Sukses

Tok! Pemerintah Kantongi 367 DIM RUU PRT, Siap Bahas di DPR

Pemerintah telah rampung membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) yang berkaitan dengan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah rampung membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) yang berkaitan dengan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Total ada 367 masalah yang dikantongi setelah melakukan pembahasan dengan berbagai pihak.

Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia Moeldoko mengatakan ada 2 hal yang telah dilakukan hingga pembahasan akhir kali ini rampung. Pertama adanya komunikasi politik ke parlemen, dan komunikasi publik ke jaringan masyarakat sipil.

"Akselerasi pembahasan di pemerintah diharapkan selesai hari ini, tadi sudah putus selesai, karena sebelumnya kita sudah lakukan konsinyer, dan dapat berjalan untuk ke tingkat selanjutnya," ujar dia usai Rapat Pembahasan RUU PPRT, di Hotel Pullman, Jakarta, Senin (15/5/2023).

Dengan adanya 2 langkah yang dilakukan pemerintah tadi, kata Moeldoko, memastikan kalau setiap elemen yang terlibat telah dilibatkan.

"Karena penting, kita tak hanya mengundang jaringan masyarakat sipil, tetapi kami juga melibatkan masyarakat sipil untuk berkolaborasi dalam penyusunan RUU ini, sehingga nanti tidak ada lagi alasan bahwa ini tidak melibatkan masyarakat," bebernya.

Informasi, ada total 367 DIM yang dikantongi. Rinciannya, 239 poin berada di batang tubuh, pada penjelasan ada 128 poin. Sementara itu, diantara seluruhnya itu, ada 79 poin DIM yang menjadi substansi baru dan akan menjadi fokus pembahasan.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyampaikan pada pembahasan akhir ini terjadi penambahan daftar DIM. Sebelumnya, ada 238 DIM yang dibahas sebelumnya.

"Kenapa lebih banyak? Tentu karena kami setelah kami melakukan koorinasi antar kementerian dan lembaga, juga setelah kami mendengarkan aspirasi seriap dari stakeholder," kata dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Bakal Diserahkan ke DPR

Lebih lanjut, Ida menerangkan telah melakukan aspirasi yang sudha diatursecara hukum. Hasilnya, setiap pihak mendukung untuk RUU PPRT segera dibahas dan disahkan.

"Kementerian Ketenagakerjaan, KSP, dan kementerian/lembaga sudah melakukan pertemuan dengan kita mengkonsinyeringkan dengan DPR sehingga nanti pada proses pembahasannya akan lebih smooth," kata dia.

"Setelah ini kita baru saja melakukan rapat koordinasi, kami akan menandatangani untuk segera mengirim DIM usulan pemerintah ini kepada DPR," sambungnya.

 

3 dari 3 halaman

Disahkan Tahun Ini

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah menargetkan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) disahkan pada tahun ini. Undang-undang ini dapat menjadi landasan dalam mengatur dan mengelola permasalahan di bidang ketenagakerjaan, terutama dalam melindungi para pekerja domestik atau PRT di Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah mengungkapkan, sejak mendapatkan amanat dari Presiden Joko Widodo untuk mengkoordinasikan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PPRT pada April 2023, Kementerian Ketenagakerjaan langsung bergerak cepat membahas DIM tersebut.

"Sejak 5 April 2023, Kemnaker telah melakukan sejumlah pertemuan pembahasan. Mulai dari konsolidasi internal Kemnaker, serap aspirasi, hingga pembahasan dengan Panitia Antar Kementerian/Lembaga (PAK). Alhamdulillah, DIM telah selesai dibahas dan akan segera dibahas lebih lanjut dengan Badan Legislasi DPR RI," katanya dikutip dari Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Senin (15/5/2023).

Ida juga memaparkan bahwa pembahasan DIM RUU PPRT berjalan dengan cepat dan lancar meski dilakukan dalam waktu yang relatif singkat. Ia pun menyampaikan apresiasi kepada seluruh K/L terkait yang berkomitmen menyelesaikan pembahasan DIM RUU PPRT secepat mungkin, serta berbagai stakeholders ketenagakerjaan yang telah memberikan masukan dalam serap aspirasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini