Sukses

Instansi Pemerintah Dilarang Rekrut Tenaga Honorer, Sanksi Berat Menanti jika Dilanggar

Badan Kepegawaian Negara (BKN), KemenPAN-RB, dan DPR RI menyepakati bahwa setelah disahkannya UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lainnya dilarang melakukan pengangkatan tenaga honorer.

Liputan6.com, Jakarta Badan Kepegawaian Negara (BKN), KemenPAN-RB, dan DPR RI menyepakati bahwa setelah disahkannya UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lainnya dilarang melakukan pengangkatan tenaga honorer.

Pengangkatan tenaga honorer setelah pengesahan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN dapat dikenakan sanksi yang berat bagi yang masih melanggar.

BKN, KemenPANRB, serta DPR RI juga bersepakat bahwa alokasi formasi penerimaan PPPK akan disesuaikan dengan jumlah tenaga Non-ASN yang terdata dalam database BKN. Di samping itu, seluruh proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK Tahun 2021-2023 akan segera diselesaikan.

Sementara itu, dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan masukan terkait beberapa tugas dan fungsi BKN.

Hal tersebut diungkapkan Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto dalam pembahasan RPP Manajemen ASN turunan dari Undang-Undang (UU) No. 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

"(tugas dan fungsi BKN) yaitu merumuskan dan menetapkan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN,” kata dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Pembahasan ini dilaksanakan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Rabu (13/3) di Gedung DPR RI Jakarta, bersama Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Haryomo menambahkan bahwa BKN telah membuat rumusan delegasi peraturan, tugas, dan fungsi yang diberikan kepada BKN yaitu terkait dengan:

  • Nomor Induk Pegawai secara Nasional
  • Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan pimpinan tinggi
  • Tata cara pemberian cuti
  • Tingkat dan jenis hukuman disiplin, penjatuhan hukuman disiplin, kewajiban masuk kerja, dan menaati ketentuan jam kerja
  • Kewenangan pejabat yang berwenang menghukum
  • Tata cara pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan hukuman disiplin, penyampaian dan berlakunya Keputusan Hukuman Disiplin
  • Ketentuan teknis pengadaan Pegawai ASN
  • Penetapan Nomor Induk Pegawai ASN
  • Pengangkatan PPPK
  • Sumpah/Janji ASN
  • Perjanjian kerja PPPK
  • Pengawasan terhadap penerapan pengelolaan kinerja Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah
  • Pengenaan sanksi administrasi
  • Sistem monitoring dan evaluasi penyelenggaraan manajemen talenta yang dikelola dengan platform digital
  • Pencantuman gelar
  • Pemberhentian, pemberhentian sementara, dan pengaktifan kembali
  • Mekanisme pemastian data
  • Manajemen Perubahan, dan terakhir
  • Upaya Administratif

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Jangan Khawatir, Honorer Tak Lolos CASN 2024 Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, mengatakan, tenaga honorer yang tidak lolos CASN 2024 akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk sementara.

Sedangkan, bagi pegawai non-ASN yang lulus seleksi CASN 2024 maka diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

"Bagi pegawai non-ASN yang telah mengikuti seleksi 2024, namun belum lulus untuk memenuhi lowongan formasi akan disiapkan mekanisme khusus dengan diangkat menjadi PPPK paruh waktu," kata Azwar Anas, dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu (13/3/2024).

Kendati diangkat menjadi PPPK paruh waktu, tenaga honorer tersebut nantinya berpeluang bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu, jika mereka telah melalui tahap evaluasi kinerja dan syarat administrasi. Namun, untuk mekanismenya masih akan dibahas lebih lanjut dalam Peraturan Menteri PANRB.

"Ketentuan mengenai mekanisme seleksi dan pengangkatan akan diatur lebih lanjut dalam peraturan Menteri PANRB," ujarnya.

Diketahui, Pemerintah memang berupaya menghapus tenaga honorer yang akan dialihkan menjadi PPPK. Pengalihan ini ditargetkan dapat selesai pada Desember tahun ini.

"Sedangkan seleksi PPPK menjadi fokus utama pemerintah untuk melakukan penataan pegawai non-ASN di instansi pemerintah, sehingga 100 persen formasi PPPK akan dibuka untuk pegawai non-ASN di instansi pemerintah," ujarnya.

Adapun Pemerintah akan membuka seleksi calon ASN tahun 2024 untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK. Jumlah total mencapai sekitar 2,3 juta ASN, dimana porsi PPPK mencapai kurang lebih 1,7 juta formasi.

3 dari 4 halaman

Kantongi Izin Jokowi, Aturan Turunan soal Nasib Honorer Target Rampung April 2024

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Izin prakarsa ini disetujui pada 5 Februari 2024.

Regulasi itu merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Di dalamnya mengatur sejumlah kebijakan, mulai dari pengembangan kompetensi PNS, Bursa ASN untuk mewadahi sistem perpindahan kepegawaian ke instansi lain, hingga penataan tenaga honorer.

Pasca RPP Manajemen ASN kantongi izin Jokowi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menginstruksikan agar dibentuk panitia antar kementerian.

"Karena Bapak Presiden berpesan agar dalam penyusunan RPP tersebut dilakukan dengan berkoordinasi bersama kementerian/lembaga pemerintah non kementerian (LPNK) yang berkaitan dengan substansi yang akan diatur dalam RPP Manajemen ASN," jelasnya dalam keterangan tertulis, Selasa (13/2/2024).

Anas mengungkapkan, Kementerian PANRB telah melakukan pembahasan berbagai bab dalam struktur RPP Manajemen ASN. Pembahasan ini dilakukan bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), serta Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) untuk mempersiapkan permohonan izin prakarsa tersebut.

 

4 dari 4 halaman

Kode Etik

"Kita terus kebut penyusunan RPP Manajemen ASN ini karena targetnya RPP memang harus sudah selesai di April tahun 2024. Paralel kami juga mempertimbangkan masukan/saran pembahasan detail dengan para pakar dan stakeholder terkait," imbuhnya.

 Lanjutnya diungkapkan, banyak substansi yang sudah selesai dilakukan pembahasan sebelum terbitnya izin prakarsa.

Substansi tersebut diantaranya terkait pengembangan kompetensi, pengelolaan kinerja, jenis dan kedudukan, perencanaan kebutuhan, pengadaan, digitalisasi, manajemen perubahan, evaluasi manajemen ASN, serta nilai dasar kode etik dan kode perilaku ASN.

"Substansi terkait Hak dan Kewajiban ASN dan Jabatan ASN sudah hampir rampung. Dalam minggu ini akan dilanjutkan pembahasan terkait substansi lainnya," pungkas Anas.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.