Sukses

OJK Blokir 5.000 Rekening Bank Terkait Judi Online

Merujuk data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), total perputaran uang dari judi online sepanjang tahun 2023 mencapai Rp 327 triliun.

 

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan, OJK telah memblokir sekitar 5.000 rekening yang digunakan terkait kegiatan judi online. Pemblokiran tersebut dilakukan sejak akhir 2023 hingga Maret 2024.

Merujuk data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), total perputaran uang dari judi online sepanjang tahun 2023 mencapai Rp 327 triliun.

Mahendra melanjutkan, penghapusan situs dan pemblokiran rekening judi online ini tidak cukup untuk benar-benar memberantas praktik judi online, yang merupakan isu transnasional ini.

“Ada yang tidak dilakukan di dalam negeri, tetapi lintas batas (negara). Ada juga yang dilakukannya tidak melalui rekening bank. Karena itu, lapisan demi lapisan pemberantasannya harus diselesaikan sehingga tidak ada ‘ruang kosong’ yang terus terjadi, karena kan persoalan dasarnya saja kita lihat belum terselesaikan dengan menyeluruh,” kata Mahendra, dikutip dari Antara, Kamis (18/4/2024).

Oleh sebab itu, pemerintah dalam satu pekan ke depan akan membentuk satuan tugas (satgas) terpadu untuk memberantas judi online.

“Judi ini kan secara undang-undang ilegal, jadi penguatan langkah-langkah (pemberantasannya) perlu dilakukan secara efektif,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi.

Dalam hal ini, ujar dia, Kemkominfo akan berfokus pada menarik dan menghapus situs-situs judi online sementara untuk aspek penindakan akan diserahkan ke aparat penegak hukum.

Temuan itu disebut Budi sangat meresahkan, terlebih banyak laporan yang diterima pemerintah bahwa para pemain judi online adalah masyarakat kecil.

“Tahun ini saja tadi sudah saya sampaikan ada empat orang bunuh diri akibat judi online. Karena itu negara ini harus serius. Dalam seminggu ke depan akan ada langkah-langkah dramatis yang dilakukan. Kalau perlu ditangkap aja bandar judinya,” ujarnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Guru di Palangka Raya Mabuk Judi Online, Jual Hape Ibu dan Pakai KTP Adik Buat Pinjol Modal Judi

Sebelumnya, DS, seorang guru honorer di Kota Palangka Raya, Kalteng, harus berurusan dengan pihak kepolisian karena hobinya main judi online sudah kelewat batas, bahkan dirinya tega menjual ponsel sang ibu dan memakai KTP adiknya untuk pinjaman online (pinjol) demi modal judi.

Ketua Virtual Police Polda Kalteng, Ipda Shamsuddin di Palangka Raya, Senin kemarin (15/4/2024) menyebutkan, guru wanita berusia 27 tahun itu terpaksa dibina akibat mengorbankan adik dan ibu kandungnya hanya untuk bermain judi online.

"Jadi handphone ibunya dijual dan KTP adiknya dipakai untuk mencari modal pelaku bermain judi online," katanya.

Akal busuk pelaku pertama kali ketahuan, saat adik pelaku tiba-tiba dihubungi oleh pihak pinjaman online (pinjol), agar segera membayar cicilan utang.

Saat ditelusuri, ternyata pelaku yang merupakan kakak kandungnya telah menggunakan KTP sang adik untuk melakukan pinjaman online mencapai Rp10 juta.

"Suami adik pelaku juga diteror melalui media sosial Facebook. Yang mengatakan jika istrinya telah melakukan pinjaman online," ucapnya.

Tak tahan dengan perilaku pelaku, korban pun kemudian melapor kepada Shamsuddin. Kemudian setelah dilakukan pemanggilan, pelaku tak hanya mengorbankan adiknya.

Shamduddin juga mengatakan, pelaku mengaku jika dirinya nekat menjual telepon selular ibunya untuk menjadi modal bermain judi online yang telah dua tahun belakang ini dilakukan.

"Waktu ibunya bertanya, pelaku berdalih jika handphone ibunya hilang," ujarnya.

Permasalahan tak berhenti sampai di situ, pelaku juga nekat mengambil uang ayahnya sebesar Rp1 juta.

3 dari 3 halaman

Terlilit Utang di Banyak Tempat

Hingga saat ini, pelaku tengah terlilit utang kepada keluarga, teman dan rekan kerjanya, yang dilakukannya hanya untuk bermain judi.

"Kemudian pelaku kami lakukan pembinaan, agar tidak kembali bermain judi. Pelaku juga berjanji akan membayar semua utang-utangnya," kata Shamsuddin.

Untuk itu, Cak Sam mengingatkan seluruh masyarakat agar tidak bermain judi, baik itu online atau konvensional. Pasalnya, judi hanya akan membuat diri sendiri dan orang di sekitar menjadi rugi hingga terlilit utang.

"Ini peringatan bagi kita semua bahwa tidak ada orang kaya karena judi, tapi sebaliknya banyak orang jatuh miskin dan banyak utang gara-gara judi," demikian Shamsuddin.

  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.