Sukses

Cerita Azwar Anas Berantas Kemiskinan di Banyuwangi: Larang Alfamart, Indomaret hingga Hotel Melati

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengungkap kesuksesannya menurunkan angka kemiskinan hingga meningkatkan pendapatan per kapita saat menjabat Bupati Banyuwangi, Jawa Timur.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkap kesuksesannya menurunkan angka kemiskinan hingga meningkatkan pendapatan per kapita saat menjabat Bupati Banyuwangi, Jawa Timur.

Menteri Anas menyebut, strategi yang dia terapkan tergolong tidak lazim. Yakni dengan melarang operasional retail modern seperti pusat perbelanjaan (mal), Alfamart, dan Indomaret.

"Saya waktu itu ambil fokus larang Alfamart, Indomaret, mal, untuk tumbuh di Banyuwangi. Selama saya memimpin tidak saya izin kan satu pun Alfamart Indomaret," ujarnya di acara Transformasi Riset dan Inovasi Menuju Indonesia Emas 2045 di Gedung BRIN, Jakarta Pusat, Selasa (5/9).

Selain melarang operasional Alfamart dan Indomaret. Menteri Anas saat menjabat Bupati Banyuwangi juga melarang operasional hotel bintang tiga ke bawah atau hotel melati.

"Kami juga tidak mengizinkan hotel bintang 3 ke bawah atau yang biasa disebut hotel melati," ungkapnya.

Menteri Anas menyebut sejumlah cara ekstrem tersebut di tempuh untuk melindungi pasar UMKM hingga pelaku usaha lokal pendukung pariwisata seperti homestay. Menurutnya kesuksesan bisnis tidak hanya terletak pada kemudahan kredit, namun juga ketersediaan pasar untuk penyerapan produk.

"Karena ternyata orang miskin bukan hanya perlu kredit, tapi perlu pasar mereka harus di proteksi," bebernya.

Tingkat Kemiskinan di Banyuwangi

Hasilnya, kata Menteri Anas, tingkat kemiskinan di Banyuwangi mampu ditekan hingga 8,07 persen pada 2021 lalu. Padahal, tingkat kemiskinan di Banyuwangi sempat mencapai 20,8 persen.

Kemudian, pendapatan per kapita Banyuwangi juga tumbuh signifikan mencapai Rp50,13 juta di masa akhir jabatannya. Sebelumnya, pendapatan pro kapita Banyuwangi hanya Rp14,3 juta pada 2010 lalu.

"Alhamdulillah, (pendapatan per kapita) dari Rp 14 juta naik ke Rp50 juta sebelum kami selesai (menjabat) dengan tanpa adanya kemacetan, mal, Indomaret, dan Alfamart. Artinya butuh afirmasi, terobosan, dan prioritas," pungkasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tenaga Honorer Batal Dihapus November 2023

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa kebijakan penghapusan tenaga honorer akan diundur hingga Desember 2024. Padahal, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5/2014 dan PP Nomor 49/2018, pemerintah tidak boleh lagi mempekerjakan tenaga non-ASN per 28 November 2023.

"Ya (di undur) nanti akan ada aturan berikutnya," kata Menteri Anas kepada awak media di Kompleks Gedung BRIN, Jakarta Pusat, Selasa (5/9).

Menteri Anas menerangkan penundaan penghapusan honorer tersebut sesuai dengan amanah Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) dan arahan Presiden Jokowi. Di mana negara tidak ingin menciptakan PHK massal.

Kebijakan ini juga bertujuan untuk mengindari adanya penurunan upah bagi tenaga non ASN. Pembatalan penghapusan tenaga non ASN juga mempertimbangkan kemampuan APBN.

"Honorer mestinya 28 november selesai ya. Ini di RUU ASN  kita diberi ruang sesuai dengan arahan Presiden. Pertama, tidak akan ada phk massal, tidak akan ada penurunan pendapatan, dan tiga  tidak akan ada pemberatan  anggaran," bebernya.

Oleh karena itu, Menteri Anas menjamin tenaga honorer tetap dapat bekerja seperti biasa hingga pada hingga Desember 2024 mendatang. Mengingat, adanya kesepakatan untuk menunda penghapusan tenaga non ASN di 28 November nanti.

"Jadi, InsyaAllah non ASN masih aman. Karena kami sudah mengeluarkan SE untuk di anggarkan 2024," pungkasnya.

 

3 dari 3 halaman

Penghapusan Tenaga Honorer Ditunda

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal mengatakan, salah satu usulan yang didorong dalam RUU ASN yakni agar penghapusan tenaga honorer ditunda hingga akhir tahun depan. Bila merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 5/2014 dan PP Nomor 49/2018, tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN per 28 November 2023.

"Dalam salah satu pasalnya, kalau itu emang disepakati kita akan beri tenggat waktu sampai Desember 2024, setahun ya," ujar Syamsurizal di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin (28/8/2023).

Syamsurizal menilai, penundaan waktu penghapusan tenaga honorer hingga Desember 2024 bisa dipakai untuk mengangkat seluruh 2,3 juta tenaga honorer jadi PPPK. "Kita coba selamatkan secara berangsur bahwa sampai Desember 2024 itu kelar semua, terangkat semua, menjadi PPPK minimal. Kalau mereka yang bisa diselamatkan menjadi PNS lebih bagus lagi, nanti akan diatur," tuturnya.

 

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.