Sukses

Dicatat, Usulan Nomor Induk PPPK Kesehatan 2022 Diperpanjang Hingga 30 Maret 2023

Proses pengusulan Nomor Induk PPPK Tenaga Kesehatan 2022 dari instansi ke BKN akan dilakukan melalui Sistem Informasi ASN atau SIASN

Liputan6.com, Jakarta Badai Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan, rangkaian seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK untuk Tenaga Kesehatan tahun 2022 telah memasuki tahapan pengusulan Nomor Induk atau NI.

Adapun diputuskan jika pengusulan Nomor Induk PPPK Kesehatan diperpanjang hingga 30 Maret 2023.

Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Iswinarto Setiaji mengatakan, perpanjangan pengusulan NI ini sudah disampaikan ke instansi melalui Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Nomor 2276/B-MP.01.01/SD/D/2023 tanggal 3 Maret 2023.

"Proses pengusulan NI PPPK Tenaga Kesehatan dari instansi ke BKN akan dilakukan melalui Sistem Informasi ASN atau SIASN," kata Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Iswinarto Setiaji dikutip dari laman resmi BKN, Kamis (9/3/2023).

Oleh karena itu, BKN memberikan Bimbingan Teknis Layanan Penetapan NIP melalui SIASN bagi Instansi Pusat dan Daerah yang mendapatkan formasi pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan periode Tahun 2022 pada tanggal 1 Maret 2023.

Melalui surat tersebut, BKN juga menyampaikan bahwa penentuan mulai berlakunya pengangkatan sebagai PPPK JF Tenaga Kesehatan Tahun 2022 ditetapkan terhitung mulai tanggal 1  bulan berikutnya dari tanggal penyampaian usul penetapan NI PPPK kepada Kepala BKN untuk Instansi Pusat dan Kepala Kantor Regional BKN untuk Instansi Daerah.

"Kami berharap instansi dapat memanfaatkan waktu pengusulan Nomor Induk PPPK Tenaga Kesehatan dengan maksimal dan memastikan dokumen usulan peserta yang disampaikan ke BKN sudah lengkap dan benar sehingga bisa terlaksana tepat waktu," terangnya di Jakarta.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Seleksi CPNS 2023 Bakal Dibuka Lebih Cepat dari PPPK 2022, Simak Bocorannya

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) masih terus menunggu usulan formasi CPNS 2023 dan PPPK dari masing-masing kementerian/lembaga dan pemerintah daerah (pemda), untuk menggelar seleksi calon aparatur sipil negara, atau CASN 2023.

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce mengatakan, proses pengusulan formasi CPNS dan PPPK 2023 dilaksanakan paralel dengan seleksi PPPK tenaga teknis tahun anggaran 2022 yang masih berjalan.

"Sekarang kan masih proses pembahasan internal, paralel sama pengusulan. Mungkin bisa sampai April. Jadi kalau sebelum usulan formasi kan internal mereka merancang pengusulannya, baru ngajuin," ujar Averrouce kepada Liputan6.com, Kamis (16/2/2023).

"Kita masih ngomongin sama K/L/D nih suruh ngusulin. Kemarin masih berproses tuh sama K/L, karena mereka kebutuhannya paralel juga sama pengadaan 2022 yang PPPK. Mudah-mudahan sih, pasti lebih cepat dari 2022," sebutnya.

Averrouce berharap, pembukaan pendaftaran seleksi PPPK dan CPNS 2023 bisa dilakukan lebih cepat dibanding rekrutmen PPPK 2022 lalu. Pasalnya, pendaftaran PPPK Guru baru dibuka Oktober 2022, sementara PPPK Tenaga Teknis di Desember 2022.

3 dari 3 halaman

CASN 2023

Secara proyeksi, gelaran CASN 2023 target bisa mulai proses dan dilaksanakan lebih cepat daripada periode waktu tahun lalu. Averrouce meyakini itu bisa terpenuhi, karena pemerintah tinggal menghitung ulang jumlah formasi yang belum terpenuhi dari seleksi di tahun sebelumnya.

"Yang penting kita masih minta formasinya nih prosesnya sekarang. Tapi memang kita belun rilis resmi kapan mulai pengadaannya. Karena kita masih konsolidasi. Yang penting kita pastiin itu berproses, lebih cepat dari tahun 2022 lalu. Mudah-mudahan ya bulan Juni udah selesai," ungkapnya.

"Teman-teman juga mempertimbangkan monitoring dan evaluasi dari pelaksanaan 2022. Jadi agak hati-hati, karema musti mempetimbangkan 2022," pungkas Averrouce.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.