Sukses

Satu Data Indonesia Punya Peran Penting dalam Pelindungan Data Pribadi

Satu Data Indonesia (SDI) sebagai kebijakan tata kelola data pemerintah yang bertujuan untuk menghadirkan data yang berkualitas, mudah diakses, dan dapat dibagipakaikan antar instansi pusat serta daerah.

 

Liputan6.com, Jakarta Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan, Kementerian PPN/Bappenas selaku Koordinator Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat pusat Erwin Dimas menyampaikan bahwa agenda transformasi digital menjadi poin penting dalam narasi RPJPN 2025-2045 serta RPJMN 2025-2029.

Selain itu, Pemerintah Indonesia kini tengah gencar melaksanakan digitalisasi birokrasi, salah satunya dengan menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). 

Erwin juga menjelaskan bahwa UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) tidak hanya memiliki tujuan dan fungsi melindungi data pribadi setiap orang, tetapi juga memberi kepastian hukum untuk pengendali data dalam pemanfaatan data pribadi utamanya untuk perumusan kebijakan dan layanan publik untuk masyarakat.

"Sejalan dengan hal tersebut, peran Satu Data Indonesia sebagai platform pertukaran data menjadi sangat krusial dan perlu memastikan aspek pelindungan data pribadi," tutur Erwin dikutip Jumat (15/12/2023).

Chief Data and Governance Officer Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat pusat Dini Maghfirra menjelaskan bahwa Satu Data Indonesia (SDI) sebagai kebijakan tata kelola data pemerintah yang bertujuan untuk menghadirkan data yang berkualitas, mudah diakses, dan dapat dibagipakaikan antar instansi pusat serta daerah. Kehadiran SDI sangat penting meski menghadapi tantangan dalam upaya tata kelola data yang kompleks.

Untuk itu pelindungan data pribadi di ranah pelayanan publik menjadi sangat penting, seperti pemrosesan data pribadi dalam kerangka kebijakan SDI sebagai platform yang mengintegrasikan data dari berbagai sumber berbeda untuk memfasilitasi pertukaran informasi yang lebih efisien dan efektif diantara lembaga pemerintah. SDI diharuskan menyesuaikan dengan ketentuan UU PDP, dimana keamanan dan keselamatan pelayanan sebagai menjadi bagian dari standar pelayanan publik yang terjamin keamanannya. 

Pengamat Hukum Andhika Prayoga menyatakan transformasi digital membutuhkan kerangka kerja hukum yang jelas dan adaptif. Keterlibatan hukum dalam mewujudkan layanan publik yang optimal sangat penting untuk menjaga hak-hak masyarakat dan memastikan pelindungan data yang memadai.

“Dengan adanya UU PDPi memberikan dasar hukum yang kuat untuk mengatur dan melindungi data pribadi, serta memastikan bahwa setiap warga negara dapat merasa aman terhadap penggunaan yang tidak sah atau penyalahgunaan data pribadi mereka,” ujar Andhika Prayoga.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pemanfaatan Data

Sementara itu Legal Advisor World Bank Urszula McCormack menambahkan pentingnya data governance yang efektif sebagai landasan utama bagi pemerintah dalam memanfaatkan data secara optimal sambil tetap menjaga privasi dan keamanan.

Selanjutnya ia menjelaskan berbagai aspek data governance, termasuk pembentukan kebijakan, standar, serta praktik terbaik dalam mengelola data pemerintah.

"Data governance yang kuat bukan hanya tentang mengumpulkan data saja, tetapi juga tentang cara data tersebut dikelola, diakses, dan dilindungi," ungkap Urszula.

Urszula McCormack menekankan perlunya adopsi kebijakan yang memadai dan kerangka hukum yang kuat untuk melindungi data publik serta privasi individu dalam era digital yang terus berkembang. Selain itu, World Bank juga mendukung upaya pemerintah dalam menerapkan praktik terbaik dalam manajemen data yang tetap menjaga integritas dan keamanan data publik. 

Kepala Unit Analisis Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Mochamad Yunnus Saputra, memaparkan terkait transformasi digital yang pesat di Indonesia memunculkan berbagai perubahan paradigma, termasuk di dalamnya tantangan besar terkait penegakan hukum. Tidak hanya itu, perlu pelindungan data sebagai fondasi utama dalam upaya menghadirkan negara dalam layanan publik yang optimal.

"Kami di Bareskrim Polri menyadari bahwa dalam era digital ini, penggunaan data menjadi inti dari berbagai layanan publik. Oleh karena itu, menjaga keamanan dan integritas data merupakan tanggung jawab bersama untuk mewujudkan layanan publik yang terpercaya dan aman bagi masyarakat," ujar Mochamad Yunnus. 

 

3 dari 3 halaman

Perkuat Perlindungan Data

Ia juga menekankan perlunya kolaborasi yang erat antara pihak pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam memperkuat upaya pelindungan data. Dalam konteks ini, sinergi antar stakeholders dianggap sebagai kunci penting dalam menghadirkan lingkungan digital yang aman dan memberikan layanan publik yang berkualitas.

Sejalan dengan semangat untuk terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi, Bareskrim Polri berkomitmen untuk memberikan pelindungan dan keamanan bagi masyarakat di ranah digital, dengan menghadirkan solusi dan langkah-langkah strategis dalam menangani tindak kejahatan di dunia maya.

Semangat kolaborasi, inovasi, serta jaminan pelindungan data adalah landasan utama bagi pelaksanaan transformasi digital pemerintahan yang menjadi tanggung jawab bersama semua pihak.

Melalui diskusi dan kolaborasi intensif yang terjalin salah satunya pada webinar ini, diharapkan dapat mendorong komitmen pelaksanaan SDI untuk terus mewujudkan layanan publik yang optimal, transparan, dan berkelanjutan untuk kesejahteraan seluruh masyarakat. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini