Sukses

Buruh Tolak Hapus Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan, Khawatir Iuran Naik

Kelompok buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak rencana penghapusan kelas rawat inap menjadi Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan

Liputan6.com, Jakarta Kelompok buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak rencana penghapusan kelas rawat inap menjadi Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN). Salah satunya dikhawatirkan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

"Partai Buruh dan KSPI setelah mempelajari diluncurkannya program KRIS atau kelas rawat inap standar oleh BPJS Kesehatan dengan alasan perintah Undang-Undang. Partai Buruh dan KSPI menolak keras KRIS yang diluncurkan oleh Kementerian Kesehatan," ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangannya, Minggu (23/7/2023).

Said Iqbal menduga program ini diluncurkan hanya sebagai bentuk komersialisasi. Ia menilai program KRIS dibuat sebagai instrumen pelaksanaan money follow program yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan yang baru disahkan beberapa waktu lalu oleh DPR RI.

"Jadi nyambung dengan Undang-Undang Kesehatan, mandatory spending diubah dengan money follow program. Kalau dia mandatory spending berapapun biaya (berobat), BPJS akan bayar. Money follow program, berdasarkan program," ucap Said.

"KRIS ini disiapkan untuk money follow program. Semua kelas sama. Dengan kelas yang sama nanti dibuat program, enggak ada kelas I, kelas II, dibikinlah standar nanti. Saya enggak tahu standarnya apa. Karena dia (Kemenkes) akan buat program dengan bahasa efisien, masa nyawa orang efisien. Kalau gitu buat apa kita punya negara? Nyawa orang aja diatur-atur. Harusnya enggak bisa," sambungnya.

Lebih lanjut, Said menuturkan lebih baik pelayanan BPJS yang harus diperbaiki daripada pemerintah meluncurkan program KRIS.

"Yang harus diperbaiki itu program BPJS. Orang enggak usah ngantri. Orang ngantri dari jam 04.00 sore untuk dapat pelayanan. Nenek-nenek, kakek-kakek, orang sakit bukan tambah sembuh, tambah sakit," ujarnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Dugaan Lainnya

Selain itu, Ia melanjutkan, kebijakan UU Kesehatan yang baru berpotensi mematikan Rumah Sakit (RS) lokal berskala menengah dan klinik-klinik kecil.

"(Nanti), dengan kelas yang sama kan nanti dibikin program yang saya nggak tau standarnya apa. Masa nyawa orang di efisien nyawa orang diatur-atur," ucapnya.

Ia menyebut, kebijakan pemerintah di sektor kesehatan hanya berpihak pada perusahaan raksasa dan mengacu pada keuntungan semata.

"Konsep ini hanya dinikmati swasta, 7 RS itu. Memang sekarang baru 4 RS pemerintah. Sekarang RS menengah yang punya pribumi itu ancur semua, diperparah ada klinik Siloam, Mayapada itu bikin klinik," pungkasnya.

 

3 dari 4 halaman

BPJS Siap Gaspol

Diberitakan sebelumnya, BPJS Kesehatan siap melaksanakan regulasi jika aturan kelas standar Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sudah berjalan. Hal ini merespons soal kabar aturan KRIS JKN yang akan segera keluar.

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan Agustian Fardianto menegaskan, apapun tugas yang diamanatkan, pihaknya akan mengikuti ketentuan atau aturan yang berlaku. Dalam hal ini, prinsipnya BPJS Kesehatan sebagai Badan Pelaksana.

"Kami belum dapat update-an ya soal kapan regulasi KRIS keluar. Ya kalau itu udah jalan, kami siap aja gitu," tegas Ardi, sapaan akrabnya saat berbincang dengan Health Liputan6.com di Kantor Pusat BPJS Kesehatan Jakarta pada Selasa, 18 Juli 2023.

"Intinya begini, kami melaksanakan tugas sesuai yang diamanatkan kepada kami."

 

4 dari 4 halaman

Sebentar Lagi Aturan Keluar

Pernyataan aturan KRIS akan keluar sebelumnya disampaikan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin. Namun, ia tak menyebut lebih lanjut, kapan kira-kira regulasi tersebut akan keluar.

"Oh, kalau kelas BPJS, sudah diproses ya beberapa kali. Mudah-mudahan sebentar lagi aturan keluar. Kita akan berlakukan standar minimal," ungkapnya di Gedung IMERI FKUI, Jakarta pada Jumat, 14 Juli 2023.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.

    BPJS

  • BPJS Kesehatan merupakan salah satu badan hukum yang bertugas menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

    BPJS Kesehatan

  • Buruh adalah sebutan lain dari seorang yang bekerja untuk orang lain.

    Buruh

  • KSPI adalah singkatan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia.

    KSPI

  • rawat inap