Sukses

Sebut Mirip Rentenir, Buruh Laporkan Permenaker Pemotongan Upah ke ILO

Serikat Buruh memutuskan mengambil langkah-langkah penolakan dengan melakukan strategi perlawanan melalui hukum terkait Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 yang memperbolehkan pemotongan upah industri padat karya orientasi ekspor hingga 25 persen ke pengadilan.

Liputan6.com, Jakarta Serikat Buruh memutuskan mengambil langkah-langkah penolakan dengan melakukan strategi perlawanan melalui hukum terkait Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 yang memperbolehkan pemotongan upah industri padat karya orientasi ekspor hingga 25 persen ke pengadilan.

Selain itu, serikat buruh juga akan melakukan kampanye baik internasional maupun internasional.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, saat ini sedang di Jeneva untuk mengikuti Sidang Organisasi Ketenagakerjaan Internasional/International Labour Organization (ILO). Said mengaku sudah melaporkan pemotongan upah ini ke ILO. Di mana pemotongan upah ini, menurutnya mirip seperti rentenir.

"Menteri tenaga kerja seperti rentenir. Maaf ya, kebijakannya yang saya kritisi. Jangan seperti rentenir, ini memotong 25 persen Kejamnya melampaui Pinjol," ujar Said Iqbal dalam keterangannya, Minggu (19/3/2023).

Tak hanya itu saja, serikat buruh juga akan melakukan aksi besar-besaran ke Kantor Kemnaker pada hari Selasa, 21 Maret 2023. Aksi akan dilakukan mulai jam 10.00 dengan melibatkan buruh dari Jabodetabek.

Dia menegaskan, langkah tersebut mencerminkan bukti penolakan butuh terhadap Permenaker Nomor 5 Tahun 2023.

"Buruh menolak keras Permenaker No 5 Tahun 2023 dan akan melakukan perlawanan yang sekuat-kuatnya terhadap Permenaker," katanya.

Tak Pernah Ada Dalam Sejarah

Menurutnya, selama ini tidak pernah dalam sejarah Republik Indonesia, upah itu dipotong terhadap para pekerja. Baru kali pertama ini, seorang Menaker melakukan pemotongan upah tanpa dasar hukum.

Disamping itu, dampak buruk dari Permanker itu adalah mendorong terjadinya diskriminasi upah.

"Di dalam UU Perburuhan dan Konvensi ILO No 133, tidak boleh ada diskriminasi upah. Kalau ada perusahaan padat karya orientasi ekpsor dan ada yang tidak ekspor, masak di diskriminasi?" Ujar Said Iqbal.

Artinya, jelas akan merugikan perusahaan orientasi dalam negeri. Karena harus tetap membayar upah buruh secara penuh, dan saat yang sama buruh di perusahaan orientasi ekspor upahnya hanya 75 persen Akibatnya produk perusahaan orientasi pasar dalam negeri tidak laku, karena ada penurunan daya beli.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

4 Alasan Buruh Tolak Permenaker Pemotongan Upah

Serikat Buruh menolak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 yang memperbolehkan pemotongan upah industri padat karya orientasi ekspor hingga 25 persen.

"Buruh menolak keras Permenaker No 5 Tahun 2023 dan akan melakukan perlawanan yang sekuat-kuatnya terhadap Permenaker," kata Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dalam keterangannya, Minggu (19/3/2023).

Menurutnya, selama ini tidak pernah dalam sejarah Republik Indonesia, upah itu dipotong terhadap para pekerja. Baru kali pertama ini, seorang Menaker melakukan pemotongan upah tanpa dasar hukum.

Setidaknya ada 4 (empat) alasan, mengapa Permenaker No 5 Tahun 2023 ditolak buruh. Pertama, Menaker telah melawan Presiden. Partai Buruh dan organisasi serikat buruh berkeyakinan, Menaker tidak berkonsultasi terlebih dahulu dengan Presiden ketika mengeluarkan Permenaker No 5 Tahun 2023.

"Presiden sudah menandatangai Perppu No 2 tahun 2022, yang tidak mengatur dibolehkannya menurunkan upah buruh," ujarnya.

Meskipun buruh menolak Perppu, tetapi dalam Perppu jelas diatur, dalam pasal tentang upah minimum dikatakan tidak boleh pengusaha membayar upah buruh di bawah upah minimum.

"Sikap Menteri yang melawan Presiden berbahaya. Ini terjadi untuk yang kesekian kalinya. Beberapa waktu lalu Manaker sempat mengeluarkan Permenaker terkait JHT yang bertentangan dengan PP 45 yang ditandatangani Presiden. Menaker dan jajarannya benar-benar tidak memahami dunia ketenagakerjaan. Tidak mengerti hukum," jelasnya.

 

 

3 dari 4 halaman

Daya Beli Masyarakat

Alasan kedua, menurunkan daya beli. Dilihat dari sudut pandang buruh, jika upahnya murah, daya beli turun. Daya beli turun, konsumsi berkurang. Kalau konsumsi berkurang, pertumbuhan ekonomi tidak akan tercapai.

Di tengah kondisi ekonomi saat ini, industri padat karya disebut mengalami kesulitan. Tetapi kalau kebijakannya memotong upah, jadi bertambah kesulitannya.

"Pengusaha sulit, buruh juga sulit. Kalau daya beli turun, buruh tidak bisa membeli barang yang dioroiduksi pengusaha, justru akan menghantam lebih banyak," ujarnya.

Selanjutnya, alasan ketiga, terjadi diskriminasi upah. "Di dalam UU Perburuhan dan Konvensi ILO No 133, tidak boleh ada diskriminasi upah. Kalau ada perusahaan padat karya orientasi ekpsor dan ada yang tidak ekspor, masak di diskriminasi?" Ujar Said Iqbal.

Artinya, jelas akan merugikan perusahaan orientasi dalam negeri. Karena harus tetap membayar upah buruh secara penuh, dan saat yang sama buruh di perusahaan orientasi ekspor upahnya hanya 75 persen Akibatnya produk perusahaan orientasi pasar dalam negeri tidak laku, karena ada penurunan daya beli.

 

4 dari 4 halaman

Kompensasi

Keempat, Perusahaam Padat Karya Sudah Mendapatkan Beragam Kompensasi. Menurutnya, industri padat karya orientasi ekspor akan tetap untung sekalipun oder produksinya berkurang. Karena perusahaan orientasi ekspor tukang jahit, di mana setiap pcs produknya sudah dihitung keuntungannya.

Di sisi lain, perusahaan sudah menerima tax holiday, menerima keringanan bunga bank, tax amnesty, dan berbagai kemudahan yang lain. Sudah mendapat beragam kemudahan, sekarang upah buruh pun dipotong.

"Sebenarnya Menteri ini HRD nya perusahaan atau Menterinya pemerintah. Itu seperti Manager Personalia perusahaan," sindir Said Iqbal.

Seharusnya Pemerintah memberi keringanan insentif bagi perusahaan padat karya maupun padat modal yang mengalami kesulitan. Bukan potong sana potong sini seperti HRD, yang memotong upah ketika buruh tidak masuk dan telat datang ke perusahaan.

Oleh karena itu, Partai Buruh dan organisasi serikat buruh akan diambil langkah-langkah penolakan dengan melakukan strategi perlawanan melalui hukum meliputi PTUN. Kedua, melakukan kampanye baik internasional maupun internasional.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini