Sukses

Luhut Binsar Pandjaitan Ketemu Bos TikTok Usai Larangan Jualan di Indonesia, Pembicaraan Alot?

Saat ditanya apakah Bos TikTok sudah melayangkan izin untuk mendirikan perusahaan terpisah sebagai e-commerce, Menko Luhut Binsar Pandjaitan telah menyerahkan mandat tersebut kepada anak buahnya.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, telah berjumpa langsung dengan CEO TikTok Shou Zi Chew pasca pemerintah melarang TikTok Shop mengadakan kegiatan jual beli di media sosial.

Menko Luhut pun bersikeras tak mengizinkan TikTok menjadi media sosial yang merangkap platform perdagangan, alias social commerce.

"Kita pisahkan kemarin, jadi jangan dagang di media sosial. Itu aja, enggak ada yang lain-lain," tegas Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta, dikutip Sabtu (30/9/2023).

Saat ditanya apakah Bos TikTok sudah melayangkan izin untuk mendirikan perusahaan terpisah sebagai e-commerce, Menko Luhut telah menyerahkan mandat tersebut kepada anak buahnya. "Rachmat yang ngurusin sekarang," ungkapnya.

Senada, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dan Transportasi Kemenko Marinves Rachmat Kaimuddin menegaskan bahwa TikTok memang harus membentuk perusahaan terpisah sebagai e-commerce.

"Ini bareng-bareng dengan pak Menko. Jadi intinya mereka harus punya izin e-commerce," ujar Rachmat kepada Liputan6.com.

Namun, ia belum mau membocorkan lebih lanjut apakah perusahaan perusahaan layanan hosting video pendek asal China tersebut sudah mengajukan izin pendirian e-commerce.

"Itu mungkin harus tanya ke Kominfo sama Kemendag, mereka izinnya di situ," kata Rachmat.

Rachmat bilang, pertemuan antara Menko Luhut dan bos TikTok beberapa waktu lalu hanya menegaskan sikap pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

"Kita sampaikan seperti itu saja. Mereka harus punya izin e-commerce," ucap Rachmat.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

TikTok Shop Harus Tutup 3 Oktober 2023, Ini Sanksinya Jika Ngeyel

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan telah merilis Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembunaan, dan Pengawasan Pelaku Isaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dalam aturan ini dipastikan melarang social commerce atau media sosial yang sekaligus beroperasi menjadi wadah transaksi jual beli online seperti TikTok Shop untuk beroperasi jika tak mengurus izin baru. Mendag memberikan toleransi selama satu pekan sejak aturan tersebut diundangkan pada Selasa 26 September 2023.

Lantas apa sanksi bagi TikTok Shop jika tetap nekat berjualan di platform TikTok pada 3 Oktober 2023?

Zulkifli Hasan mengaku akan melayangkan surat kepada TikTok Shop untuk diproses lebih lanjut jika nekat mengabaikan ultimatum tersebut. "Ya tentu kita kirim surat dan nanti untuk diproses," ujarnya kepada awak media di Pasar Asemka, Jakarta Barat, Jumat (29/9/2023).

Ia meyakini TikTok Shop akan taat terhadap aturan pemerintah sebagaimana diatur dalam Permendag 31 tahun 2023. Dia menekankan, pemerintah tidak menutup TikTok Shop berjualan, namun tidak memperbolehkan melakukan aktivitas penjualan dalam satu platform bersama TikTok.

"Saya percaya semua akan ikut aturan," ujarnya meninggalkan awak media.

Mengutip Pasal 50 ayat 2 Permendag 31 2023, berikut alur pemberian sanksi bagi pelaku perdagangan elektronik yang melanggar ketentuan pemerintah:

  1. peringatan tertulis;
  2. dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan;
  3. dimasukkan dalam daftar hitam;
  4. pemblokiran sementara layanan PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri oleh instansi terkait yang berwenang; dan/atau
  5. pencabutan izin usaha.
3 dari 4 halaman

Bye-Bye! TikTok Shop Cs Resmi Dilarang Jualan

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi melarang media sosial yang sekaligus beroperasi menjadi wadah transaksi jual beli online seperti TikTok Shop.

Hal ini tertuang dalam Permendag 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembunaan, dan Pengawasan Pelaku Isaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

"Tidak boleh lagi (berjualan). Mulai kemarin (aturan berlaku), tapi kita kasih waktu seminggu. Ini kan sosialisasi namanya, besok kita surati," kata Mendag Zulkifli Hasan dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Rabu (27/9/2023).Sementara itu, dikutip dari Antara, Zulkifli Hasan menjelaskan, Permendag 31/2023 merupakan penyempurnaan dari Permendag 50/2020 yang juga mengatur tentang perdagangan elektronik.

"Ini merupakan penyempurnaan Permendag 50/2020, yang merupakan amanat presiden ke Menteri Perdagangan dan Menteri Koperasi untuk tingkatkan perlindungan terhadap UMKM, konsumen serta pelaku usaha di dalam negeri," ujar Zulkifli. 

4 dari 4 halaman

Rincian Aturan

Dalam Permendag 31/2023 terdapat enam pengaturan utama yang membedakan dengan Permendag 50/2020 yakni, pertama, pendefinisian model bisnis Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) seperti loka pasar atau marketplace dan sosial commerce, untuk mempermudah pembinaan dan pengawasan.

Kedua, penetapan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.

Ketiga, disediakan Positive List, yaitu daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan Cross-Border "langsung" masuk ke Indonesia melalui platform perdagangan elektronik. 

Keempat, menetapkan syarat khusus bagi pedagang luar negeri pada loka pasar dalam negeri yaitu menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI wajib) dan halal, pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, dan asal pengiriman barang.

Lebih lanjut, terdapat larangan bagi loka pasar dan sosial commerce untuk bertindak sebagai produsen. Terakhir, larangan penguasaan data oleh PPMSE dan afiliasi. PPMSE berkewajiban untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasinya.

Dalam Permendag 31/2023 juga diatur bahwa sosial commerce hanya akan memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.

Guna menjaga persaingan usaha yang sehat, sosial commerce wajib menjaga tidak ada hubungan antara sistem elektronik Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dengan yang di luar sarana PMSE serta menjaga data pengguna sosial media dan tidak boleh digunakan untuk PMSE atau perusahaan afiliasi.

"Saya diskusi dengan Mendag AS, itu sangat dilindungi mengenai kerahasiaan data pribadi. Data pribadi enggak bisa digunakan untuk apapun, kita juga atur itu," kata Zulkifli. 

  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini