Sukses

6 Fakta Perseteruan Utang antara Bos Jalan Tol Jusuf Hamka dengan Pemerintah

Jusuf Hamka mengaku, kalau pemerintah punya utang kepada CMNP yang belum dibayar hingga kini. Sebelumnya utang tersebut sekitar Rp 179 miliar dari kesepakatan antara pemerintah dan CMNP yang terdiri dari pokok dan bunga.

Liputan6.com, Jakarta - Nama Jusuf Hamka yang dikenal sebagai pengusaha jalan tol saat ini sedang hangat diperbincangkan. Pasalnya, ia menagih utang pemerintah kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) sekitar Rp 179 miliar yang belum dibayar sejak krisis 1998.

Jusuf Hamka menagih dana deposito atas nama PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk yang ditempatkan di Bank Yama yang kolaps pada krisis 1998. Ia menagih utang pemerintah kepada perusahaan miliknya CMNP yang belum dibayar sejak krisis moneter 1998 sekitar Rp 800 miliar jika termasuk bunga.

Jusuf Hamka mengaku, kalau utang itu belum dibayar hingga kini. Sebelumnya utang tersebut sekitar Rp 179 miliar dari kesepakatan antara pemerintah dan CMNP yang terdiri dari pokok dan bunga.

Ia pun meminta utang tersebut dibayar penuh sesuai dengan keputusan ada bunga 2 persen yang harus dibayar per bulan. Jusuf Hamka pun mengatakan kalau ia meminta bantuan kepada Menko Polhukam Mahfud MD untuk menindaklanjuti utang tersebut sehingga dapat dibayar.

Diketahui kesepakatan utang pemerintah dan Jusuf Hamka juga tertuang dalam amandemen berita acara kesepakatan jumlah pembayaran berkop Surat Kementerian Keuangan dengan pelaksanaan putusan hukum Perkara Nomor 137/Pdt.G/2004/PN.Jkt.Sel.jo.No.128/Pdt/2005/PT.DKI.jo.No.1616 K/pdt/2006 jo No.564 PK/Pdt/2007 atas nama PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk Nomor:004/BA/inkracht/2016.

Berikut fakta-fakta terkait bos jalan Tol Jusuf Hamka, dirangkum Liputan6.com, Selasa (13/6/2023).

1. Jusuf Hamka Pernah Tagih Hutang pada 2004 tapi tak dibayar-bayar

Jusuf Hamka telah berupaya melakukan penagihan utang kepada pemerintah sejak tahun 2004 melalui jalur hukum. Penyelesaian utang tersebut berakhir di meja hijau pada tahun 2016 lalu dengan memenangkan permohonan dari pihak CMNP.

Sejak putusan tersebut inkrah pemerintah juga belum membayarkan kewajibannya seperserpun. Meski sudah mengaku pasrah menagih utang ke pemerintah, namun dia masih tetap ingin uangnya kembali.

"Paling kita berpasrah kepada Sang Khalik. Ya sudah mungkin duit kita ada manfaatnya negara pinjem dulu, tapi jangan lupa negara bayar 2 persen, sampai kapan pun 2 persen enggak akan stop," kata pengusaha itu.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

2. Mahfud MD Siap Bantu Jusuf Hamka Tagih Utang ke Rp 179,5 Miliar ke Pemerintah

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mempersilakan pengusaha Jusuf Hamka untuk menagih utang pemerintah atas perusahaannya secara langsung ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Silakan Pak Jusuf Hamka langsung ke Kementerian Keuangan, nanti kalau perlu bantuan teknis saya bisa bantu, misalnya dengan memo-memo atau surat-surat yang diperlukan, kalau Bapak memerlukan itu," kata Mahfud dikutip dari Antara, Senin (12/6/2023).

Mahfud menjelaskan, dirinya memang sudah ditugasi oleh Presiden RI Joko Widodo untuk mengkoordinasi pembayaran utang pemerintah terhadap pihak swasta atau rakyat.

Perintah itu, lanjut Mahfud, disampaikan secara resmi oleh Presiden Jokowi di dalam rapat internal tanggal 23 Mei 2022 yang segera ditindaklanjutinya dengan mengeluarkan Keputusan Menkopolhukam Nomor 63 Tahun 2022 pada 30 Juni 2022.

Mahfud menjelaskan Keputusan Menkopolhukam Nomor 63/2022 tersebut berisikan arahan untuk meneliti kembali dan menentukan pembayaran terhadap pihak-pihak yang memiliki piutang kepada pemerintah dan pemerintah sudah diwajibkan oleh pengadilan untuk membayarnya.

"Kami juga sudah memutuskan pemerintah harus membayar dan tim yang kami bentuk bersama Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan lainnya, termasuk dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, itu sudah ada di situ memutuskan untuk membayar," ujarnya.

Mahfud menambahkan bahwa Presiden kembali memerintahkan melalui rapat internal kabinet pada tanggal 13 Januari 2023 untuk membayar utang kepada pihak swasta atau rakyat yang sudah menjadi kekuatan hukum tetap.

