Sukses

Pakaian Bekas Impor Masih Bisa Dijual, Teten Masduki: Masih Diberikan Tenggat Waktu

Butuh waktu untuk memberantas perdagangan impor pakaian bekas ilegal. Tidak bisa disamakan pemberantasan Narkoba atau sejenisnya.

Liputan6.com, Jakarta - Upaya menutup jalur masuk pakaian bekas yang diimpor secara ilegal telah dijalankan. Hingga saat ini, Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan berkoordinasi dengan kepolisian untuk menutup impor pakaian bekas.

Langkah ini dijalankan di pelabuhan-pelabuhan kecil yang sering digunakan oleh para penyelundup hingga sampai ke gudang-gudang penyimpanan.

Selain itu, pemerintah juga akan rumusan sanksi atau hukuman yang maksimal bagi importir gelap tersebut. 

Masalah yang selanjutnya dihadapi adalah masih adanya pedagang pakaian bekas impor yang diketahui sudah terlanjur mengambil barang. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menegaskan, bagi pedagang dengan kasus tersebut masih diberikan tenggat waktu dan diperbolehkan untuk menjual sisanya.

Namun Menteri Teten memastikan, KemenKopUKM bersama Kemendag menindak tegas atau memberantas kegiatan ilegal dari sisi penyelundup atau importir ilegal.

Butuh waktu untuk memberantas perdagangan impor pakaian bekas ilegal. Tidak bisa disamakan pemberantasan Narkoba atau sejenisnya, menurut Teten, mengingat kondisi ekonomi para pedagang itu sendiri.

“Pakaian bekas impor ilegal ini beda dengan penindakan penyelundupan narkoba. Apalagi sekarang ini bulan puasa, mereka (para pedagang pakaian bekas impor ilegal) harus mencari rezeki dan ada kompromi di situ,” ujarnya.

Di sisi lain, Teten merasa perlu adanya literasi kepada konsumen sebagai upaya melindungi eksistensi produk dalam negeri. Hal ini juga menjadi penting agar masyarakat mengetahui risiko hukum dari menjual pakaian bekas impor ilegal.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Mendag Zulkifli Hasan Bakal Musnahkan 7.000 Bal Baju Bekas senilai Rp 80 Miliar

Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali akan memusnahkan 7.000 bal pakaian impor bekas senilai Rp 80 miliar.

"Jadi, saya sudah beberapa kali di Pekanbaru, Jawa Timur, Tangerang, besok dengan Bareskrim itu lebih banyak lagi, ada 7.000 bal. Nilainya mungkin sampai Rp 80 miliar besok akan dimusnahkan," kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam konferensi pers Dampak Impor Pakaian Bekas Ilegal Terhadap UKM, di kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta Selatan, Senin (27/3/2023).

Mendag memastikan 7.000 bal pakaian bekas impor itu merupakan barang selundupan. Baju bekas impor tersebut diketahui masuk ke Indonesia melalui jalur-jalur tikus alias ilegal.

"Karena aturan nggak boleh, jadi masuknya ilegal. Sudah nggak boleh, kedua ilegal. Itu yang kita musnahkan. Yang kita sita dan musnahkan, antara lain sekarang yang marak pakaian bekas, itu yang kita tindak," kata Mendag.

Pelarangan impor barang bekas telah dilarang Pemerintah dan diatur dalam undang-undang, misalnya impor HP bekas, kompor bekas, AC bekas, dan kulkas bekas.

"Impor, kita memerlukan pesawat tempur. Kalau baru mahal, F4, F16. Boleh, dengan diperbolehkan dengan syarat-syarat kelayakan. Jadi yang boleh itu. Tapi secara umum tidak boleh," jelas Mendag.

Adapun upaya pemusnahan pakaian impor bekas ini untuk menghilangkan praktik penjualan ilegal dan melindungi UMKM dalam negeri.

"Kalau ilegalnya nggak ada kan yang dagang ya nggak akan jualan kan. Kalau ilegal, barangnya nggak ada lagi kan," pungkas Zulkifli Hasan.

3 dari 3 halaman

Impor Pakaian Bekas Merajalela, UMKM Tekstil Terancam Gulung Tikar

Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menilai praktik impor ilegal pakaian bekas bisa menghancurkan industri pakaian dan alas kaki nasional. Jika hal ini terjadi, akan banyak UMKM tekstil gulung tikar dan banyak orang kehilangan pekerjaan.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan maraknya impor pakaian bekas ilegal bisa membunuh keberlangsungan bisnis banyak UMKM.

Penyebabnya, industri tekstil dan produk tekstil (TPT), pengolahan kulit dan alas kaki ini didominasi oleh sektor mikro dan kecil, yaitu sebesar 99,64 persen, berdasarkan data Sensus BPS pada tahun 2020.

"Jika sektor ini terganggu, akan ada banyak orang kehilangan pekerjaan. Karena pada 2022, proporsi tenaga kerja yang bekerja di industri TPT dan alas kaki pada industri besar dan sedang (IBS) menyumbang 3,45 persen dari total angkatan kerja. Pelaku UMKM yang menjalankan bisnis pakaian mencapai 591.390 dan menyerap 1,09 juta tenaga kerja," kata Teten di Jakarta, Senin (20/3/2023). 

Tak hanya itu saja, maraknya aktivitas impor ilegal pakaian bekas di Indonesia juga bisa menganggu pendapatan negara. Menurut Statistik BPS pada tahun 2022, sektor Industri Pengolahan menyumbang 18,34 persen dari Produk Domestik Bruto menurut Lapangan Usaha harga berlaku, di mana Industri Pengolahan TPT berkontribusi sangat besar, yaitu Rp 201,46 triliun atau 5,61 persen PDB

Sementara, sektor Industri Pengolahan dan Industri Pengolahan Barang dari Kulit dan Alas Kaki berkontribusi Rp 48,125 Triliun atau 1,34 persen PDB Industri Pengolahan.

Teten menegaskan, aktivitas tersebut juga bisa membuat Indonesia kebanjiran limbah tekstil. Pada tahun 2022, berdasarkan data dari SIPSN (Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional) KLHK, tekstil menyumbang sekitar 2,54 persen dari total sampah nasional berdasarkan jenis sampahnya.

  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.