Sukses

Aset Tommy Soeharto Tak Laku-Laku, Satgas BLBI Putar Otak

Aset milik Tommy Soeharto yang disita Satgas BLBI masih juga belum laku terjual. Padahal aset tersebut telah dilelang ke pasar hingga 2 kali.

Liputan6.com, Jakarta Aset milik Tommy Soeharto yang disita Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) masih juga belum laku terjual. Padahal aset Tommy Soeharto tersebut telah dilelang ke pasar hingga 2 kali. 

Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban mengaku saat ini pemerintah sedang mencarikan cara agar aset tersebut laku terjual. Mengingat aset tersebut yang dijaminkan kepada pemerintah. 

“Pokoknya akan kita (Satgas BLBI) usahakan lelang, tapi pada saat yang bersamaan kita juga ngerti marketnya enggak (ada). Saya tadi juga sudah bilang kita akan carikan jalan," ujar Rio di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa 

(6/6). 

Meski begitu pemerintah telah mempertimbangkan agar aset Tommy itu bisa dibeli oleh institusi. Ini menjadi jalan terakhir jika aset tersebut tidak kunjung laku saat dilelang.

"Bagaimana itu kemudian ada institusi yang bisa membeli itu. Dan setelah kita beli, kita serahkan kepada pengacara. Itu tetapi sedang kita pikirkan," jelasnya.

Sebagai informasi, aset Tommy tak pernah laku dilelang karena terlalu luas, sehingga nilainya sangat besar. Padahal pemerintah juga telah melakukan penilaian ulang dari aset yang disita. 

Rincian Aset Tommy Soeharto

Adapun aset milik Tommy Soeharto sebelumnya dilelang senilai Rp 2,4 triliun dengan aset seluas 120 hektar lebih. Berikut ini daftar aset BLBI yang tidak laku dilelang berikut diantaranya:

  1. Tanah seluas 530.125,526 meter persegi terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4 atau Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.
  2. Tanah seluas 98.896,700 m2 terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22 atau Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.
  3. Tanah seluas 100.985,15 m2 terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5 atau Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.
  4. Tanah seluas 518.870 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3 atau Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Negara Kantongi Rp 30,6 Triliun dari Pengemplang BLBI, Sri Mulyani: Masih Kurang!

Sebelunya, hingga 30 Mei 2023, Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah berhasil mencatat perolehan aset dan penerimaan negara hingga Rp 30,659 triliun dari para pengemplang dana BLBI.

Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai jumlah itu masih kurang. Pasalnya, angka Rp 30,6 triliun itu masih di bawah target Sang Bendahara Negara dan juga Menko Polhukam, Mahfud MD.

Satgas BLBI sendiri diberi tugas menagih dana negara sebesar Rp 110,4 triliun, sebelum masa tugas berakhir pada 31 Desember 2023 mendatang.

"Pak Mahfud mengatakan targetnya 30 persen. Dari Rp 110 triliun masih kurang tuh pak, sedikit. Saya targetnya sebetulnya di atas 50 persen," ujar Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (6/6/2023).

Meski belum mencapai target, Sri Mulyani menilai kerja tim Satgas BLBI saat ini sedang prima. Ia lantas memberi kode kepada Mahfud MD, agar masa kerja Satgas BLBI bisa lebih diperpanjang lagi.

"Jadi kayaknya sebelum penutupan BLBI ini (31 Desember 2023) kalau bisa masih bisa digas. Biasanya jelang finis itu gasnya lebih kenceng," kata Sri Mulyani.

"Tentu dari tim secara implisit momentumnya sedang naik. Jadi kalau bisa mungkin diperpanjang pak Mahfud, Monggo nanti memutuskan. Saya ikut saja, dan membiayai, jelas itu. Karena biayanya lumayan juga itu," tutur Sri Mulyani. 

3 dari 4 halaman

Masa Tugas Habis 31 Desember 2023, Satgas BLBI Minta Diperpanjang

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dua tahun lalu.

Dalam Pasal 12 Keppres ini, Satgas Penanganan Hak Tagih Negara BLBI bertugas sejak Keputusan Presiden ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023. Karena masa tugas Satgas BLBI ini hampir berakhir, Ketua Satgas Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI Rionald Silaban meminta masa tugas diperpanjang.

"Kami berpendapat kiranya masa Satgas ini boleh diperpanjang karena kerja sama ini telah berjalan dengan baik," kata Rio saat memberikan sambutan dalam Serah Terima Aset Eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (6/6/2023).

Meski meminta perpanjangan waktu, Rio mengaku akan tetap memberikan laporan hasil kinerja Satgas BLBl selama 2 tahun terakhir. Dia berjanji laporan tersebut akan sampai di meja Presiden Joko Widodo pada Oktober 2023.

"Tetap kami akan siapkan dokumentasi dan bukti atas proses kerja untuk persiapan ke laporan ke presiden pada Oktober nanti," kata dia.

"Namun demikian kami akan serahkan keputusannya ke pengarah mengenai hal ini," sambungnya.

 

4 dari 4 halaman

Perolehan Aset

Sampai 30 Mei 2023, Satgas BLBI telah berhasil mencatatkan perolehan aset dan PNBP dengan jumlah aset seluas 3.980,62 hektar dan estimasi nilai sebesar Rp 30,659 triliun.

Adapun rinciannya sebagai berikut:

Dalam bentuk uang (PNBP ke kas negara) dengan nilai Rp1,11 triliun.

Penyitaan dan penyerahan barang jaminan harta kekayaan lain seluas 17.843.494 m² dengan estimasi nilai Rp14,77 triliun.

Penguasaan fisik aset properti seluas 18.629.132 m² dengan estimasi nilai Rp9,27 triliun.

Penyerahan aset kepada Kementerian/Lembaga dan Pemda seluas 2.786.022 m² dengan nilai Rp3,00 triliun.

PMN nontunai sebesar Rp2,49 triliun dengan luas lahan 540.714 m².

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini