Sukses

Jualan di TikTok Shop Cs Bakal Dibatasi, tapi Aturan Pajak Harus Adil

Nantinya, ada batasan baru bagi tata kelola berjualan di media sosial atau social commerce seperti TikTok Shop Cs.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan merampungkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang perdagangan elektronik. Nantinya, ada batasan baru bagi tata kelola berjualan di media sosial atau social commerce seperti TikTok Shop Cs.

Kepala Peneliti Ekonomi Digital dan UMKM Indef Nailul Huda menyoroti beberapa poin yang harus masuk dalam Permendag 50/2020 hasil revisi. Tujuannya, untuk menyelamatkan produk UMKM lokal dibanding impor.

"Poin perbaikan dari saya, pertama, memasukkan detail pengaturan social commerce untuk disetarakan dengan ecommerce, mulai dari persyaratan admin hingga perpajakan," katanya kepada Liputan6.com, Minggu (24/9/2023).

Tandai Barang Impor

Kedua, pedagang online menurutnya harus menandai (tag-ing) barang impor. Tujuannya, membedakan dengan produk-produk UMKM lokal.

"Setelah itu ada dua hal yang bisa dilakukan. (Pertama) memberikan disinsentif bagi produk impor dengan biaya admin lebih tinggi, tidak boleh dapat promo dari platform. Di sisi lain, memberikan insentif berupa promo ke produk lokal," kata dia.

Selanjutnya, penjaja harus mengalokasikan setidaknya 30 persen etalase di laman jualannya untuk menampilkan produk lokal. Cara ini dipandang bisa dijalankan.

"Produk-produk impor harus menyertakan sertifikasi produk, seperti SNI, halal, BPOM, dan sebagainya," tegas dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Bukan Ekonomi Media

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengakui bahwa keberadaan e-commerce berbasis media sosial, seperti TikTok Shop membuat bisnis pedagang ke UMKM menjadi anjlok. Dia menilai seharusnya TikTok berperan sebagai media sosial, bukan untuk aktivitas ekonomi.

"Kita tahu itu (TikTok Shop) berefek pada UMKM, pada produksi di usaha kecil, usaha mikro dan juga pada pasar. Ada pasar, di beberapa pasar sudah mulai anjlok menurun karena serbuan," jelas Jokowi di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (23/9/2023).

"Mestinya ini kan dia itu (TikTok) sosial media, bukan ekonomi media," sambungnya.

Pastikan Aturan

Oleh sebab itu, dia memastikan Kementerian Perdagangan akan membuat regulasi yang mengatur keberadaan e-commerce berbasis media sosial, seperti TikTok Shop. Nantinya, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) ini akan mengatur antara media sosial dan platform perdagangan atau ekonomi.

"Itu yang baru segera diatur. Masih berada posisi regulasinya di Kementerian Perdagangan. Yang lain-lainnya udah rampung tinggal di Kementerian Perdagangan. Kita tunggu," jelas Jokowi.

Sebagai informasi, TikTok sendiri saat ini belum mengantongi izin Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dari Kementerian Perdagangan. Selama ini, TikTok hanya memperoleh izin penyelenggara sistem elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

 

3 dari 3 halaman

Revisi Permendag Tunggu Restu Jokowi

Kementerian Perdagangan menyebut revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 terkait dengan perdagangan elektronik sudah sampai tahap menunggu restu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan menunggu tanda tangan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.

Ini diungkapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim. "Sudah sampai ke Presiden, kita tunggu saja, nanti setelah itu Pak Mendag tandatangan," ujar Isy dia, Kamis (21/9/2023).

Isy menjelaskan, apabila Presiden sudah mengeluarkan izin revisi Permendag 50/2020, barulah Mendag mengesahkan dengan menandatanganinya. Selanjutnya, revisi tersebut masuk dalam proses dijadikan pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini