Sukses

Tak Cuma Sekali, Ratusan Pegawai Kemenkeu Diduga Bermasalah Sejak 2007

Kasus di Kemenkeu bukan kali ini saja. Kasus berkaitan dengan pegawai keuangan, atau transaksi mencurigakan sudah terjadi sejak 2007 lalu.

Liputan6.com, Jakarta Kasus eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo seakan membuka ruang-ruang kasus baru lainnya. Mulai dari pejabat Kemenkeu eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto hingga pemeriksaan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.

Ternyata, kasus di Kemenkeu bukan kali ini saja. Kasus berkaitan dengan keuangan, atau transaksi mencurigakan sudah terjadi sejak 2007 lalu. Ini merupakan hasil dari analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu.

Inspektur Jenderal Kemenkeu Awa Nurmawan Nuh mengatakan, Itjen Kemenkeu menerima sejumlah laporan sejak 2007-2023. Jumlahnya, ada 266 surat dengan 285 diantaranya adalah permintaa Itjen Kemenkeu dan 81 lainnya inisiatif PPATK.

"Jumlah pegawai yang disebut dalam surat ppatk adalah 964 pegawai Kemenkeu," kata dia kepada Liputan6.com, Minggu (12/3/2023)

Sebagai tindak lanjutnya, 86 surat ditindak lanjuti dengan kegiatan lanjutan berupa pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). Kemudian 31 surat tak bisa ditindaklanjuti dengan alasan pegawai pensiun, tidak ada informasi, dan pegawai non Kemenkeu.

"Ditindak lanjuti menjadi audit investigasi: jumlah kasus 126, dengan hasil rekomendasi hukuman disiplin terhadap 352 pegawai. Dilimpahkan dan ditindak lanjuti aparat penegak hukum sebanyak 16," beber Awan.

Langkah Investigasi

Awan menerangkan, ada sejumlah langkah dalam melakukan audit investigasi dari temuan-temuan tadi. Pertama melakukan pemanggilan ke orang bersangkutan. Kedua, pemeriksaan bisa dilanjutkan ke audit investigasi jika ada indikasi kecurangan atau fraud.

"Hasil audit investigasi menyimpulkan rekomendasi terhadap hukuman disiplin kepala pegawai. apabila dalam audit investigasi ditemukan indikasi tindak pidana, maka akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum," terang Awan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Sudah Ditindak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan sejak tahun 2007-2023 tercatat ada 964 pegawai Kementerian Keuangan yang yang transaksi keuangannya mencurigakan. Data tersebut berasal dari dari 266 surat yang dikirimkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Itjen Kemenkeu.

"Jadi 964 akumulasi jumlah pegawai yang diidentifikasi oleh kami Kementerian Keuangan Inspektorat Jenderal atau yang diidentifikasi oleh PPATK," kata Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Sabtu (11/3).

Sri Mulyani menegaskan laporan dari PPATK tersebut telah ditindaklanjuti. Dari 266 surat tersebut, 70 persennya atau sebanyak 185 surat merupakan permintaan dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan. Sedangkan sisanya 81 surat merupakan inisiatif dari PPATK.

"Dari surat-surat tersebut kita telah melakukan tindak lanjut, semuanya. Kemarin Pak Mahmud memberikan impresi seolah tidak ada tindak lanjut, kami ingin meluruskan sore hari ini," katanya.

 

3 dari 4 halaman

16 Kasus Hukum

Hasil laporan tersebut ditemukan 16 kasus hukum. Kasus-kasus tersebut pun telah dilimpahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut. Mengingat Kementerian Keuangan merupakan bendahara negara bukan bagian dari aparat penegakan hukum.

"Jadi dalam hal ini, kalau ada suatu kasus yang menyangkut tindakan hukum, apakah itu kriminal, itulah yang kemudian kita sampaikan kepada APH (aparat penegak hukum), apakah itu KPK, apakah Kejaksaan atau kepolisian," katanya.

Dia melanjutkan, dari 266 surat yang diterima, sebanyak 86 surat sudah ditindaklanjuti dengan melakukan beberapa pengumpulan bukti-bukti tambahan atau pulbaket. Artinya itu informasi dari PPATK yang belum memadai dan dilengkapi melalui tindakan lanjut dari Itjen menambah dan mengumpulkan bahan-bahan keterangan.

 

4 dari 4 halaman

Audit

Selain itu, Kementerian Keuangan juga telah menindaklanjuti audit investigasi sebanyak 126 kasus. Hasilnya rekomendasi hukuman disiplin diberikan kepada 352 pegawai.

"Nah kalau hubungan disiplin ini kami mengacu pada undang-undang ASN dan PP mengenai ASN yaitu PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN," kata dia.

Selebihnya, memang ada surat dari PPATK yang tidak bisa ditindaklanjuti. Alasannya karena pegawai Kementerian Keuangan yang dimaksud sudah pensiun atau memang tidak ditemukan informasi lebih lanjut. Selain itu adanya daftar nama yang ternyata bukan pegawai dari Kementerian Keuangan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.