Asuransi Bumiputera Cairkan Polis Nasabah Tertunggak Mulai Hari Ini, Nilainya Rp 22,34 Miliar

Pencairan klaim tertunggak kepada nasabah Asuransi Bumiputera ini merupakan tahapan pertama pelaksanaan RPK yang telah disetujui oleh OJK.

Diterbitkan 06 Maret 2023, 19:46 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta

 

Pemenuhan Likuiditas

 
Irvandi mengatakan untuk mengatasi pembayaran klaim tertunda, dilakukan pemenuhan likuiditas dengan cara permintaan pencairan kelebihan dana jaminan yang telah direstui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
 
Pelepasan kepemilikan saham pada Perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, serta optimalisasi dan pelepasan beberapa aset tanah bangunan yang tertuang dalam RPK perusahaan.
 
Pencairan klaim tertunda ditempuh setelah OJK sebagai pengawas industri jasa keuangan telah menyatakan tidak keberatan terhadap RPK perusahaan melalui surat No. SR.1/D.05/2023 tanggal 10 Februari 2023.
 
“Kami menyampaikan terima kasih atas kesabaran, kepercayaan dan kerja sama pemegang polis. Dukungan ini menguatkan kami untuk terus melangkah dalam proses penyehatan perusahaan,” katanya. 
 
Untuk diketahui proses usulan pembayaran klaim dimulai dari pemegang polis mengisi formulir PNM dan menyerahkan kelengkapannya kepada Kantor Cabang Bumiputera. Selanjutnya Kantor Cabang melakukan input data sesuai alokasi jumlah klaim dari dana yang tersedia dari kantor pusat. 
 
Tahap berikutnya Kantor Wilayah akan melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan data pemegang polis yang telah diusulkan Kantor Cabang. Jika sudah lengkap dan disetujui oleh Kantor Wilayah, maka pembayaran akan dilakukan oleh Kantor Pusat pada Senin pekan berikutnya.
Restu OJK
 
 

OJK Setujui Rencana Penyehatan

Diberitakan sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB). Persetujuan OJK ini melalui keluarnya pernyataan tidak keberatan atas RPK Bumiputera.
 
Kepala Grup Komunikasi Publik OJK Darmansyah menjelaskan, OJK telah meminta Bumiputera untuk melakukan beberapa langkah agar Rencana Penyehatan Keuangan ini dapat diimplementasikan dengan baik.
 
Pernyataan tidak keberatan atas RPK AJBB dikeluarkan setelah OJK melakukan penelaahan dan pembahasan dengan Rapat Umum Anggota (RUA) d.h. Badan Perwakilan Anggota (BPA), Dewan Komisaris dan Direksi AJBB serta pihak independen dan profesional lainnya.
 
"Surat Pernyataan tidak keberatan OJK atas RPK itu telah disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono kepada RUA d.h. BPA dan Manajemen AJBB pada 10 Februari 2023 di Kantor OJK," kata Darmansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (10/2/2023).
 
Pernyataan tidak keberatan OJK atas RPK AJBB merupakan babak baru dalam rangkaian penyehatan keuangan AJB Bumiputera. RPK AJBB memuat serangkaian program yang disusun AJBB dengan mengedepankan prinsip-prinsip Usaha Bersama.
 
 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6