 

3 dari 6 halaman

3. Jusuf Hamka berbaik hati kepada Pemerintah Soal hutang tak dibayar

Jusuf menegaskan pihaknya sudah berbaik hati kepada pemerintah. Berdasarkan naskah amandemen berita acara dari Kementerian Keuangan, pemerintah sudah berkali-kali meminta pengurangan pembayaran utang kepada PT CMNP.

Hingga akhirnya perusahaan Jusuf Hamka tersebut memangkas bunga sebanyak 32,5 persen. Namun dalam kesepakatan tersebut, bunga utang tersebut terus berjalan sebesar 2 persen pe bulannya.

"Itu saya kasih diskon loh, itu kebaikan hati kita loh saya kasih diskon. Negara mana pernah kasih diskon kepada rakyat," kata dia.

 

4 dari 6 halaman

4. Pemerintah masih pelajari masalah utang yang diklaim Jusuf Hamka

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan tak mau terburu-buru penyelesaian masalah utang Jusuf Hamka ini. Saat ini, Sri Mulyani dan anak buahnya tengah mempelajari masalah utang yang diklaim Jusuf Hamka dengan teliti.

Sri Mulyani menjelaskan, penagihan utang yang dilakukan Jusuf Hamka tidak terlepas dari persoalan masa lalu. Pada 1998 banyak bank yang mengalami kesulitan likuiditas dan mengalami kebangkrutan. Sehingga dibantu Pemerintah melalui Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk memberikan dukungan kepada perbankan.

"Ini tidak terlepas dari keseluruhan persoalan masa lalu yaitu bagaimana bank yang diambil alih oleh pemerintah zaman BLBI. Di mana di situ ada berbagai prinsip-prinsip afiliasi dan kewajiban dari mereka yang terafiliasi," kata Sri Mulyani saat ditemui di Gedung DPR-RI, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2023).

Bendahara negara ini mengakui Jusuf Hamka melakukan penagihan utang kepada pemerintah sejak lama dan melalui jalur hukum atau peradilan. Namun adanya hubungan Siti Hardiyanti Rukmana alias Titik Soeharto dengan CMNP dan Bank Yama menjadi fokus Pemerintah mengenai kewajiban negara.

 

5 dari 6 halaman

5. Kemenkeu sebut Jusuf Hamka yang miliki utang ratusan miliar ke Negara

Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rionald Silaban justru mengungkapkan Jusuf Hamka memiliki utang ratusan miliar kepada negara. Dia menyebut ada 3 perusahaan dibawah Grup Citra yang memiliki utang kepada pemerintah.

“Kami sendiri masih memiliki tagihan utang kepada perusahaan Grup Citra,” kata kata Rio saat ditemui di Gedung DPR-RI, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2023).

Bahkan jumlahnya ratusan miliar. Hanya saja, Rio enggan memberikan penjelasan lebih rinci. Dia hanya menyebut utang tersebut masih terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLB).

“Ratusan miliar grup citra yah, grup citra. Terkait dengan BLBI,” kata Rio.

 

6 dari 6 halaman

6. Jusuf Hamka bakal terus tagih utang ke Pemerintah

Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan, Rionald Silaban menyebut tiga perusahaan Jusuf Hamka, yakni PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) memiliki utang ratusan miliar terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di masa lalu.

Menanggapi itu, Jusuf Hamka membantah pernyataan yang disampaikan Rionald. Bahkan dia siap diperiksa pemerintah untuk membuktikan kalau perusahaannya bersih.

“Bohong, mana ada (CMNP utang ke negara) , periksa saja,” kata Jusuf Hamka kepada wartawan, Jakarta, Senin (12/6).

Jusuf menjelaskan jika CMNP memiliki utang kepada pemerintah, maka sudah sejak lama utang tersebut ditagihkan. Sebaliknya, selama ini tidak ada penagihan yang dilakukan pemerintah terkait utang BLBI.

“Alah, tidak benar itu. Kalau ada sudah ditagih dan ini tidak ada penagihan apa-apa. Jadi jangan asbun (asal bunyi). Bersih CMNP,” kata dia.

Bahkan bos jalan tol tersebut berani membayarkan utang CMNP hingga 100 kali lipat jika terbukti berutang ke pemerintah.

“Citra Marga tidak pernah punya utang BLBI. Clear, kalau Citra Marga ada utang, saya ganti 100 kali lipat,” kata dia.

Dia pun meminta pemerintah memberikan penjelasan jika memang CMNP memiliki utang. Sebaliknya, dia meminta Kementerian Keuangan untuk segera membayar utangnya.

“Kalau enggak mau bayar ya sudah, kan gampang bilang aja enggak mau bayar, enggak usah nuduh-nuduh. kalau nuduh tanpa bukti kan asbun jadinya,” ujar Jusuf Hamka.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.