Sukses

Profil Jusuf Hamka, Mantan Pedagang Es Mambo yang Kini Jadi Pengusaha Jalan Tol Terkenal

Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka kembali menjadi sorotan. Ini lantaran dirinya secara terang-terangan menagih utang pemerintah sebesar Rp 179,5 miliar

Liputan6.com, Jakarta Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka kembali menjadi sorotan. Ini lantaran dirinya secara terang-terangan menagih utang pemerintah sebesar Rp 179,5 miliar terhadap perusahan Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP).

Jusuf Hamka menjelaskan utang tersebut merupakan milik CMNP yang juga perusahannya, dan ditempatkan di deposito Bank Yakin Makmur (YAMA).

Duduk perkara dari masalah ini sebenarnya berawal dari krisis 1998. Saat krisis itu Bank YAMA bangkrut, sehingga pemerintah memberikan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Adanya suntikan dana ini membuat deposito yang ada di Bank YAMA seharusnya menjadi tanggungan pemerintah.

Dilihat dari profilnya, dikutip dari berbagai sumber, Jusuf Hamka ternyata termasuk orang yang banyak dikenal di Indonesia. Jusuf Hamka lahir di Sawah Besar pada tanggal 5 Desember 1957.

 

Jusuf Hamka sebenarnya lahir dengan dengan nama Alun Joseph. Namun dirinya memutuskan untuk menjadi mualaf pada usianya menginjak 23 tahun. Kini Jusuf Hamka memiliki nama lengkap bernama Mohammad Jusuf Hamka.

Lahir dan dibesarkan dalam lingkungan keluarga Tionghoa dari pasangan Dr. Joseph Suhaimi S.H (Ayah) dan Suwanti Suhaimi (Ibu). Kedua orang tuanya merupakan seorang guru dan dosen di salah satu universitas di Jakarta.

Tujuh Bersaudara

Jusuf Hamka merupakan anak keempat dari tujuh bersaudara. Dia menghabiskan masa kecilnya di daerah Pasar Baru, Jakarta Pusat. Kala itu, ia menjadi seorang pedagang asongan untuk menambah uang jajan. Mulai dari es mambo hingga kacang-kacangan ia pernah jual di sekitar wilayah Masjid Istiqlal.

Kegiatan tersebut pun membuat ia memiliki banyak teman yang beragama Islam. Mulai saat itu ia menjadi penasaran terkait keislaman dan mencari lebih dalam tentang Islam. Kemudian ia menjadi mualaf dibimbing oleh Buya Hamka, dan nama pembimbingnya tersebut dijadikan nama belakang untuk nama ia sekarang.

Ingin Bangun 1.000 Masjid

Jusuf Hamka adalah seorang pengusaha yang sangat sederhana, ia juga adalah pemilik PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP). PT tersebut ikut berperan dalam pembuatan jalan tol Cawang-Tanjung Priok. Jusuf Hamka juga merupakan salah satu pengusaha terkaya di Indonesia dalam bisnis pada bidang jalan tol.

Tak hanya itu, kini beliau pun juga banyak memiliki jabatan di berbagai perusahaan terkenal di Indonesia, seperti menjadi Komisaris Utama PT Mandara Permai, Komisaris PT Indosiar Visual Mandiri, dan masih banyak perusahaan ternama lainnya.

Saat ini, cita-cita pengusaha Jusuf Hamka adalah membangun 1.000 masjid bergaya oriental. Dia sudah membangun Masjid Babah Alun di sekitar Tol Desari.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Duduk Perkara Jusuf Hamka Tagih Utang Pemerintah Rp 179,5 Miliar

Pemerintah disebut memiliki tunggakan utang Rp 179,5 miliar kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP). Hal ini diungkapkan langsung oleh pengusaha jalan tol Jusuf Hamka.

Jsuuf Hamka menjelaskan utang tersebut merupakan milik CMNP yang juga perusahannya, dan ditempatkan di deposito Bank Yakin Makmur (YAMA).

