Sukses

Alasan Dirut Garuda Indonesia Tempuh Upaya Hukum Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Kuasa Hukum Irfan Setiaputra Petrus Selestinus angkat bicara mengenai upaya hukum yang dilakukan Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) Irfan Setiaputra tengah menempuh upaya hukum sehubungan dengan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Sekarga Dwi Yulianta dan Pengacara Sekarga Tommy Tampatty.

Melalui kuasa hukum yang ditunjuk, Petrus Selestinus menyatakan laporan tersebut telah disampaikan kepada Polda Metro Jaya pada hari ini Jumat (22/12/2023) sebagaimana dalam laporan polisi No. LP/B/7688/XII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan delik aduan pencemaran nama baik mengenai laporan tindak pidana kejahatan atas pemberhentian bantuan pemotongan iuran keanggotaan serikat dari gaji karyawan yang disampaikan ke publik pada Rabu, 20 Desember 2023.

Kuasa Hukum Irfan Setiaputra Petrus Selestinus menuturkan, upaya hukum yang ditempuh oleh Dirut Garuda Indonesia Irfan Setiaputra tersebut merupakan wujud pemanfaatan hak konstitusi sebagai Warga Negara Indonesia yang taat azas dalam meluruskan tuduhan yang dialamatkan kepada yang bersangkutan melalui koridor hukum, sebagai pimpinan perusahaan, pribadi maupun representasi perusahaan atas laporan tindak pidana kejahatan yang disebut-sebut dilaporkan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Sekarga Dwi Yulianta yang dalam hal ini diwakilkan oleh Pengacaranya yaitu Sekarga Tommy Tampatty.

"Upaya hukum ini menjadi pilihan yang tidak terelakan dengan dampak yang ditimbulkan dari kesimpangsiuran informasi tersebut, khususnya bagi kepercayaan masyarakat dan reputasi perusahaan,” ujar dia dalam keterangan resminya, Jumat, 22 Desember 2023.

Menempuh jalur hukum seperti ini bukanlah sesuatu yang iainginkan. Namun demikian, langkah hukum ini menjadi pilihan yang dirasa perlu ditempuh mengingat dampak dari penyebarluasan informasi terkait delik ini tidak hanya berdampak terhadap pribadi Irfan Setiaputra, melainkan juga perusahaan jajaran manajemen yang saat ini terus mengupayakan komitmen terbaik dalam menjaga kepercayaan publik terhadap Garuda Indonesia yang baru merampungkan restrukturisasi.

"Sungguh disayangkan sebagai Dirut Garuda Indonesia yang telah menyelamatkan Garuda Indonesia dari ambang kebangkrutan, justru Serikat Karyawan mengambil tindakan yang saya pribadi melihatnya sangat mencederai semangat berakselerasi maskapai kebanggaan negara yang saat ini sedang dalam tahapan pemulihan,” kata dia. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Ruang Diskusi Terbuka

Tentunya menjadi hal yang sangat tidak relevan tuduhan oleh serikat tersebut, mengingat selama restrukturisasi manajemen termasuk di dalamnya Irfan Setiaputra selaku Dirut Garuda Indonesia, terus mengupayakan hal yang terbaik dalam menjaga kepentingan dan kesejahteraan seluruh karyawan dimana selama restrukturisasi pemenuhan gaji karyawan, fasilitas penunjang kesehatan menjadi prioritas manajemen, hingga berbagai wujud pemenuhan hak dan reward Perusahaan terus dioptimalkan, hingga alokasi kepemilikan saham bagi karyawan pasca restrukturisasi.

Petrus menegaskan, penghentian pemotongan iuran keanggotaan Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) dari gaji karyawan menjadi upaya dan niat baik perusahaan mendorong independensi Serikat Karyawan agar lebih mandiri dalam mengelola iuran keanggotaannya yang kedepannya dipertimbangkan akan dijajaki secara bertahap pada seluruh asosiasi serikat yang terdaftar di Garuda Indonesia.

Ia melanjutkan, ruang diskusi tentunya akan tetap terbuka luas bersama Sekarga. Hanya saja proses hukum tetap akan dilaksanakan untuk memastikan segala bentuk konsekuensi hukum atas penyebarluasan informasi yang tidak tepat tersebut dapat diluruskan dengan proporsional.

 

 

3 dari 4 halaman

Dilaporkan Karyawan ke Polisi, Ini Penjelasan Dirut Garuda Indonesia

Sebelumnya diberitakan, Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra buka suara terkait laporan dirinya oleh Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarang) kepada pihak berwajib.

Laporan sendiri terkait dugaan tindak pidana kejahatan atas penghentian pemotongan iuran keanggotaan Sekarga. Irfan mengungkapkan, pihaknya sangat menyayangkan informasi tersebut disebarluaskan dan masuk ke ranah publik.

Menurut dia, kebijakan penghentian pemotongan iuran keanggotaan dari gaji karyawan tersebut merupakan upaya perusahaan mendorong independensi serikat karyawan agar lebih mandiri dalam mengelola iuran keanggotaannya. Termasuk guna menjaga aspek akuntabilitas, dan kredibilitasnya terhadap seluruh anggotanya.

"Kebijakan penghentian pemotongan iuran keanggotaan dari gaji karyawan tersebut merupakan upaya Perusahaan mendorong independensi Serikat Karyawan agar lebih mandiri dalam mengelola iuran keanggotaannya termasuk guna menjaga aspek akuntabilitas dan kredibilitasnya terhadap seluruh anggotanya,"  ungkap Irfan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (20/12/2023).

Irfan menambahkan bahwa penghentian bantuan pemotongan iuran keanggotaan serikat tersebut diharapkan dapat meminimalisir potensi terjadinya perselisihan atas pembebanan langsung iuran keanggotaan serikat dari gaji karyawan. 

 

4 dari 4 halaman

Penuhi Proses Klarifikasi

Dia memastikan,  tidak ada kepentingan bagi perusahaan untuk mengintervensi pengelolaan kepengurusan serikat, termasuk terkait keanggotaan karyawan pada serikat karyawan. 

"Dapat saya pastikan bahwa Perusahaan menaruh perhatian serius terhadap upaya menjaga hubungan industrial yang kuat bersama Serikat Pekerja. Komitmen ini yang juga terus kami jaga selama proses restrukturisasi beberapa waktu lalu guna memastikan kepentingan karyawan dapat terus dikedepankan," tuturnya.

Irfan berkomitmen untuk memenuhi proses klarifikasi kepada penegak hukum terkait laporan yang disampaikan oleh Sekarga sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Melalui  kebijakan ini, dirinya berharap anggota dapat melakukan pembayaran iuran secara langsung oleh setiap anggota serikat.

"Dengan kebijakan ini diharapkan anggota dapat melakukan pembayaran iuran secara langsung, yang tentunya dapat dilakukan dengan mudah dan cepat oleh setiap anggota serikat," pungkas Irfan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.