Sukses

Satgas BLBI Bagi-Bagi Aset Sitaan, Kementerian ATR Dapat 1,29 Ha Tanah

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjadi salah satu dari 14 kementerian/lembaga yang menerima aset eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari Kementerian Keuangan.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjadi salah satu dari 14 kementerian/lembaga yang menerima aset eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari Kementerian Keuangan.

Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana mengatakan, Kementerian ATR/BPN menerima aset berupa tanah seluas 2,19 hektare yang telah ditetapkan melalui Penetapan Status Penggunaan (PSP). Aset tersebut akan dikelola untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik.

"Ada beberapa (aset yang diterima) di Medan kita gunakan untuk kantor, penambahan Kantor Wilayah BPN. Kemudian, di Kepulauan Riau akan dibangun kantor, arsip, Laboratorium Reforma Agraria, dan beberapa tempat lainnya," ujar Suyus dikutip dari Antara, Kamis (8/6/2023).

Suyus menyampaikan, Kementerian ATR/BPN ikut andil dalam upaya pengamanan aset yang dilakukan bersama dengan Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.

42 Bidang Tanah

Terdapat 42 bidang tanah seluas 2.268.142 meter dan bangunan 15.084 meter senilai Rp1,85 triliun. Kementerian ATR/BPN melakukan pengecekan di lapangan, yang selanjutnya dilakukan peralihan.

"Kemudian kita melakukan perpanjangan pembaharuan apabila tanahnya itu memang sudah habis. Jadi, semua yang terkait dengan aset-aset tanah kita berikan kepada Satgas BLBI, kemudian dicek apabila itu perlu diblokir, ya kita blokir. Karena ini aset diblokir jadi tidak bisa ditransaksikan selanjutnya," kata Suyus.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Detail Aset Tommy Soeharto Bikin Satgas BLBI Putar Otak Karena Tak Laku-laku

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) tengah dipusingkan oleh aset Tommy Soeharto yang sudah disita negara. Pasalnya, aset milik anak Presiden Soeharto tersebut belum juga laku terjual meski telah dilelang ke pasar hingga 2 kali.

Adapun aset Tommy Soeharto sebelumnya dilelang senilai Rp 2,4 triliun dengan aset seluas 120 hektar lebih. Berikut ini daftar aset BLBI yang tidak laku dilelang berikut diantaranya:

  • Tanah seluas 530.125,526 meter persegi terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4 atau Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.
  • Tanah seluas 98.896,700 m2 terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22 atau Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.
  • Tanah seluas 100.985,15 m2 terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5 atau Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.
  • Tanah seluas 518.870 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3 atau Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.

Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban mengaku saat ini pemerintah sedang mencarikan cara agar aset tersebut laku terjual. Mengingat aset tersebut yang dijaminkan kepada pemerintah.

"Pokoknya akan kita (Satgas BLBI) usahakan lelang, tapi pada saat yang bersamaan kita juga ngerti marketnya enggak (ada). Saya tadi juga sudah bilang kita akan carikan jalan," ujar Rio di Kantor Kementerian Keuangan.

 

3 dari 3 halaman

Dibeli Institusi

Meski begitu pemerintah telah mempertimbangkan agar aset Tommy itu bisa dibeli oleh institusi. Ini menjadi jalan terakhir jika aset tersebut tidak kunjung laku saat dilelang.

"Bagaimana itu kemudian ada institusi yang bisa membeli itu. Dan setelah kita beli, kita serahkan kepada pengacara. Itu tetapi sedang kita pikirkan," jelasnya.

Sebagai informasi, aset Tommy Soeharto tak pernah laku dilelang karena terlalu luas, sehingga nilainya sangat besar. Padahal pemerintah juga telah melakukan penilaian ulang dari aset yang disita.

 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.