Duduk perkara dari masalah ini sebenarnya berawal dari krisis 1998. Saat krisis itu Bank YAMA bangkrut, sehingga pemerintah memberikan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Adanya suntikan dana ini membuat deposito yang ada di Bank YAMA seharusnya menjadi tanggungan pemerintah.

Berdasarkan naskah amandemen berita acara kesepakatan jumlah pembayaran tertulis Mahkamah Agung telah memutuskan pada 15 Januari 2010 lalu. Dalam putusan itu pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan harus membayar deposito berjangka senilai Rp 78,84 miliar dan giro Rp 76,09 juta.Selain itu, putusan hukum itu juga meminta pemerintah membayar denda 2 persen setiap bulan dari seluruh dana yang diminta CMNP hingga pemerintah membayar lunas tagihan tersebut.

Pemerintah Minta Keringanan

Saat itu, CMNP sempat mengajukan permohonan teguran ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar pemerintah melaksanakan putusan yang telah inkracht tersebut. Hanya saja hal tersebut direspon pemerintah dengan meminta keringanan dengan membayar utang pokoknya saja atau tanpa denda.

Atas permintaan tersebut perusahaan milik Jusuf Hamka ini merasa keberatan dan meminta Kementerian Keuangan untuk membayar berikut dengan bunganya.

Alhasil kedua belah pihak bersepakat untuk membayar pokok dan denda dengan total nilai Rp 179,5 miliar.Pembayaran utang dilakukan dua tahap, yakni pada semester pertama tahun anggaran 2016 dan semester pertama 2017, dengan masing-masing senilai Rp89,7 miliar. Hanya saja, sampai saat ini, utang tersebut juga belum juga dibayarkan Pemerintah.

3 dari 3 halaman

Tanggapan Kemenkeu

Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka menagih utang pemerintah Rp 179 miliar kepada  PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Kementerian Keuangan pun buka suara mengenai hal tersebut.

Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo menuturkan, pembayaran yang dimohonkan Jusuf Hamka adalah pengembalian dana deposito atas nama PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk yang ditempatkan di Bank Yama yang kolaps saat krisis 1998. Namun, saat itu permohonan Jusuf Hamka ditolak lantaran Bank Yama dan CMNP terafiliasi dengan putri mantan Presiden Soeharto, Siti Hardiyanti.

"Bank Yama dan CMNP dimiliki oleh Siti Hardiyanti Rukmana, maka ketentuan penjaminan atas deposito CMNP tersebut tidak mendapatkan penjaminan pemerintah karena ada hubungan terafiliasi antara CMNP dan Bank Yama,” ujar dia dalam keterangan tertulis kepada Liputan6.com, Kamis (8/6/2023).

Dengan demikian, menurut Prastowo, permohonan pengembalian ditolak oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebagai lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan penyehatan perbankan.

“CMNP tidak menerima keputusan BPPN, sehingga mengajukan gugatan untuk tetap memperoleh pengembalian deposito. Gugatan CMNP dikabulkan dan mendapatkan putusan yang menghukum Menteri Keuangan untuk mengembalikan deposito tersebut,” kata dia.

Prastowo menuturkan, pembayaran deposito tersebut bukan disebabkan negara punya kewajiban kontraktual kepada CMNP. 

“Hakim berpendapat bahwa Negara bertanggung jawab atas gagalnya Bank Yama mengembalikan deposito CMNP. Dengan demikian Negara dihukum membayar dari APBN untuk mengembalikan deposito CMNP yang disimpan di bank yang juga dimiliki pemilik CMNP,” ujar dia.

Ia menuturkan, permohonan pembayaran sudah direspons oleh Biro Advokasi Kemenkeu kepada pengacara yang ditunjuk oleh CMNP maupun kepada pihak-pihak lain yang mengatasnamakan CMNP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.