Sukses

Seleksi CPNS 2024 Bakal Dibuka 3 Kali mulai April, Berikut Jadwalnya

Pemerintah akan membuka rekrutmen atau seleksi calon aparatur sipil negara (CASN), baik untuk CPNS maupun PPPK sebanyak tiga kali pada 2024 ini.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan membuka rekrutmen atau seleksi calon aparatur sipil negara (CASN), baik untuk CPNS maupun PPPK sebanyak tiga kali pada 2024 ini.

Itu untuk memenuhi kebutuhan formasi sekitar 1,28 juta ASN nasional yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto mengatakan, pihaknya saat ini tengah meminta masing-masing instansi untuk melakukan rincian formasi CPNS 2024.

"Formasi yang disampaikan pak Menteri (PANRB) kan masih gelondongan ya. Instansi tuh akan memerinci butuh jabatan apa saja, disampaikan ke BKN untuk melakukan verifikasi, validasi," ujar Haryomo saat ditemui di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Selasa (19/3/2024).

Menyambung pernyataan Haryomo, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen melanjutkan, seleksi CPNS dan PPPK tahun ini akan memiliki tiga periode tes. Pertama, untuk sekolah kedinasan yang dimiliki oleh instansi-instansi tertentu, semisal STAN milik Kementerian Keuangan.

"Kalau kedinasan (dibuka) April (2024)," kata Suharmen.

Sebulan setelahnya, Haryomo kembali menyambung, seleksi CASN 2024 dijadwalkan akan dibuka pada Mei nanti. Saat ini, BKN masih menunggu rincian formasi dari tiap instansi.

"Kedua, itu nanti mulai akhir Mei pengumuman. Tesnya sekitar sebulan setelah itu. Jadi di akhir Juni kita akan melakukan seleksi untuk formasi yang di luar kedinasan," terang dia.

Seleksi Tahap Ketiga

Sementara untuk seleksi CASN tahap ketiga, rencananya akan dibuka untuk instansi daerah pada September 2024 mendatang.

Haryomo pun optimistis seleksi CPNS tahun ini bisa digelar sebanyak tiga kali, sesuai arahan Menpan RB. Oleh karenanya, ia meminta calon pendaftar untuk bersiap.

"Yang pasti nanti pelamar itu boleh memilih. Kalau dia mau ikut seleksi kedinasan, yaudah dia di April harus sudah siap. Tapi kalau mau instansi pusat, pusat dulu ya, itu di bulan Juni. Kalau instansi daerah di September," tuturnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jokowi Teken PP Nomor 14 Tahun 2024, CPNS juga Dapat THR Lebaran

Aparatur sipil negara (ASN) hingga pensiunan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada 2024. Presiden Joko Widodo (Jokowi)  pun telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan 2024.

PP Nomor 14 Tahun 2024ditandangani Presiden Jokowi pada 13 Maret 2024 dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Adapun pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 tahun 2024 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Aparatur negara yang dimaksud tersebut antara lain PNS dan calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri dan pejabat negara.

Aparatur negara juga termasuk wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga, dewan pengawas komisi pemberantasan korupsi, pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah, hakim ad hoc.

Selain itu, pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural yang terdiri atas ketua/kepala atau dengan sebutan lain, wakil ketua/wakil kepala, sekretaris, anggota. Sedangkan pensiunan antara lain pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI, pensiunan anggota Polri, dan pensiunan pejabat negara.

Dalam PP tersebut juga disebutkan anggaran THR dan gaji ke-13 yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dewan pengawas komisi pemberantasan korupsi, pimpinan lembaga penyiaran publik, dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada lembaga penyiaran publik terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan dan kelas jabatannya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.