Sukses

Mudik Lebaran, PNS Boleh Ambil Jatah Cuti Tahunan?

Kementerian PANRB tengah menyiapkan aturan terkait cuti tahunan aparatur sipil negara (ASN), atau PNS selama periode mudik Lebaran 2023.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah menyiapkan aturan terkait manajemen aparatur sipil negara (ASN), atau PNS selama periode mudik Lebaran 2023.

Salah satunya, ketentuan pengambilan cuti tahunan bagi para abdi negara yang ingin pergi mudik.

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce mengatakan, tata cara mengajukan cuti tahunan PNS selama periode Lebaran kemungkinan juga akan turut diatur.

"Seharusnya juga diatur bahwa cuti tahunan dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, dan jumlah pegawai dari masing-masing instansi pemerintah. Sehingga menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan kelancaran pelayanan publik," jelasnya kepada Liputan6.com, Rabu (12/4/2023).

Tak hanya cuti tahunan, Averrouce mengungkapkan, pemakaian kendaraan atau mobil dinas untuk mudik lebaran juga akan turut diatur dalam kebijakan baru tersebut nantinya. "Sepertinya akan ada tambahan substansi lainnya, misalnya terkait penggunaan kendaraan dinas," imbuhnya.

Adapun tata cara pengambilan cuti tahunan PNS dan penggunaan mobil dinas sempat diatur selama periode mudik Lebaran tabun lalu. Itu tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Ketentuan

Terkait cuti tahunan, dalam SE itu tertulis para pejabat pembina kepegawaian (PPK) dapat memberikan cuti tahunan kepada PNS di instansinya pada saat sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Kendati begitu, cuti tahunan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai di masing-masing instansi.

Pemberian cuti tahunan dilakukan secara akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17/2020, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

 

3 dari 3 halaman

Imbauan ke PNS

Selain itu, bagi para PNS yang akan melaksanakan mudik maupun bepergian ke luar negeri untuk memperhatikan status resiko persebaran Covid-19 di wilayah tujuan. Kebijakan ini diatur lantaran penyebaran pandemi saat itu masih cukup masif.

Kemudian, juga memperhatikan peraturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini