Sukses

Pegawai Bappebti Bakal Pindah ke OJK? Ini Penjelasannya

OJK mengemban amanat dalam melakukan pengawasan industri kripto pada 2025. Hal itu sebagai salah satu implementasi dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UUP2SK).

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengemban amanat dalam melakukan pengawasan industri kripto pada 2025. Hal itu sebagai salah satu implementasi dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UUP2SK).

Alhasil, dengan adanya peralihan tugas dalam mengawasi bursa kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK bakal berdampak terhadap sumber daya manusia (SDM) alias tenaga kerjanya.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi menuturkan, pemindahan tenaga kerja tersebut menjadi bagian wacana. Akan tetapi, pihaknya tetap akan melihat dari sisi kebutuhan di pengaturan pengawasan OJK.

 

"Itu sebuah keniscayaan, tapi tidak otomatis, karena Bappebti sendiri kan kita asumsikan atau kita bayangkan masih memiliki tugas lainnya. Jadi tidak seperti dulu Bapepam ke OJK kan, di mana seluruh SDM nya pun akan beralih karena memang bapepam tidak lagi melanjutkan fungsinya," kata Hasan saat ditemui di BEI, Kamis (10/8/2023).

Dengan demikian, Hasan menyebut, soal SDM tersebut bakal diatur dalam peraturan turunannya. Terlebih, OJK memiliki mekanisme sendiri dalam perekrutan pegawai.

"Nanti akan diatur salah satunya di peraturan itu. Tapi mekanismenya OJK kan punya sendiri untuk lakukan on boarding atau recruitment. Kan kita enggak mau juga kalau nantinya beralih Bappebti-nya jadi kenapa-kenapa," imbuhnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kepala Bappebti Ingatkan Investor Kripto Harus Cerdas dan Perhatikan 2L

 Kepala Badan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko menegaskan, masyarakat harus memastikan 2L dalam memutuskan berinvestasi aset kripto, yaitu legal dan logis. 

Legal artinya masyarakat harus memastikan berinvestasi pada pedagang yang legal berizin (terdaftar) di Bappebti, logis artinya masyarakat harus memahami betul mekanisme transaksi aset kripto sehingga paham tingkat keuntungan yang ditawarkan adalah wajar. 

"Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menitikberatkan perlindungan masyarakat pada awal pengaturan perdagangan aset kripto di Indonesia. Masyarakat harus memastikan aspek 2L, yaitu legal dan logis, dalam berinvestasi sebab aset kripto bukan mainan," jelas Didid dalam siaran pers, Rabu (9/8/2023).

Pada 2022, Didid menuturkan, lebih dari 50 persen pelanggan aset kripto di Indonesia adalah masyarakat berusia 18-30 tahun. Artinya aset kripto banyak diminati generasi millenial dan bahkan generasi Z. 

Sumber Dana Berinvestasi Kripto

Jadi, peran pemerintah dalam pengaturan aset kripto merupakan bagian dari perlindungan kepada generasi penerus bangsa. Didid juga menekankan sumber dana yang digunakan dalam berinvestasi. 

"Hal lain yang harus menjadi perhatian adalah sumber dana. Pastikan berinvestasi dengan dana yang bukan berasal dari dana kebutuhan sehari-hari, apalagi bersumber dari pinjaman," tegas Didid.

Pada Februari silam, Bappebti telah mencanangkan Bulan Literasi Kripto selama satu bulan penuh. Selalu ada pemberitaan tentang aset kripto, terutama bagaimana cara berinvestasi yang sehat dan tepat setiap hari. 

Berikutnya pada Maret, Bappebti juga menggelar Bulan Literasi Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK). 

“Kami manfaatkan momen tersebut untuk memberikan edukasi kepada masyarakat umum, termasuk civitas akademika di berbagai wilayah di Indonesia," ungkap Didid.

 

3 dari 3 halaman

Inovasi Kebijakan

Selain itu, bentuk inovasi kebijakan di bidang perdagangan aset kripto adalah pembentukan ekosistem kelembagaan. Dengan adanya ekosistem yang lengkap, masyarakat akan merasa aman dalam berinvestasi sehingga industri perdagangan aset kripto dapat memberikan manfaat bagi ekonomi nasional.

Didid menambahkan, pemerintah resmi meluncurkan bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto yang diresmikan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pada 28 Juli 2023 lalu. 

Dengan adanya kelembagaan aset kripto yang lengkap, masyarakat akan terlindungi dalam berinvestasi karena transaksi aset kripto lebih transparan, efektif, dan adil sehingga industri kripto di Indonesia dapat tumbuh dan berjalan dengan baik.

Didid juga mengajak seluruh pemangku kepentingan perdagangan aset kripto di Indonesia untuk  berkolaborasi meningkatkan literasi masyarakat. 

"Tujuannya agar perdagangan aset kripto dapat berjalan lebih konstruktif dan efektif bagi semua pihak,” pungkas Didid.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.