Sukses

Rosan Roeslani Mundur dari Wamen BUMN, Siapa Penggantinya?

Rosan Roeslani mundur dari jabatan Menteri BUMN usai ditunjuk menjadi Ketua Tim Pemenangan Nasional pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Liputan6.com, Jakarta - Rosan Roeslani dikonfirmasi telah mundur dari jabatannya sebagai Wakil Menteri BUMN. Pengganti Rosan di kursi Wamen BUMN disebut masih menunggu arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Rosan Roeslani diketahui mundur dari jabatan Menteri BUMN usai ditunjuk menjadi Ketua Tim Pemenangan Nasional pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Kan kemarin pak Rosan bilang sudah mundur. Jadi ya, akan, kita nunggu pak Presiden, pak Jokowi, kan itu kewenangan pak Jokowi," ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga, di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (26/10/2023).

Sementara kursi Wamen BUMN II tersebut kosong, Arya mengatakan tugas Rosan akan ditangani oleh Menteri BUMN Erick Thohir. Dia menegaskan, posisi Wamen BUMN tak akan dirangkap oleh Kartika Wirjoatmodjo sebagai Wamen BUMN I.

Kembali soal pengganti Rosan, dia menegaskan keputusannya ada di tangan Presiden Jokowi. "Tunggu pak Presiden aja," kata Arya.

Selain mundur dari Wamen BUMN, Rosan juga disebut telah melepas jabatannya dari Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero). Namun, Arya belum berbicara banyak mengenai hal tersebut.

"Pasti ada waktunya untuk RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) karena kan nanti penggantinya pasti ada kan. Tunggu aja penggantinya," jelas dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Rosan Lepas Jabatan Wamen BUMN

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengabulkan permohonan Rosan Roeslani untuk mundur dari jabatan Wakil Menteri (Wamen) BUMN. Dengan ini, Rosan Roeslani resmi diberhentikan secara hormat dari jabatan Wamen BUMN per Rabu (25/10/2023).

"Presiden telah mengabulkan permohonan pengunduran diri Wamen BUMN, Rosan P Roeslani. Wamen BUMN ini secara resmi diberhentikan dengan hormat melalui Keppres tertanggal 25 Oktober 2023," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan, Rabu (25/10/2023).

Dia menyampaikan, Rosan mengajukan surat pengunduran diri sebagai Wamen BUMN pada Selasa, 24 Oktober 2023.

"Sebelumnya, Rosan telah mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Wamen BUMN terhitung tanggal 24 Oktober 2023," tutur Ari.

 

3 dari 4 halaman

Jadi Ketua Tim Pemenangan Prabowo-Gibran

Seperti diketahui, Wamen BUMN Rosan Roeslani dipastikan menjadi Ketua Tim Pemenangan Pasangan Bakal calon presdien dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, yang bakal mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pagi ini, rabu (25/10/2023).

Diketahuinya Rosan Roeslani sebagai ketua tim pemenangan berdasarkan pernyataan Prabowo Subianto yang menyebut Rosan di awal pidatonya di Gelora Bung Karno sebelum bertolak ke KPU.

"Yang saya hormati, Saudara Rosan Roeslani, Ketua Tim Pemenangan Prabowo-Gibran," ujar Prabowo disambut tepuk tangan para para pendukunya yang hadir.

Rosan Roeslani merupakan Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ia dilantik sebagai Wamen BUMN pada Senin 17 Juli 2023 lalu, menggantikan Pahala Nugraha Mansury yang diangkat oleh Presiden Jokowi untuk menduduki posisi Wakil Menteri Luar Negeri.

 

4 dari 4 halaman

Lepas Jabatan Wakomut Pertamina

Wakil Menteri BUMN Rosan Roeslani dikonfirmasi telah mundur dari jabatannya di Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero). Langkah ini menyusul penetapan Rosan Roeslani menjadi Ketua Tim Pemenangan Nasional pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Gibran.

Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok membenarkan Rosan Roeslani telah mengundurkan diri. Permohonan pengunduran diri Rosan sudah dilakukan sejak Rabu, 25 Oktober 2023, pagi.

"Beliau sudah mengundurkan diri, tadi pagi," kata Ahok saat dikonfirmasi Liputan6.com, Rabu (25/10/2023).

Dia mengatakan hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku di BUMN. Ahok menyinggung hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN.

"Ya tidak boleh (menjabat di BUMN). Ada Permen BUMN," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.