Sukses

Sah! Agusman dan Hasan Fawzi Jadi Anggota Dewan Komisioner OJK 2023-2028

Pelantikan Agusman dan Hasan Fawzi Jadi Anggota Dewan Komisioner OJK 2023-2028 berbarengan dengan pengucapan sumpah jabatan dari keduanya di hadapan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Dua Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (ADK OJK) baru resmi dilantik. Momen pelantikan berbarengan dengan pengucapan sumpah jabatan dari keduanya di hadapan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Melalui pengucapan sumpah jabatan itu, Agusman resmi menjabat Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lain merangkap ADK OJK periode 2023-2028.

Kemudian, Hasan Fawzi juga resmi menjabat Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2023-2028.

Memulai pengucapan sumpah jabatan itu, Ketua MA Syarifuddin menanyakan kesediaan Agusman dan Hasan Fawzi.

"Saudara-saudara telah diangkat sebagai Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. Sebelum memangku jabatan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, saudara-saudara wajib mengucapkan sumpah. Bersediakah saudara mengucapkan skmpah jabatan menurut agama saudara masing-masing?," ucapnya dalam Pengucapan Sumpah Jabatan ADK OJK, di Jakarta, Rabu (9/8/2023).

"Bersedia," sahut Agusman dan Hasan Fawzi berbarengan.

Sejumlah tokoh datang di momen tersebut. Terlihat ada Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Deputi Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta, hingga Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pengesahan DPR RI

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menyetujui laporan Komisi XI DPR RI terkait hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap dua Anggota Dewan Komisioner OJK atau baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Rapat Paripurna.

Kedua ADK OJK baru tersebut terdiri dari Agusman yang akan menjadi Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lain merangkap ADK OJK periode 2023-2028.

"Apakah laporan Komisi XI DPR RI atas hasil uji kelayakan calon Anggota DK OJK periode 2023 2028 tersebut dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR RI H Lodewijk F Paulus yang disambut "setuju" oleh seluruh anggota Komisi XI DPR dalam Rapat Paripurna ke-30 Masa Sidang V Tahun Sidang 2022-2023 melansir Antara di Jakarta, Kamis (13/7/2023).

Selain itu, Hasan Fawzi juga dilantik sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto merangkap ADK OJK.

 

3 dari 3 halaman

Dipilih Setelah Uji Kelayakan

Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel mengatakan kedua ADK OJK baru tersebut dipilih setelah melalui uji kepatutan dan kelayakan pada Senin (10/7) lalu.

"Uji kelayakan dan kepatutan dilanjutkan dengan rapat internal pengambilan keputusan yang dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dengan menyetujui memilih dua nama menjadi ADK OJK periode 2023-2028," katanya.

Pemilihan ADK OJK baru dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mengamanatkan adanya dua jabatan anggota non ex officio DK OJK baru.

Selain Agusman dan Hasan Fawzi, terdapat dua kandidat lainnya yang mengikuti Uji Kepatutan dan Kelayakan di Komisi XI DP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.