Sukses

Mampukah Penerimaan Cukai Rokok 2023 Tembus Target?

Penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) hingga akhir Agustus 2023 yaitu sebesar Rp126,8 triliun turun atau turun 5,82 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 2022.

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) menyebutkan bahwa fenomena peralihan konsumsi dari rokok golongan tertinggi ke rokok murah (downtrading) menjadi penyebab penurunan penerimaan cukai pada 2023.

DJBC Kemenkeu mencatat penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) hingga akhir Agustus 2023 yaitu sebesar Rp126,8 triliun turun atau turun 5,82 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 2022.

Penerimaan sepanjang tahun 2023 pun diperkirakan tidak akan mencapai target APBN 2023 sebesar Rp232,5 triliun.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto mengungkap pihaknya memperkirakan realisasi penerimaan CHT pada akhir 2023 diperkirakan bakal mencapai Rp218,1 triliun atau hanya 93,8 persen dari target. Apabila benar terjadi, ini adalah rekor baru di mana sebelumnya realisasi penerimaan CHT selalu berhasil melampaui target yang dicanangkan dalam APBN.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I Untung Basuki mengatakan downtrading memang menjadi tantangan bagi Bea Cukai, khususnya dalam optimalisasi penerimaan CHT. Bahkan, Untung menyebut bahwa fenomena ini sangat terasa di Jawa Timur yang pada dasarnya merupakan penyumbang penerimaan CHT terbesar di Indonesia.

“Karena golongan I sudah terlalu tinggi, maka mereka (masyarakat) cenderung beralih ke golongan II yang tarif cukainya relatif lebih rendah,” ujarnya.

Pada akhirnya, menurut Untung, hal ini berimbas terhadap penerimaan CHT. Sebab, dengan tarif yang lebih tinggi, maka penurunan konsumsi rokok golongan I akan secara langsung menggerus pendapatan negara dari CHT secara signifikan jika dibandingkan dengan golongan II dan III.

Peneliti Jaminan Sosial Risky Kusuma Hartono juga melihat fenomena downtrading sebagai sebuah permasalahan mendesak. Risky berpendapat, terjadinya pergeseran konsumsi ini merupakan bukti dari tidak efektifnya kebijakan CHT yang berlaku.

Hal ini karena perpindahan konsumsi rokok ke rokok yang lebih murah di masyarakat berlawanan dengan semangat pengendalian konsumsi yang menjadi salah satu tujuan kenaikan cukai.

Risky melihat sebetulnya ada solusi yang bisa dilakukan pemerintah untuk mengatasi downtrading. “Perlu dikecilkan lagi gap tarifnya agar harganya tidak jauh berbeda, tapi kalau paling bagus ya disederhanakan struktur tarifnya,” katanya.

Persoalan lain yang terkait dengan fenomena downtrading terletak pada struktur tarif cukai. Menurut Risky, struktur tarif yang makin rumit justru menjauhkan tujuan dari kenaikan cukai itu. Agar kebijakan kenaikan CHT efektif, imbuh Risky, penyederhanaan struktur tarif cukai perlu menjadi solusi negara.  “Pemerintah sebetulnya sudah mempunyai rencana di RPJMN terkait simplifikasi. Maka, itu perlu diimplementasikan terlebih dahulu,” pungkasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Penerimaan Bea Cukai 2023 Diramal Tak Capai Target

Direktorat Jenderal Kepabeanan dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa penerimaan kepabeanan dan cukai tahun ini tidak akan mencapai target.

Penerimaan negara dari kepabeanan dan cukai akhir tahun ini akan mengalami kontraksi hingga 5,6 persen. Angka tersebut kurang dari target Rp 303,2 triliun.

“Penerimaan bea cukai sampai bulan Agustus tahun ini baru mencapai 56,59 persen dari target yang ditetapkan,” ungkap Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis DJBC, Mohammad Aflah Farobi dalam kegiatan Media Gathering Kemenkeu di Puncak, Bogor pada Selasa (26/9/2023).

“Dari target Rp 303,2 triliun dari APBN Outlook kita untuk 2023 ini kemungkinan hanya akan mencapai Rp.300,1 triliun,” bebernya.

Aflah mengakui, tantangan penerimaan kepabeanan dan cukai dirasakan dari faktor penerimaan cukai dan bea keluar.

Sedangkan dalam APBN 2024, penerimaan kepabeanan dan cukai ditargetkan mencapai Rp. 321,0 triliun.

“Proyeksi impor masih meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi yang resilien dan aktivitas ekonomi juga cukup meyakinkan dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi yang diprediksi mampu mencapai 5,2 persen,” jelas Aflah.

Untuk mengejar target penerimaan cukai, DJBC mempersiapkan beberapa strategi.

Salah satunya adalah kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau atau CHT rata-rata 10 persen (SKT maks. 5 persen).

Langkah lainnya adalah implementasi pemungutan cukai atas produk Plastik dan Minuman Berpemanis Dalam Kemasan atau MBDK, juga penguatan dan sinergi pengendalian rokok illegal.

Adapun pengendalikan konsumsi barang yg memiliki eksternalitas negatif.

3 dari 3 halaman

Cukai Rokok Rp 126 Triliun Sudah Masuk Kantong Negara, Diramal Turun di Akhir 2023

Sebelumnya,Kementerian Keuangan telah mengantongi sekitar Rp 126,8 triliun dari cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok per Agustus 2023. Namun, angka penerimaan dari cukai rokok ini diprediksi akan menurun hingga penghujung tahun 2023 ini.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Diretorat Jenderal Bea dan Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, angka penerimaan cukai HT tadi sudah sekitar 50 persen dari target yang ditetapkan untuk 2023.

Diketahui, target APBN 2023 untuk total cukai Rp 245,5 triliun, hasil tembakau Rp 232,5 triliun. Berdasarkan outlook laporan semester untuk cukai HT sebesar Rp 218,1 triliun atau 93,8 persen dari target APBN.

"Capaian penerimaan cukai HT sampai dengan agustus sebesar Rp 126,8 T atau 54,53 persen," kata dia disela-sela Press Tour Kemenkeu, di Sidoarjo, Jawa Timur, ditulis Kamis (14/9/2023).

Birwala mencatat, ada potensi target yang ditetapkan untuk cukai rokok di tahun 2023 ini tidak tercapai. Faktornya, karena adanya penurunan dari penerimaan berdasarkan golongan cukai hasil tembakau. Artinya, ada peralihan pola konsumsi dari rokok golongan I ke golongan II yang lebih murah.

"Potensi tidak tercapainya target penerimaan, disebabkan oleh 3 hal yaitu adanya downtrading ke golongan 2, shifting konsumsi ke rokok elektrik, dan peredaraan rokok ilegal," jelasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini