Sukses

OJK Semprit 24 Pelaku Jasa Keuangan, Ada yang Kena Kartu Merah

Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal, Keuangan Drivatif, dan Bursa Karbon OJK Inardo Djajadi mengungkapkan jumlah penegakkan hukum di pasar modal terhadap pelaku jasa keuangan hingga bulan Juni 2023.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal, Keuangan Drivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inardo Djajadi mengungkapkan, jumlah penegakkan hukum di pasar modal terhadap pelaku jasa keuangan hingga Juni 2023.

"Hingga Juni 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 24 pihak, yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 11,03 miliar," kata Inardo Djajadi dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK yang disiarkan secara daring pada Selasa (4/7/2023).

Penegakkan hukum ini terdiri dari 1 pencabutan izin, 4 perintah tertulis, dan 13 peringatan tertulis, serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp 10,08 miliar kepada 122 pelaku jasa keuangan di pasar modal.

"OJK mengenakan sanksi terhadap PT. Kresna Asset Management atau PT KAM berupa sanksi administratif sebesar Rp. 1,8 miliar dan perintah tertulis untuk melakukan pengakhiran produk KPD di PT KAM karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan jangka waktu 3 bulan sejak perintah tertulis ditetapkan,"ungkap Inardo.

Dia menjelaskan, sanksi ini dikenakan karena PT KAM tidak mengungkapkan secara tertulis kepada nasabah terkait adanya benturan kepentingan PT KAM atas penempatan portofolio KPD kepada saham KREN dan ASMI sebelum transaksi saham tersebut dilakukan.

PT KAM memasarkan dan menjual KPD melalui freelance marketing PT Kresna Sekuritas dengan memberikan janji imbal hasil pasti kepada nasabah.

Adapun pengenaan sanksi lainnya terhadap PT Milenium Capital Management atau PT MCM, yaitu berupa denda sebesar Rp 1,48 miliar. Perusahaan itu juga mendapat perintah tertulis untuk membubarkan reksa dana Millenium Balance Fund.

"Sanksi ini dikenakan atas pelanggaran PT MCM antara lain karena melakukan transaksi jual dan beli efek dengan harga di luar rentan harga PT Bursa Efek Indonesia (PT BEI) atau tidak berdasarkan kondisi terbaik," jelas Inardo.

Selain itu, PT MCM juga memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 pihak lebih dari 10 persen dari Nilai Aktiva Bersih (NAB) Reksa Dana (RD) dengan tanggal penyesuaian yang melebihi batas waktu penyesuaian.

"(PT MCM) memberikan jaminan pengembalian hasil minimum kepada Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana yang dilakukan oleh Sdr. Lim Angie Christina selaku Pemegang Saham Pengendali PT MCM," imbuhnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Sektor Keuangan Indonesia Terjaga, Permodalan Kuat dan Likuiditas Aman

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengungkapkan topik yang menjadi pembahasan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK pada 27 Juni 2023. Dewan komisioner (DK) menyoroti sektor jasa keuangan dalam negeri yang terjaga stabil di tengah divergensi perekomonian global.

Ketua OJK menjelaskan, divergensi adalah perbedaan langkah langkah yang diambil otoritas dunia terutama di negara ekonomi besar, berkaitan dengan kondisi perekomonian nasional masing masing negara.

"Ini yang menjadi sorotan dan tema dari pertemuan atau rapat dewan komisioner bulanan OJK pada tanggal 27 Juni 2023. Yang menilai bahwa sektor jasa keuangan nasional Indonesia tetap terjaga stabil dengan permodalan yang kuat dan likuiditas yang memadai, serta kinerja intermediasi yang kembali meningkat," kata Mahendra dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring pada Selasa (4/7/2023).

Dewan Komisioner OJK juga menyoroti rilis data perekomonian global yang menunjukkan divergensi perkembangan ekonomi negara negara utama, sehingga respon kebijakan yang diambil mereka juga menunjukkan divergensi.

Salah satunya adalah Amerika Serikat, di mana The Fed menahan kenaikan suku bunga kebijakan seiring mulai meredanya tekanan inflasi.

Namun, dengan masih ketatnya pasar tenaga kerja. di tengah kinerja perekomonian yang di atas ekspektasi, The Fed mensinyalkan masih akan ada kenaikan suku bunga tahun ini.

"Kebijakan menaikkan suku bunga juga ditempuh bank sentral Eropa, karena tingkat inflasi di beberapa negara Eropa persisten tinggi. Sementara di Tiongkok, pemerintah dan bank sentral mengeluarkan stimulus dan justru menurunkan suku bunga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang terus melemah," papar Mahendra.

3 dari 3 halaman

Ekonomi Domestik

Sementara di domestik, kinerja perekomonian nasional terpantau positif dengan tekanan inflasi yang mereda dan kembali ke rentang target Bank Indonesia yaitu kisaran 4 persen yoy. Namun, angka ini menurun dari yang tercatat di bulan April 2023 sebesar 4,33 persen.

Adapun optimisme konsumen yang meningkat, dan kinerja sektor rill juga terpantau positif. Neraca perdagangan, di tengah penurunan pelemahan harga komoditas utama ekspor Indonesia juga mencatatkan surplus di Mei 2023, tambah Mahendra.

OJK pun juga menyoroti kinerja perekomonian nasional yang dinilai relatif lebih baik dibandingkan negara negara lain atau peers. Kemajuan ini didukung oleh resiliensi sektor keuangan. Hal itu dibahas dalam rilis laporan article IV consultation oleh IMF.

"Kinerja positif perekomonian turut didukung oleh stabilitas sistem keuangan yang solid," imbuh Mahendra.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.