Sukses

Mayoritas Transaksi Janggal Rp349 Triliun Tak Libatkan Pegawai Kemenkeu

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), tercatat ada transaksi janggal senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan. Terkait hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan sebanyak Rp253 triliun dari total transaksi janggal tidak berkaitan dengan pegawainya.

Liputan6.com, Jakarta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), tercatat ada transaksi janggal senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan. Terkait hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan sebanyak Rp253 triliun dari total transaksi janggal tidak berkaitan dengan pegawainya. 

“Menurut surat PPATK tak terdapat transaksi yang terkait pegawai Kementerian Keuangan, tapi ini menyangkut tugas Kemenkeu dari sisi perpajakan, baik pajak dan bea cukai,”  kata Sri Mulyani di Komisi III DPR-RI, Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (11/4).   

Sri Mulyani menjelaskan nilai transaksi Rp253 triliun tersebut berdasarkan data tahun 2009-2023 yang terdiri dari 65 surat. Nilai transaksi tersebut merupakan tugas-tugas negara yang melakukan investigasi dugaan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau Tindak Pidana Asal (TPA). 

“Jadi 253 triliun tidak menyangkut pegawai Kemenkeu, tapi tugas Kemenkeu untuk menginvestigasi apakah ada TPPU atau TPA, tindak pidana asal,” tuturnya. 

Sebaliknya, Kementerian Keuangan menemukan sejumlah pelanggaran disiplin dari pegawainya yang merupakan hasil pengembangan dari audit investigasi dan data lain di luar laporan PPATK. Para pegawai tersebut pun kata Sri Mulyani telah dilakukan penindakan dan memberikan sanksi disiplin.

“Kami bahkan menemukan pelanggaran disiplin dari aparat kami dan telah memberikan sanksi hukuman,” katanya.  

Sehingga, meskipun surat dari PPATK tidak menyebutkan ada terkait dengan pegawai Kemenkeu, Kementerian Keuangan telah melakukan penindakan secara internal. Salah satu sumbernya dengan bantuan data PPATK yang diminta Kementerian Keuangan untuk berbagai tujuan.  

Sri Mulyani menyebut Kementerian Keuangan telah memberikan hukuman pemberhentian kepada 6 pegawai, 5 pembebasan jabatan dan 1 penurunan pangkat, dan 12 teguran dengan penundaan pangkat. “6 orang pegawai kita hukum diberhentikan, 5 pembebasan jabatan, 1 penurunan pangkat, 12 teguran dengan penundaan kenaikan pangkat,” pungkasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Anak Buah Sri Mulyani Kena OTT, Investor Asing Diperiksa Kemenkeu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan keterlibatan sejumlah perusahaan dalam surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Pertama, terkait PT B yang merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang bergerak di bidang otomotif. Transaksi PT B  ini diminta Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu) pada 18 Oktober 2018 lalu. 

“Kami sedang melakukan audit investigasi atas dugaan penerimaan uang oleh pegawai kemenkeu dan bahkan Irjen melakukan OTT terhadap pegawai kita sendiri,” kata Sri Mulyani di Komisi III DPR-RI, Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (11/4).  

Berdasarkan data PPATK, total transaksi PT B sebanyak Rp2,76 triliun untuk periode 2015-2017. Status wajib pajak perusahaan ini aktif dengan pengurus warga negara asing (WNA). Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada aliran dana dari perusahaan kepada pegawai Kemenkeu. 

“Kesimpulan PPATK rekening tersebut adalah aktif digunakan sebagai rekening operasional perusahaan. Tidak ada aliran dana ke pegawai kita,” kata dia. 

Perusahaan lainnya, yakni PT C yang juga dimintakan data transaksi keuangannya oleh Itjen Kemenkeu kepada PPATK. Perusahaan perseroan terbatas ini bergerak di bidang penyedia pertukaran dan elektronik. 

Nilai transaksi Rp1,88 triliun pada periode 2010-2015 dengan status wajib pajak aktif. Sri Mulyani menyebut perusahaan ini tidak melakukan transaksi dengan pegawai Kemenkeu. 

“Tidak terkait dengan pegawai Kemenkeu,” kata dia. 

Terkait hal ini PPATK menjelaskan pola transaksi perusahaan ini pass by yang artinya dana masuk dari sejumlah perusahaan dan transaksi karena mereka bergerak di bidang pertukaran data elektronik. Sementara itu transaksi tunai keluar melalui pemindahbukuan. 

3 dari 4 halaman

Sri Mulyani Bongkar 5 Korporasi Terlibat Transaksi Janggal

Kementerian Keuangan mencatat ada 5 entitas korporasi yang terlibat dalam transaksi janggal berdasarkan surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Salah satunya perusahaan bidang perkebunan dengan nilai transaksi mencapai Rp11,38 triliun. 

“PT A transaksinya Rp 11,38 triliun ini transaksi 2017 hingga 2018 perusahaan perseroan terbatas bidangnya perkebunan,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Komisi III DPR-RI, Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (11/4).  

Bendahara negara ini membeberkan, status pajak PT A aktif dengan pengurusnya warga negara asing (WNA). Hasil pemeriksaan yang dilakukan, dalam transaksi janggal ini terbukti tidak melibatkan pegawai Kementerian Keuangan.   

“Perusahaan ini tidak ada kaitannya dengan pegawai kemenkeu,” kata dia. 

Inspektorat Jenderal (Itjen)  Kementerian Keuangan memang meminta PPATK untuk memberikan informasi terkait transaksi yang melibatkan PT A. Hal ini dilakukan karena Itjen Kemenkeu  sedang melakukan kegiatan pengumpulan bahan keterangan atas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pajak.

“Jadi Irjen menengarai mungkin perusahaan yang ditangani oleh oknum pajak ini,  memberikan uang kepada petugas pajak kami. Maka kami minta PPATK untuk memberikan seluruh transaksi dari perusahaan tersebut 2017-2018,” kata dia. 

Sri Mulyani menyebut PT A merupakan korporasi. Irjen dalam hal ini mendapatkan aduan dan mengumpulkan barang keterangan melakukan audit investigasi yang datanya berasal dari PPATK. 

4 dari 4 halaman

Terbukti Tidak Terima Uang, Oknum Petugas Pajak Kena Hukuman Disiplin dari Kasus Lain

Transaksi PT A berasal dari 3 perusahaan dibawahnya. Sebanyak 5 rekening dilakukan pemeriksaaan. Namun hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada transaksi yang mengalir ke rekening pegawai Kemenkeu maupun keluarganya. 

“Semuanya  menunjukkan tidak ada ditemukan aliran dana ke pegawai kemenkeu dan keluarga kemenkeu. Jadi Rp11,38 triliun ini data korporasi,” kata dia. 

Meski begitu, Sri Mulyani tetap melakukan penindakan kepada pegawai pajak yang dimaksud. Sebab pegawai tersebut terbukti melakukan pelanggaran hukuman disiplin  berdasarkan sumber data yang lain. 

“Yang bersangkutan (YBS) tetap dilakukan hukuman disiplin karena kami dapat data dari sumber lain yang bersangkutan melanggar  hukuman disiplin,” kata dia mengakhiri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini