Sukses

Wamenaker Jamin Aturan Baru Outsourcing Tak Rugikan Buruh dan Pengusaha

Wamenaker menjamin aturan turunan soal tenaga alih daya atau outsourcing bakal mengakomodir kepentingan pengusaha selaku pemberi kerja maupun pekerja atau buruh. Sehingga tidak ada yang merasa dirugikan.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan merevisi aturan soal tenaga alih daya (outsourcing), yang tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Revisi ini dilakukan setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, atau Perppu Cipta Kerja.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor membenarkan, revisi PP 35/2021 bakal mengatur ulang soal tenaga outsourcing. "Salah satunya yang kita bahas adalah soal outsourcing," ujar dia saat ditemui di sela-sela acara Festival Pelatihan Vokasi 2023 di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Jumat (27/10/2023).

Wamenaker pun menjamin aturan turunan tersebut bakal mengakomodir kepentingan pengusaha selaku pemberi kerja maupun pekerja atau buruh. Sehingga tidak ada yang merasa dirugikan.

"Kita akan melihat lah sampai sejauh mana undang-undang itu berpihak kepada kedua belah pihak. Yang dianggap buruh kan selama ini merugikan buruh. Jadi ini yang sedang dilakukan," ungkapnya.

Afriansyah Noor bercerita, Kementerian Ketenagakerjaan saat ini tengah menyerap aspirasi dari berbagai kalangan untuk kebijakan outsourcing. Namun, ia belum bicara lebih lanjut kapan aturan turunan itu akan dituangkan.

"Kita sedang melakukan revisi sekarang ini, dan teman-teman lagi melakukan serap aspirasi juga, bagaimana (aturan turunan) UU CK seperti apa yang teman-teman pekerja dan buruh (inginkan)," sebutnya.

"Harus disinkronisasi dengan teman-teman pengusaha juga. Jadi semua ini bisa berkolaborasi dengan baik. Jadi intinya, semua bisa berjalan baik. Prinsipnya seperti itu," kata Afriansyah Noor.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pengusaha Juga Kelabakan

Sebelumnya, Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar, menyoroti kemunculan pasal soal tenaga alih daya (outsourcing) yang kembali dituliskan dalam Perppu Cipta Kerja.

Pasal outsourcing yang sebelumnya dihilangkan dalam UU Cipta Kerja malah ditampilkan lagi di aturan penggantinya. Menurut Timboel, buka hanya buruh yang kelabakan atas regulasi itu, tapi pengusaha juga.

"Memunculkan kembali Pasal 64 tentang alih daya (outsourcing) di Perppu Nomor 2/2022 yang sebelumnya dihapus di UU Cipta Kerja, tidak memberikan kepastian kerja bagi pekerja dan pengusaha," tegasnya dalam keterangan tertulis, 5 Januari 2023.

Timboel menilai, kehadiran Pasal 64 ini tidak memuat kepastian penggunaan pekerja alih daya hanya untuk pekerjaan yang bersifat penunjang. Ketentuan itu padahal sudah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

 

3 dari 3 halaman

Menciptakan Ketidakpastian

Adapun Pasal 64 Perppu Cipta Kerja mengamanatkan pemerintah menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan alih daya tanpa pengecualian bidang. Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan sebagian pelaksanaan pekerjaan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

"Diamanatkannya jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan di tingkat PP akan membuka ruang bebas kepada pemerintah mengatur dan merevisinya. Sehingga menciptakan ketidakpastian bagi pekerja dan pengusaha," kata Timboel.

Seharusnya, ia menekankan, Perppu menyatakan secara tegas pekerjaan yang bisa dialihdayakan adalah pekerjaan yang bersifat penunjang, seperti yang dimuat dalam UU Nomor 13 Tahun 2003.

"Bila ketentuan ini dimuat di tingkat UU maka akan sulit untuk diubah, dan ini akan memberikan kepastian kepada pekerja dan pengusaha," pungkas Timboel.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.