Liputan6.com, Jakarta The Nusantara Global Investors Initiative (NGII) siap menarik investor menanamkan modal di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang terletak di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.
Public Relation Manager dari NGII Osagi Saputro mengatakan, saat ini NGII tengah memfasilitasi perusahaan-perusahaan multinasional tertarik untuk berinvestasi di IKN.
Baca Juga
"Saat ini kami memfasilitasi berbagai perusahaan multinasional untuk melihat secara langsung berbagai potensi investasi di IKN. Mereka berasal dari Eropa, Amerika, Perancis, Inggris, Jepang, Korea, Malaysia dan Tiongkok," kata Osagi, di Jakarta, Senin (18/09/2023)
Saat ini, investasi dari swasta menjadi motor utama penggerak pembangunan IKN, hal ini pun tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan IKN, pembiayaan infrastruktur IKN diklasifikasikan melalui APBN sebesar 20 persen, dan sumber lain yang termasuk investasi dari swasta sebesar 80 persen.
Menurutnya, untuk menjembatani ketertarikan investor yang akan berinvestasi di IKN, NGII hadir sebagai solusi terpadu yang menjangkau setiap langkah untuk investor yang ingin memasuki dan membangun IKN.
Data terakhir dari Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menyebutkan, OIKN telah menerima 284 letter of intent (LoI) atau surat pernyataan minat berinvestasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Pernyataan minta investasi itu berasal dari investor dalam maupun luar negeri.
Osagi juga menambahkan, Inisiatif NGII beranggotakan sejumlah kelompok ahli multidisiplin yang terdiri dari perusahaan-perusahaan terbesar dan paling terkemuka di Indonesia, yang meliputi bidang hukum, keuangan, pemasaran, hubungan pemerintah, dan lainnya.
“Layanan-layanan NGII meliputi: (1) Hubungan Media, Komunikasi, dan Manajemen Krisis ; (2) Integrasi Rencana Urban ; (3) Mitigasi Risiko Politik ; (4) Arsitektur dan Rekayasa Struktural ; (5) Aplikasi Lisensi dan Izin ; (6) Analisis Kelayakan Komersial ; (7) Hedging Mata Uang dan Manajemen Risiko ; (8) Studi Tanah dan Lingkungan ; (9) Kepatuhan Hukum Pemerintah ; (10) Lobi dan Negosiasi dengan Pemerintah ; (11) Cakupan Dokumen Administratif ; (12) Dukungan dari Perusahaan Lokal ; (13) Drafting Hukum, Review, dan Audit ; (14) Penggalangan Modal dan Negosiasi dengan Pendana ; (15)Dukungan Hukum untuk Mitra dan Kontraktor Internasional,” papar Osagi.
Lebih lanjut Osagi menambahkan, NGII berkomitmen untuk memastikan investasi dari para investor-investor di IKN Nusantara dapat berjalan lancar dan sukses. NGII juga selalu siap mendukung setiap langkah para investor yang akan memasuki pasar IKN. "Dukungan dari Pemerintah Indonesia, mulai dari Presiden Jokowi sampai jajaran Otorita IKN, sangat membantu kami dalam mempromosikan IKN kepada calon investor dari berbagai sektor. Mulai dari energi terbarukan, teknologi telekomunikasi, sampai pengelolaan sampah dan transportasi," tutupnya.
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini
Ingat, Proyek IKN Jangan Sampai Gusur Lahan Pertanian
Pakar Hukum Agraria dari Universitas Brawijaya, Prof. Imam mengatakan bahwa harmonisasi dan sinkronisasi merupakan asas yang penting dalam Revisi UU tentang Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara, khususnya terkait lahan yang memproduksi hasil pertanian dan pangan.
“Artinya di dalam implementasi undang-undang IKN ini berkaitan dengan masalah lahan harus memperhatikan dan melaksanakan misalnya undang-undang penataan ruang dan undang-undang LP2P atau undang-undang Perlindungan Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan,” ujar Prof. Imam dalam Rapat Panja RUU IKN yang disiarkan secara daring pada Senin (18/9/2023).
Prof Imam melanjutkan, ketika suatu kawasan dikembangkan untuk kegiatan ibukota, tidak boleh bertentangan dengan rencana tata ruang yang ada.
“Saya melihat di undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 sudah ada RDTR-nya (Rencana Detail Tata Ruang). Aartinya secara teknis dan spesifik itu sudah ditentukan jenis-jenis peruntukannya, dan tentu pengaturan lebih lanjut tentang pemberian hak atas tanahnya harus mengikuti tatanan yang ada di RCTR tersebut,” jelasnya,
Kemudian mengenai alih fungsi, penting untuk memastikan adanya aturan yang mematuhi UU LP20.
“Bahwa di dalam pemanfaatan tanah-pertanian memang harus (dipastikan) jangan sampai lahan pertanian pangan ini terkonversi secara masif menjadi area peruntukan lainnya,” beber Prof. Imam.
“Itu sudah ditegaskan di dalam undang-undang penataan ruang pasal 35, 36, 37, dan 38,” tambahnya.
“Jadi pengkajian secara regulator asessment menjadi sebuah keniscayaan - Bagaimana dampak dari penerapan atau aplikasi dari undang-undang IKN ini agar tidak menimbulkan dampak negatif khususnya yang akan mengenai masyarakat khususnya petani,” tambahnya.
Advertisement
Ibu Kota Pindah ke IKN, Pengusaha Pilih Bertahan di Daerah Khusus Jakarta
Pemerintah akan menghapus status Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta dan menggantinya dengan Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Perubahan nama ini akan dilakukan pasca ibu kota negara berpindah ke IKN Nusantara.
Namun begitu, kelompok pengusaha masih percaya Jakarta ke depan akan tetap jadi pusat bisnis. Pasalnya, Jakarta memiliki berbagai infrastruktur yang belum bisa ditandingi kota lain di Tanah Air.
"Jakarta tetap menjadi tumpuan aktivitas bisnis dengan kelengkapan infrastructure-nya, dimana perijinan usaha kalaupun ada dari pusat (ibu kota) akan dilakukan digitalisasi dari seluruh pelosok negeri," ujar Ketua Bidang Perdagangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Benny Soetrisno kepada Liputan6.com, Jumat (15/9/2023).
Tak hanya Jakarta, Benny menilai Pulau Jawa masih tetap akan menjadi sentra bisnis Indonesia, sekalipun ibu kota nantinya berlokasi di Pulau Kalimantan.
"Pelabuhan laut terbesar ada di Jakarta, Semarang dan Surabaya untuk melayani industri manufaktur dari Pulau Jawa," imbuh Benny.
Atas dasar itu, ia memprediksi mayoritas pengusaha besar tidak akan berpindah dari Jakarta ke IKN Nusantara. "Tidak, pengusaha akan tetap di Jakarta sebagai Kota bisnis.
Benny melihat peluang pengembangan bisnis di IKN pun belum terlalu besar. "Potensi bisnis ada untuk kebutuhan penduduk IKN dan sekitarnya saja," ungkap dia.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.