Sukses

Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Segera Dibuka, Cek Jadwal Lengkapnya

Rekrutmen Bersama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali dibuka pada tahun ini. Kabar bahagia ini disampaikan langsung oleh Menteri BUMN, Erick Thohir.

Liputan6.com, Jakarta Rekrutmen Bersama BUMN kembali dibuka tahun ini. Pembukaan Rekrutmen Bersama BUMN 2023 diungkapkan Menteri BUMN, Erick Thohir melalui akun instagramnya @erickthohir.

"Kabar baik untuk kalian semua, milenial dan gen-z yang ingin bergabung menjadi keluarga besar BUMN," tulis Erick dikutip di Jakarta, Kamis (13/4/2023).

Dalam postingan Erick Thohir, tahapan registrasi Rekrutmen Bersama BUMN 2023 meliputi proses pendaftaran dan seleksi administrasi oleh PIC BUMN akan dibuka mulai 5-20 Mei 2023. Sedangkan, pengumuman tahap awal ini akan dilakukan pada 1 Juni 2023.

Tahap selanjutnya ialah Tes TKD dan Akhlak pada 10-19 Juni 2023. Komposisi pembobotan TKD mencapai 40 persen dan Akhlak 60 persen. Hasil pengumuman tahap ini dilaksanakan pada 28 Juni 2023.

Tahap ketiga ialah Tes Bahasa Inggris dengan ambang batas (threshold) lebih dari 450 dan dilakukan pemeringkatan sesuai ratio. Tahap ini dijadwalkan pada 8 - 12 Juli 2023, sementara waktu pengumuman dilakukan pada 19 Juli 2023.

Tahap keempat ialah tes oleh BUMN pada 22 Juli - 9 Agustus 2023. Tahap seleksi ini meliputi Tes Kompetisi Bidang, User Interview, Socmed Analytic dan Digital, Mindset, serta Medical Check Up (MCU).

Selanjutnya pengumuman final akan dilakukan pada 16 Agustus 2023. Peserta yang dinyatakan lulus berdasarkan hasil kelulusan tes oleh BUMN yang diinput melalui sistem.

"Catat tanggalnya, persiapkan diri, dan jangan lupa minta restu orang tua," tutup Erick Thohir.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Erick Thohir Pangkas 42 Aturan, Jalan BUMN Jadi Makin Ringan

Menteri BUMN Erick Thohir memangkas 45 peraturan menteri (Permen) menjadi hanya 3 permen yang disebut Omnibus Law ala BUMN. Perampingan aturan ini dinilai bisa memudahkan dalam menjalankan bisnis perusahaan pelat merah.

Komisaris Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN Chandra Hamzah menilai, dengan penataan regulasi yang dilakukan oleh Erick Thohir menjadi tiga Peraturan Menteri BUMN tersebut, akan semakin mudah menjalankan BUMN. Alasannya adalah pertama, pengelola BUMN menjadi lebih mudah mendapatkan rujukan.

Kedua, dengan semakin mudahnya mendapatkan rujukan hukum, maka pengambilan keputusan di BUMN menjadi jauh lebih cepat. Ketiga, dengan ditegaskannya hanya tiga peraturan Menteri BUMN yang berlaku di seluruh BUMN, maka para pengembil keputusan di BUMN menjadi terbebas dari rasa khawatir.

“Menjadi Lebih mudah, lebih cepat, dan tidak khawatir ada (peraturan) yang terlewatkan. Cukup kembali ke ketiga buku peraturan itu. Kita lebih cepat memahami. Kalau dahulu sangat terbuka kemungkinan terjadinya Conflicting atau pertentangan (antar peraturan),” ujar Chandra dalam keterangannya, Jumat (7/4/2023).

Seperti diketahui, sosialisasi tiga peraturan Menteri BUMN yang baru pertama kali diberikan kepada kalangan BUMN pada 27 Maret 2023. Ketiga peraturan tersebut yakni:

  1. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN.
  2. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN.
  3. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN.

Chandra menambahkan, ruang untuk memperbaharui setiap peraturan pun menjadi semakin mudah. Sebagai contoh, ketika kita ingin menambahkan sesuatu yang belum ada, maka tinggal ambil bab tertentu saja, lalu kita perdalam, kita perbaiki.

“Misalnya, ingin mengatur BUMN ekspansi ke luar negeri, ya tinggal ambil saja bab tentang itu. Bab tertentu saja, kemudian mengubahnya sedikit saja. Tanpa perlu mengubah puluhan peraturan yang lain,” katanya.

 

 

 

3 dari 3 halaman

Pionir

Chandra juga mengutarakan bahwa peran BUMN sebagai lokomotif perekonomian nasional sekaligus menjadi buffer atau pionir bagi sektor – sektor yang belum tersentuh swasta akan menjadi semakin jelas dasar hukumnya.

Cukup mengacu pada Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN.

“Untuk menjadi pionir pada industri tertentu, BUMN dapat ditugaskan sehingga nanti setelah jalan, BUMN bisa beralih ke yang lain,” pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini