Sukses

Jangan Asal Murah, Perhatikan Hal Ini Saat Ingin Beli AC

Pada umumnya, masyarakat Indonesia tidak memperhatikan label tanda hemat energi (LTHE) saat membeli Air Conditioner (AC) split.

Liputan6.com, Jakarta Pada umumnya, masyarakat Indonesia tidak memperhatikan label tanda hemat energi (LTHE) saat membeli Air Conditioner (AC) split. Mereka cenderung membeli AC split dengan mempertimbangkan harga yang terjangkau sesuai dengan keuangan mereka dan daya listrik rendah. Selain itu, mereka juga tertarik dengan promosi yang gencar dilakukan oleh penjual.

“Ini tantangannya, apalagi bila berhadapan dengan ibu-ibu. Mereka cenderung melihat harganya, tanpa melihat label tanda hemat energi (LTHE, red) Sama-sama AC yang low watt, tetapi mereka pilih AC yang harganya lebih murah,” kata Direktur Konservasi Energi Direktorat Jenderal (Ditjen) Energi Baru Terbarukkan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM) Gigih Udi Atmo, dikutip Kamis (29/6/2023)

Menurutnya, hal yang harus diperhatikan pada saat membeli AC split adalah label tanda hemat energi.

Gigih menambahkan, teknologi semakin maju dan semakin meningkat efisiennya. Semakin tinggi bintang yang tertera di label, semakin hemat energi. Namun harga jualnya mahal.

“Sama-sama low watt, tetapi perhatikan label tanda hemat energinya. Kalau yang tertera dalam label itu bintang lima, maka semakin hemat energi. Memang harganya mahal, tetapi biaya tagihan listrik tiap bulannya lebih murah dibanding dengan AC low watt bintang satu atau dua,” ungkapnya.

Gigih menjelaskan, Ditjen EBTKE gencar menyosialisasikan label hemat energi. Dalam berbagai cara dan pelibatan sejumlah pihak seperti asosiasi, praktisi, produsen sampai sosialisasi langsung ke ibu-ibu PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga). Ini agar masyarakat cermat memilih produk. Sosialisasi juga dilakukan lewat media massa, televisi, dan media sosia (medsos).

Saat ini, lanjut dia, Ditjen EBTKE sudah mulai melakukan kerja sama juga dengan marketplace dalam memperluas sosialisasi label hemat energi.

Sekadar diketahui, pada Januari 2015 Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan peraturan untuk produsen AC. Peraturan tersebut bertujuan untuk seluruh produsen pembuat AC yang masuk ke Indonesia lebih meningkatkan efisiensi energi listrik agar pengguna menikmati AC hemat listrik.

Peraturan tersebut mulai diberlakukan pada Agustus 2016. Ini hanya berlaku untuk AC perumahan dengan type single split wall mounted dan dengan EER minimum (Energy Efficiency Ratio) sebesar 8,53 persen (inverter) dan tipe non inventer.

Pada 1 Agustus 2016, pemerintah mengeluarkan regulasi SKEM (Standar Kinerja Energi Minimum) berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 7 Tahun 2015 tentang Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum dan Pencantuman Label Tanda Hemat Energi untuk Piranti Pengkondisi Udara (AC).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Label AC Hemat Energi

 

Regulasi itu ditandai dengan label AC hemat listrik, memiliki tanda empat bintang, dan disempurnakan kembali pada 2021, menjadi bintang lima. Regulasi itu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 33/2023 tentang Konservasi Energi. Ini PP terbaru yang belum lama dikeluarkan pemerintah.

Label AC hemat energi ini merupakan suatu upaya pemerintah dalam mengurangi emisi global. Label AC hemat energi ini hanya terdapat pada produk yang telah lolos uji berdasarkan ketentuan dari pemerintah.

Ia menambahkan, label hemat energi hal yang wajib dibubuhkan oleh produsen untuk membendung produk-produk buangan dari negara lain masuk ke Indonesia.

Narasumber lainnya, Presiden ASHRAE Indonesia Chapter, Herlin Herlianika mengakui makin panasnya udara akhir-akhir ini membuat banyak orang memutuskan memasang AC split di rumah maupun kantor.

“Namun apakah keputusan masyarakat luas saat membeli AC sudah juga memahami konsekuensi biaya listriknya? Pastinya sudah, tapi belum tentu benar,” ujar dia.

Dari hasil survei yang dilakukan ASHRAE Indonesia Chapter menunjukkan hanya lima persen masyarakat Indonesia pengguna AC split. Dan dari jumlah tersebut, hanya 6,5 persen yang mengetahui label tanda hemat energi.

“ASHRAE terpanggil untuk mengkampanyekan ini. Buat apa regulasi dibuat sejak 2015, tapi impact-nya tidak ada,” ujar Herlin.

Ia berharap label hemat energi ini bisa dikenal dan dipahami seluruh masyatakat Indonesia.

 

 

3 dari 3 halaman

Dampak Pelemahan Rupiah

Sekretaris Jenderal Gabungan Perusahaan Industri Elektronik dan Alat-alat Listrik Rumah Tangga Indonesia (Gabel) Daniel Suhardiman menambahkan, seiring dengan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar, harga bahan baku produk elektronik sudah naik. Saat ini para pelaku pasar masih menghitung dampak kenaikan harga jual.

Sebelumnya, akibat kenaikan biaya pengapalan (freight rate) saja membuat harga elektronik secara umum naik sekitar dua persen sampai lima persen.

“Dampak kemungkinan akan dirasakan apabila rupiah dalam waktu dekat masih melemah, para pelaku pasar terpaksa menaikkan harga jual. Bagi industri dalam negeri, ini sangat sulit,” jelasnya.

Selain pelemahan kurs rupiah, industri elektronik juga masih merasakan kendala kelangkaan peti kemas dan biaya kapal yang belum kembali ke kondisi pra-krisis.

Kendati demikian, Daniel mengatakan, suplai bahan baku masih cukup normal. Namun, untuk chip masih terkendala dan perlu booking pembelian lebih panjang dari kondisi normal.

"Secara umum, kondisi stok bahan baku masih relatif aman, meskipun perlu follow up ketat terkait jadwal pengiriman," ucap Daniel.

Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sri Wahyuni mengatakan, guna mewujudkan 'green energy transision' diperlukan regulasi dan kebijakan yang fair. Seperti tarif yang terjangkau bagi konsumen, keandalan pelayanan yang terjaga, dan menjaga keberlangsungan operator energi nasional.

"Memang upaya mewujudkan kebijakan green energy, harus melalui transisi dengan menggunakan energi bersih, sampai benar benar terwujud energi baru terbarukan di berbagai sektor baik di sektor migas, dan atau sektor ketenagalistrikan," paparnya.

Kebijakan sektor transportasi pun, lanjut Sri Wahyuni, harus sejalan dengan kebijakan energi.

"Penggunaan clean energy dan green energy adalah femomena yang tak terelakkan, dalam rangka memerangi perubahan iklim dan krisis iklim yang makin mengkhawatirkan," terangnya.

"Peran masyarakat sangat dibutuhkan dalam hal ini, dan patut diberikan akses kebijakan dan regulasi yang 'win win solution'," sambungnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini