Sukses

Ada 214 Kekosongan Jabatan Kepala Daerah, Pengangkatan hingga Pemberhentian Pegawai Harus Kantongi Pertimbangan Kepala BKN

Terkait hal kekosongan PPK, Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN, Otok Kuswandaru menuturkan, pejabat yang ditunjuk tidak dapat mengambil keputusan dan atau tindakan yang bersifat strategis.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat ada 214 instansi pemerintah daerah (pemda) yang mengalami kekosongan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) antara lain gubernur, bupati, wali kota.

Hal ini karena pejabat tersebut berakhirnya masa jabatan atau telah mencapai masa akhir jabatan (data kedeputian wasdal BKN 15 Desember 2023). BKN mengingatkan ada batasan kewenangan dan ketentuan bagi pejabat yang ditunjuk mulai dari penjabat/pelaksana tugas/pelaksana harian (Pj/Plt/Plh) dalam pelaksanaan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Terkait hal terdapat kekosongan PPK, Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN, Otok Kuswandaru menuturkan, pejabat yang ditunjuk tidak dapat mengambil keputusan dan atau tindakan yang bersifat strategis, termasuk dalam proses manajemen kepegawaian.

"Pejabat yang ditunjuk tidak dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi sampai dengan mutasi kepegawaian,” ujar dia seperti dikutip dari laman BKN, Jumat (15/12/2023).

Namun, Ia menambahkan, jika terdapat kebutuhan instansi, pejabat yang ditunjuk menyampaikan surat usul terlebih dahulu ke BKN untuk medapatkan valuasi berupa pemberian pertimbangan teknis atau Pertek atas nama Kepala BKN,” kata dia.

Hal ini menurut dia, bukan tanpa alasan, mengingat BKN telah diberikan mandat oleh presoden melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN.

Jika ada keputusan PPK dan/atau pejabat yang ditunjuk menyalahi ketentuan NSPK manajemen ASN, BKN dapat melakukan tindakan administratif sesuai Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022.

145 Daerah Sampaikan Usulan

Terkait surat usul Pertek pengangkatan sampai dengan pemberhentian dari instansi pemerintah daerah yang diisi oleh pejabat yang ditunjuk, data Kedeputian Wasdal BKN pada 15 Desember 2023 mencatat terdapat 145 instansi daerah yang telah menyampaikan usulannya ke BKN.

Sebagai tambahan informasi, batasan kewenangan dan mekanisme teknis usul layanan kepegawaian oleh pejabat yang ditunjuk akibat adanya kekosongan PPK diatur dalam sejumlah ketentuan, di antaranya: UU ASN, UU 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana diubah menjadi Peraturan Pemerintah 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS; dan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kampanye Pemilu 2024 Dimulai Besok, Ini Aturan Cuti Pejabat

Sebelumnya diberitakan, KPU telah menetapkan masa kampanye Pemilu serta Pilpres mulai 28 November 2023 besok hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.

Masa kampanye pemilu 2024 dimulai besok usai KPU sevelumnyam menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada hari Selasa, 14 November 2023 lalu, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

Untuk Pilpres 2024, setidaknya ada 3 pejabat yang bertarung dalam pemilihan tersebu, yaitu Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan Menkopolhukam Mahfud Md.

Lantas bagaimana aturan cuti pejabat yang ingin melakukan kampanye Capres-Cawapres, Pilkada, Pilpres saat Pemilu?

Aturan cuti pejabat yang ingin melakukan kampanye tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Kampanye Pemilihan Umum oleh Pejabat Negara 

"Pasal 14 Pelaksanaan cuti Presiden dan Wakil Presiden dalam rangka Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dilakukan sesuai kesepakatan antara Presiden dan Wakil Presiden," dikutip dari PP tersebut.

Pasal 16

Jadwal Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang dilakukan oleh Presiden dan Wakil Presiden disampaikan Sekretaris Negara kepada KPU paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum mulainya masa kampanye.

Pasal 17(1)

Menteri yang telah ditetapkan secara resmi oleh KPU sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden dinyatakan non aktif sebagai Menteri.(2) Status non aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden. (3) Presiden mengambil alih tugas para Menteri yang non aktif, dan dapat menetapkan Menteri Ad Interim bagi Menteri yang non aktif 

 

3 dari 3 halaman

Bos BKN Bongkar Cara Berantas Penyalahgunaan Wewenang

Sebelumnya diberitakan, keterbukaan informasi publik atau transparansi informasi memiliki peran penting dalam urusan pelayanan publik. Bahkan, informasi yang transparan bisa berdampak positif bagi kelangsungan lembaga atau organisasi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto mencatat keterbukaan informasi punya peran penting dalam penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan bisa dipertanggungjawabkan.

"Undang-undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan ruang bagi masyarakat sebagai pengguna informasi untuk berpartispasi dalam proses pengambilan kebijakan publik," kata dia dalam Diseminasi Transparansi Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau CASN 2023, Senin (20/11/2023).

Dia mencatat, keterbukaan informasi berdampak pada pelayanan publik. Baik di internal maupun eksternal. Dalam konteks pembentukan kebijakan, keterbukaan informasi bisa menjadi tameng dari praktik penyalahgunaan wewenang.

"Secara internal dengan terbukanya informasi diharapkan dapat mengurangi hingga akhirnya dapat menghilangkan penyalaggunaan kewenangan yang dilakukan oleh pejabat di instansi yang bersangkutan," tegasnya.

Pada saat yang sama, bisa meningkatkan kualitas dari perumusan kebijakan bagi pelayanan publik. Alhasil, diharapkan memberikan dampak positif terhadap publik.

"Selain itu diharapkan dapat meningkatkan mutu perumusan dan pelaksanaan kebijaksanaaan atau program instansi, karena semua informasi sudah dilakukan sejak keterbukaan, sehingga secara internal semua sudah mengetahui kondisi organisasi secara utuh," tutur Haryomo.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini