Sukses

Azwar Anas Lebaran di Tanah Suci, Mahfud MD Jadi Menpan RB Ad Interim

Menko Polhukam Mahfud MD kini dialihfungsikan menjadi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) ad interim.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD kini dialihfungsikan menjadi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) ad interim.

Pasalnya, Menpan RB Abdullah Azwar Anas saat ini sedang berlebaran di Tanah Suci, selepas menjalankan kegiatan umrah.

"Beliau (Menpan RB Azwar Anas) sedang cuti ibadah umrah. Meskipun di hari libur dan cuti bersama mesti tetap ada ad interim," ujar Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce kepada Liputan6.com, Selasa (25/4/2023).

Meski menjabat Menpan RB hanya sementara, Mahfud MD sudah mengeluarkan himbauan kepada setiap instansi pemerintah untuk menunda kegiatan halal bihalal pasca libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Himbauan tersebut tertuang Surat Menteri PANRB Nomor B/480/M.KT.01/2023, yang ditandatangani Mahfud MD pada 24 April 2023.

Mahfud menjelaskan, adanya himbauan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kelancaran mobilitas masyarakat selama periode mudik Lebaran 2023. Sekaligus juga, agar semua aparatur negara alias PNS segera fokus menjalankan tugas pelayanan sesuai bidang masing-masing.

"Dalam rangka meningkatkan kelancaran mobilitas masyarakat pasca libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah, diimbau agar instansi pemerintah jika merencanakan kegiatan halalbihalal untuk ditunda sampai awal pekan kedua setelah Hari Raya Idul Fitri 1444 H," kata Mahfud MD melalui keterangan resminya.

Ditambahkan Mahfud MD, halalbihalal bisa diadakan setelah 2 Mei 2023. Pekan pertama usai cuti bersama, diharapkan PNS dan seluruh instansi pemerintah langsung fokus menyelenggarakan pelayanan publik

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Menteri PANRB Azwar Anas Larang ASN Minta THR Lebaran ke Masyarakat dan Perusahaan

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengeluarkan aturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 7/2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Dalam beleid ini, para aparatur sipil negara (ASN) dilarang melakukan permintaan dana dan bingkisan atau parsel Lebaran ke pihak manapun menjelang Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2023. Aturan ini ditandatangani pada 14 April 2023.

“Surat Edaran dimaksudkan sebagai pedoman bagi pegawai ASN pada instansi pemerintah untuk menerapkan kebijakan mengenai pelaksanaan disiplin dan protokol perjalanan ke luar daerah bagi pegawai ASN selama periode hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023,” bunyi SE tersebut.

Azwar Anas meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melarang pejabat dan pegawai di lingkungan instansinya meminta dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) baik secara individu atau mengatasnamakan instansi kepada masyarakat, perusahaan dan pegawai ASN lainnya.

Selanjutnya, PPK diminta mengimbau pejabat dan pegawai untuk menolak gratifikasi, seperti parsel, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Kemudian PPK juga diharapkan dapat menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada para pegawai ASN.

3 dari 3 halaman

Dilarang Pakai Kendaraan Dinas

Pada SE ini juga mengatur perihal larangan ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, oleh sebab itu PPK diminta memastikan seluruh pejabat dan pegawai di instansi masing-masing tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau di luar kepentingan dinas.

PPK dapat menjatuhkan sanksi hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah No.94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No.49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Tertulis juga didalam SE agar para ASN dan keluarga yang akan melakukan perjalanan mudik dapat mengutamakan pemanfaatan hari libur, cuti bersama, dan cuti tahunan untuk bepergian ke destinasi wisata dalam negeri. Selain itu juga memperhatikan protokol perjalanan, protokol kesehatan, serta mematuhi tata tertib lalu lintas dalam berkendara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.