Sukses

KKP Kumpulkan Puluhan Pengusaha Produk Kelautan dan Perikanan, Bahas Apa?

Apa yang dibahas KKP dengan para pengusaha produk kelautan dan perikanan tersebut?

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan mengumpulkan puluhan pengusaha, akademisi, dan sejumlah asosiasi. Seluruhnya membahas mengenai upaya penguatan pelayanan yang diberikan KKP.
 
Direktur Jenderal PDSPKP Budi Sulistiyo memerangkan, salah satu penguatan pelayanan bisa didapat dari mendengar aspirasi para pengusaha. Dalam hal ini, melalui forum konsultasi publik standar pelayanan di lingkup PDSPKP.
 
"Dalam menyusun dan menetapkan Standar Pelayanan, Penyelenggara Pelayanan Publik wajib mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait yang dilakukan dengan prinsip tidak diskriminatif, terkait langsung dengan jenis pelayanan, memiliki kompetensi dan mengutamakan musyawarah, serta memperhatikan keberagaman," kata dia dalam sambutannya, di Gedung Mina Bahari IV KKP, Jakarta, Selasa (23/5/2023).
 
Budi mengungkap aturan pelayanan publik yang dibawanya ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
 
Beleid itu menyatakan pemerintah wajib menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan. 
 
Kemudian juga sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang cepat dan murah, serta memberi kepastian. 
 
"Pelayanan publik merupakan ujung tombak dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance).  Oleh karena itu, kinerja kita sebagai institusi pemerintahan dapat dengan mudah dinilai berdasarkan pelayanan yang kita berikan kepada masyarakat," bebernya.
 
Informasi, dalam Forum Konsultasi Publik itu, diundang sebanyak 54 pelaku usaha di berbagai bidang di lingkup produk kelautan dan perikanan. Selain itu, ada 7 undangan lainnya dari kalangan asosiasi, tokoh masyarakat hingga akademisi.
 
 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

2 Kategori Layanan

 
Budi menguraikan komponen standar pelayanan dibagi menjadi dua kategori. Pertama, penyampaian pelayanan. 
 
"Yaitu komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service point) meliputi persyaratan; sistem, mekanisme, dan prosesdur; jangka waktu pelayanan; biaya/tarif; produk pelayanan, serta penanganan pengaduan, saran dan masukan," bebernya.
 
Kedua, mengenai pelayanan yang terkait dengan pengelolaan pelayanan. Misalnya, menyangkut dasar hukum hingga evaluasi kinerja pelaksana.
 
"Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan (manufacturing) meliputi dasar hukum; sarana dan prasarana, dan/atau fasilitas; kompetensi pelaksana; pengawasan internal; jumlah pelaksana; jaminan pelayanan; jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan; serta evaluasi kinerja pelaksana," paparnya.
 
 
 
 
3 dari 3 halaman

10 Layanan PDSPKP

 
Dia menerangkan, dalam lingkup PDSPKP, ada 10 jenis layanan publik yang menyentuh langsung ke pengusaha atau masyarakat.
 
Pertama, Penggunaan tanah dan/atau bangunan untuk kegiatan perikanan dan menunjang kegiatan perikanan yang dilakukan oleh BBP3KP.
 
Kedua, Pelayanan penggunaan peralatan dan mesin yang dilakukan oleh Direktorat Logistik. Ketiga, Penggunaan peralatan budidaya yang dilakukan oleh BBP3KP. Keempat, Pemeriksaan/pengujian laboratorium terkait pelayanan pemeriksaan/uji mutu hasil perikanan yang dilakukan oleh BBP3KP.
 
Kelima, Perizinan Berusaha Subsektor Pengolahan Ikan, yang dilakukan oleh Direktorat Usaha dan Investasi. Keenam, Perizinan Berusaha Subsektor Pemasaran Ikan, yang dilakukan oleh Direktorat Pemasaran. Ketujuh, Surat Izin Usaha Pasca Panen Penangkapan Ikan, yang dilakukan oleh Direktorat Logistik.
 
Kedelapan, Penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan, yang dilakukan oleh Direktorat Pengolahan dan Bina Mutu. Kesembilan, Penerbitan Sertifikat Kesesuaian, yang dilakukan oleh BBP3KP. Kesepuluh, Penerbitan SPPT-SNI, yang dilakukan oleh BBP3KP. 
 
"Ada 10 layanan, terkait uji lab, (jika ada) masalah peralatan, kami mohon sampaikan," ungkapnya.
 
 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini