Sukses

Cuti Bersama Lebaran Dimajukan, Siap-Siap THR Cair Lebih Cepat

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk mengubah cuti bersama. Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri sebelumnya diputuskan bahwa cuti bersama dan libur nasional Lebaran di tanggal 21 April sampai tanggal 26 April 2023.

Upaya memajukan cuti bersama lebaran ini sebagai bentuk antisipasi pemerintah dalam mengatur arus mudik lebaran supaya lebih lancar. Dengan demikian, para pemudik bisa lebih banyak punya pilihan kebrangkatan lebih banyak.

Untuk mendukung hal itu, pemerintah juga mengusulkan kepada seluruh instansi dan perusahaan swasta untuk mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) lebih cepat.

"Jadi tanggal 18 dipastikan mereka sudah terima THR dan mereka bisa melakukan suatu perjalanan mulai 18 malam," tutur Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, ditulis Sabtu (25/3/2023).

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri di Bandung, memerintahkan seluruh jajaran Korlantas Polri untuk sejak dini menyiapkan strategi pengamanan dan penjagaan yang baik terkait pelaksanaan arus mudik dan balik Hari Raya Idul Fitri 2023 mendatang.

Berdasarkan pernyataan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), lanjutnya, bahwa jumlah pemudik pada 2023 akan lebih besar dibandingkan 2022, dengan perkiraan sebanyak 123 juta masyarakat akan bepergian.

"Jadi artinya tentu kita bisa bayangkan bagaimana kalau rekayasa lalu lintas yang kita persiapkan ke depan tidak kita laksanakan secara maksimal. Pengalaman kemarin, mudik di 2022 yang tadinya kita perkirakan bahwa akan terjadi kemacetan luar biasa. Alhamdulilah bisa kita atasi," ujarnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kapan THR PNS Cair? Ini Bocorannya

Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu momen yang paling ditunggu-tunggu bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjelang ramadan dan lebaran. Lantas kapan THR akan disalurkan dan berapa anggaran yang disiapkan Pemerintah?

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan RI Isa Rachmatarwata, meminta seluruh PNS bersabar terkait THR ini. Lantaran ketika sudah waktunya, maka Presiden dan Menteri Keuangan akan langsung mengumumkan.

"THR sabar sampai Presiden atau Menpan RB atau Menteri Keuangan mengumumkan, nah itu nanti dijelaskan. Supaya kita sejalan," kata Isa dalam Media Gathering Kementerian Keuangan, di Ancol, Selasa (21/3/2023).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, dalam beberapa minggu ke depan Presiden akan mengumumkan soal THR PNS.

Menkeu juga optimis, momentum bulan puasa hingga pencairan THR PNS dapat mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal I-2023 bisa tumbuh 5,0 persen sampai 5,3 persen.

 

3 dari 3 halaman

Anggaran Rp 34,3 Triliun

Sebagai informasi, pada 2022 besaran alokasi anggaran untuk tunjangan hari raya bagi aparatur negara atau THR PNS anggarannya mencapai Rp 34,3 Triliun. Nominal THR itu dibagi kepada tiga kategori sumber dana. Ujungnya tetap berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) TA 2022.

Adapun aturan mengenai THR PNS dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Pada Pasal 2 PP Nomor 16 Tahun 2022 tertulis Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Kemudian dalam pasal 5 disebutkan THR dan Gaji Ketiga Belas tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri dalam hal:- Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.