Sukses

Gaji ke-13 PNS Cair Hari Ini 5 Juni 2023, Lebih Baik Buat Investasi atau Ditabung?

Kementerian Keuangan memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Senin, 5 Juni 2023. Seiring ada tambahan dana itu, perencana keuangan ingatkan agar tidak kalap memakainya.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan proses pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk di dalamnya PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan mulai Senin, 5 Juni 2023.

Mengutip Kanal Bisnis Liputan6.com, Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto menuturkan, gaji ke-13 cair hari ini, Senin 5 Juni 2023.

“InsyaAllah gaji ke-13 mulai disalurkan tanggal 5 Juni dan mekanismenya seperti biasa,” ujar Tri Budhianto, Senin, 29 Mei 2023.

Aturan mengenai gaji ke-13 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan pada 2023.

Pada pasal 2 aturan tersebut disebutkan pemerintah memberikan gaji ketiga belas tahun 2023 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Gaji ke-13 PNS yang cair hari ini Senin, 5 Juni 2023 mungkin beri angin segar seiring ada dana tambahan. Lalu dengan ada dana lebih dari gaji ke-13 sebaiknya investasi atau ditabung?

Perencana Keuangan dari Mitra Rencana Edukasi, Mike Rini menuturkan, punya dana tambahan dari gaji ke-13 sebaiknya tidak kalap untuk memakainya.

Menurut dia, ketika mendapatkan dana lebih terkadang membuat seseorang habiskan uang untuk memenuhi keinginan ketimbang kebutuhan. Padahal menurut dia ada sejumlah prioritas keuangan yang harus dipenuhi, dan mendapatkan gaji ke-13 dapat membantu penuhi prioritas keuangan tersebut.

“Punya gaji ke-13 bukan terus digunakan kesempatan (memenuhi-red) yang diinginkan. Punya gaji ke-13 sebaiknya review prioritas pengeluaran,” ujar dia saat dihubungi Liputan6.com.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Prioritas Keuangan

 

Ia mencontohkan, ketimbang membeli sesuatu yang diinginkan sebaiknya mencicil utang yang belum lunas. Selain itu, gaji ke-13 juga dapat digunakan untuk tabungan dana pendidikan anak.

“Gaji ke-13 juga untuk tambal dana darurat bila sebelumnya saat Lebaran memakai dana darurat. Jadi tergantung prioritas. Gaji ke-13 investasi buat tamba DP rumah, apa yang dialokasikan untuk prioritas unggulan. Based on prioritas,” kata dia.

Selain itu, setelah alokasi gaji-13 sudah untuk prioritas unggulan, menurut Mike, dana lebih juga dapat digunakan untuk prioritas lainnya. Ia mencontohkan, bagi seseorang yang ingin menikah, bisa dipakai untuk tambahan biaya pernikahan dan lainnya.

Sementara itu, untuk pemilihan instrument investasi jika digunakan sebagai tambahan biaya pernikahan, down payment (DP) beli rumah, Mike mengusulkan bisa memilih reksa dana pasar uang, pendapatan tetap dan emas. Hal itu juga disesuaikan dengan waktu.

3 dari 3 halaman

Anggaran Gaji ke-13 PNS

Sebelumnya, Anggaran gaji ke-13 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada lembaga penyiaran publik, terdiri atas:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan
  • 50 persen tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan atau kelas jabatannya

Sedangkan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi PNS dan PPPK, terdiri dari:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan
  • Tambahan penghasilan paling banyak 50% yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikantambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelasjabatannya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.