Sukses

Ketahui Apa Itu RIPLAY Ringkasan Produk dan Layanan Jasa Keuangan Seperti Asuransi, Pelaku Usaha Wajib Punya!

Sementara itu, pelaku usaha jasa keuangan wajib menyediakan RIPLAY ini kepada konsumen. Hal ini agar konsumen mampu memahami informasi penting jika ditawari produk asuransi atau keuangan lainnya.

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan atau OJK meluncurkan sebuah Ringkasan Produk dan Layanan atau bisa disebut RIPLAY. Dengan ringkasan ini, masyarakat bisa memahami lebih dalam mengenai produk asuransi atau keuangan.

Sementara itu, pelaku usaha jasa keuangan wajib menyediakan RIPLAY ini kepada konsumen. Hal ini agar konsumen mampu memahami informasi penting jika ditawari produk asuransi atau keuangan lainnya.

Lantas, apa itu RIPLAY?

Mengutip materi dari dokumen OJK, Selasa (7/3/2023), Ringkasan Informasi Produk dan Layanan atau RIPLAY adalah dokumen yang memuat karakteristik dan informasi penting mengenai produk dan layanan jasa keuangan. Perlu diketahui, RIPLAY ini berbeda dengan brosur, flyer, atau pun pamflet.

Seperti yang telah disinggung sebelumnya, RIPLAY ini wajib digunakan bagi pelaku usaha yang bergerak di sektor keuangan. Hal ini sesuai dengan POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Di dalam aturan itu tercantum bahwa pelaku usaha jasa keuangan wajib menyediakan dan menyampaikan RIPLAY kepada konsumen.

Karena untuk mengedukasi konsumen, di dalam RIPLAY berisikan beberapa hal yang harus diketahui. Adapun isi RIPLAY tersebut meliputi nama dan jenis produk dan/atau layanan, nama penerbit, manfaat, risiko,fitur utama, persyaratan dan tata cara, biaya, dan informasi tambahan lainnya.

Dengan demikian, konsumen dapat memahami lebih dalam mengenai produk atau layanan jasa keuangan yang telah ditawarkan.

Oleh karena itu, RIPLAY ini secara tidak langsung dapat memberikan manfaat, antara lain:

  1. Meningkatkan efektivitas transparansi dan keterbukaan informasi kepada konsumen
  2. Mempermudah pemahaman yang membantu pengambilan keputusan
  3. Meminimalisir munculnya pengaduan akibat kurangnya pemahaman informasi
  4. Memudahkan dalam membandingkan manfaat penawaran produk suatu perusahaan dengan perusahaan lainnya karena format seragam

Jadi, RIPLAY ini sangat membantu bukan. Karena itu, bagi Anda yang ditawarkan produk atau layanan jasa keuangan harus memanfaatkan RIPLAY ini agar tidak menyesal di kemudian hari.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

OJK Sanksi Akuntan Publik yang Periksa Wanaartha Life

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beri sanksi ke Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang  memberikan jasa audit atas Laporan Keuangan Tahunan PT Asuransi Adisarana Wanaartha (WAL). Sanksi ini berupa Surat Keputusan Pembatalan Surat Tanda Terdaftar di OJK.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa menjelaskan, sanksi tersebut diberikan kepada Akuntan Publik (AP) atas nama Nunu Nurdiyaman, Jenly Hendrawan, dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi Tjahjo & Rekan (KNMT). 

Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Komisioner nomor KEP-5/NB.1/2023, KEP-3/NB.1/2023, dan KEP-4/NB.1/2023 tanggal 24 Februari 2023.

"Sanksi dikenakan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap AP dan KAP yang memberikan jasa audit atas Laporan Keuangan Tahunan Asuransi Wanaartha dari 2014 sampai dengan 2019," kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (7/3/2023).

Sanksi Pembatalan Surat Tanda Terdaftar di OJK dikenakan kepada AP atas nama Nunu Nurdiyaman dan KAP KNMT karena dinilai telah melakukan pelanggaran berat sebagaimana dimaksud Pasal 39 huruf b POJK nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan (POJK 13 Tahun 2017).

Sementara Jenly Hendrawan dinilai tidak memiliki kompetensi dan pengetahuan yang dibutuhkan sebagai syarat untuk menjadi Akuntan Publik yang memberikan jasa di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud Pasal 3 POJK 13 Tahun 2017 karena turut menjadi pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh AP Nunu Nurdiyaman.

Berdasarkan surat keputusan tersebut di atas, maka:

  1. AP Nunu Nurdiyaman tidak diperkenankan memberikan jasa pada Sektor Jasa Keuangan sejak 28 Februari 2023;
  2. Jenly Hendrawan tidak diperkenankan memberikan jasa pada Sektor Jasa Keuangan sejak 24 Februari 2023; dan
  3. KAP KNMT tidak diperkenankan menerima penugasan baru sejak ditetapkannya surat keputusan dan wajib menyelesaikan kontrak penugasan audit atas Laporan Keuangan Tahunan Tahun 2022 yang telah diterima sebelum ditetapkannya keputusan, paling lama 31 Mei 2023.

 Seolah-olah Sehat

Berdasarkan pemeriksaan, AP dan KAP dimaksud tidak dapat menemukan adanya indikasi manipulasi laporan keuangan terutama tidak melaporkan peningkatan produksi dari produk asuransi sejenis saving plan yang berisiko tinggi yang dilakukan oleh Pemegang saham, Direksi dan Dewan Komisaris.

Hal ini membuat seolah-olah kondisi keuangan dan tingkat kesehatan WAL masih memenuhi tingkat kesehatan yang berlaku, sehingga pemegang polis tetap membeli produk WAL yang menjanjikan return yang cukup tinggi tanpa memperhatikan tingkat risikonya.

Pada akhirnya, Pemegang saham, Direksi dan Dewan Komisaris tidak dapat mengatasi penyebab sanksi yang dikenakan, sehingga OJK mencabut izin usahanya pada 5 Desember 2022. Selanjutnya, Rapat Umum Pemegang Saham telah membubarkan WAL dan membentuk Tim Likuidasi.

Pada saat proses likuidasi berlangsung, beberapa Pemegang Polis mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Terkait dengan pengajuan PKPU tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam amar putusan terhadap perkara nomor 21/pdt.sus/PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst telah menolak permohonan gugatan PKPU untuk seluruhnya.

 

3 dari 3 halaman

Tagihan Pemegang Polis

OJK mengawasi proses likuidasi yang sedang berlangsung. Sampai saat ini, Tim likuidasi melaporkan telah menerima tagihan dari 7.026 pemegang polis (14.750 polis), 4 kreditur, dan 41 karyawan. Tim Likuidasi juga melaporkan terus melakukan penelusuran aset-aset WAL.

Untuk mempercepat tugas Tim Likuidasi, diharapkan para Pemegang Polis, Tertanggung, Peserta, Karyawan, dan Kreditor lainnya dapat segera menyampaikan tagihan kepada Tim Likuidasi dan selanjutnya diverifikasi untuk menjadi dasar perhitungan penyelesaian kewajiban kepada para pihak.

Semua pihak diminta untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan OJK meminta Pemegang Saham Pengendali agar kembali ke Indonesia untuk bertanggung jawab atas permasalahan WAL.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini