggota KPPS dapat menjalankan tugasnya dengan baik demi terwujudnya pemilu yang adil dan berkualitas.

4 dari 4 halaman

Kewajiban KPPS

KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara adalah bagian penting dari proses Pemilu 2024. Mereka memiliki tugas untuk mengawasi dan memastikan jalannya pemungutan suara yang berjalan dengan lancar dan adil. Kewajiban KPPS dalam Pemilu termasuk memastikan keamanan dan ketertiban selama proses pemungutan suara, memeriksa identitas pemilih, mencetak surat suara, dan menghitung suara.

Beberapa tugas penting KPPS meliputi memastikan pemilih memiliki hak pilih yang sah, menyusun daftar pemilih, membagikan surat suara, dan menghitung suara setelah proses pemungutan selesai. Mereka juga bertanggung jawab untuk membuat laporan hasil penghitungan suara dan menjaga keamanan tempat pemungutan suara.

Untuk menjadi anggota KPPS, seseorang harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan, seperti memiliki hak pilih, berusia minimal 25 tahun, dan merupakan warga negara Indonesia. Sebagai imbalan atas tugas mereka, KPPS juga akan mendapatkan gaji sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Dengan kewajiban dan tugas-tugas yang dimiliki, KPPS memainkan peran yang sangat penting dalam menjaga keabsahan dan keberlangsungan proses Pemilu 2024. Semua proses ini juga bertujuan untuk menciptakan pemilihan yang bersih, jujur, adil, dan demokratis.

Syarat Menjadi Anggota KPPS

Ketua Panitia Pemilihan di setiap tingkatan tersebut adalah Ketua dan Wakil Ketua KPPS yang tidak boleh menjadi calon peserta pemilihan dalam Pemilihan tersebut. Anggota KPPS terdiri dari anggota KPPS tetap dan anggota KPPS sementara. Syarat menjadi anggota KPPS adalah:

a. Warga negara Indonesia;

b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun pada saat penetapan susunan KPPS;

c. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

d. Memiliki integritas, tidak menjadi anggota partai politik, dan tidak dipengaruhi oleh afiliasi kepentingan lain serta bersikap adil;

e. Berdomisili di wilayah kerja KPPS;

f. Memiliki kondisi jasmani dan rohani yang baik;

g. Mempunyai pendidikan setingkat Sekolah Menengah Atas atau yang sederajat; dan

h. Tidak pernah dipenjara karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir sebelumnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.