Sukses

Sebelum Lapor SPT Tahunan, Ketahui Bedanya Formulir 1770, 1770 S dan 1770 SS

Simak perbedaan formulir 770, 1770 S dan 1770 SS dalam pelaporan SPT Tahunan.

Liputan6.com, Jakarta Wajib Pajak (WP) mulai dihimbau untuk melakukan lapor SPT Tahunan memasuki awal tahun 2023.

Sebagai informasi, batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk WP orang pribadi yaitu 31 Maret 2023 dan WP badan pada 30 April 2023.

Sebelum lapor SPT Tahunan, wajib pajak orang pribadi perlu mengenali jenis formulir yang dapat digunakan untuk mengisi SPT Tahunan.

Terdapat tiga formulir penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi dalam layanan e-Filing, yaitu 1770 SS, 1770 S, dan 1770.

Berikut adalah perbedaan formulir  1770 SS, 1770 S, dan 1770 dalam lapor SPT Tahunan yang dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Selasa (21/2/2023) :

Pertama, formulir 1770 SS (Sangat Sederhana) ditujukan bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan dari satu pemberi kerja saja.

Penghasilan bruto dari pekerjaan wajib pajak yang menggunakan  formulir 1770 SS adalah tidak lebih dari Rp 60 juta per tahun.

Sementara itu, 1770 S merupakan formulir SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi Sederhana. Formulir tersebut dapat digunakan oleh wajib pajak dengan 3 butir kriteria penghasilan.

Itu terdiri dari wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja. Selain itu, wajib pajak yang mendapat penghasilan dari dalam negeri, serta penghasilan yang dikenakan PPh Final dan atau bersifat final.

Umumnya, formulir 1770 S ditujukan bagi wajib pajak yang berstatus karyawan, dengan jumlah penghasilan bruto sama atau lebih dari Rp 60 juta per tahun.

Kemudian ada formulir 1770 yang diperuntukkan bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).  

Formulir ini juga digunakan oleh wajib pajak yang memiliki penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh Final dan atau bersifat final, serta wajib pajak yang mempunyai penghasilan lain.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Prosedur Aktivasi EFIN Sebelum Lapor SPT Tahunan

Bagi Wajib Pajak yang belum memiliki EFIN bisa mengirimkan permohonan aktivasi EFIN ke Kantor Pelayanan Pajak atau KPP terdaftar.

Permohonan ini dapat disampaikan melalui email resmi, datang langsung ke KPP terdekat, pos tercatat, atau jasa ekspedisi/kurir. Wajib pajak bisa mengunduh formulir permohonan EFIN melalui link www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN.

Namun, dengan catatan jika melalui email hanya diperbolehkan satu email wajib pajak untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN. Untuk formulir permohonan aktivasi EFIN nantinya bisa dikirimkan beserta data Proof of Record Ownership (PORO).

 

3 dari 4 halaman

Data Verifikasi PORO

Berikut ini beberapa data yang diperlukan untuk verifikasi PORO.

Wajib pajak orang pribadi:

a. NPWP dan NIK

b. Nama

c. Alamat yang terdaftar

d. Alamat email yang terdaftar

e. Nomor telepon yang terdaftar

Wajib pajak badan:

a. NPWP

b. Nama pemohon

c. Alamat email yang terdaftar

d. Nomor telepon yang terdaftar

e. EFIN salah satu pengurus yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan

f. Nomor ponsel yang mengajukan

g. Tahun pajak, status, dan nominal SPT Tahunan Badan terakhir yang dilaporkan

Selain itu, wajib pajak pun harus mengirimkan swafoto atau selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP. Apabila seluruh data sudah sesuai nantinya petugas akan membuat pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF dan mengirimkannya melalui email.

Oleh sebab itu, pastikan sudah mengecek kotak masuk pada email. Jika memang tidak ditemukan, wajib pajak bisa mengirimkan permohonan cetak ulang EFIN dengan datang langsung ke KPP terdaftar atau menghubungi beberapa kontak, seperti telepon di nomor 1500200, Twitter: @kring_pajak, Live chat: www.pajak.go.id, telepon nomor resmi KPP terdaftar, email resmi KPP terdaftar atau direct message di akun media sosial KPP terdaftar.

Sebagai catatan, wajib pajak mengirimkan formulir permohonan cetak ulang EFIN beserta data PORO seperti yang sudah disebutkan sebelumnya.

4 dari 4 halaman

Cara Lapor SPT Tahunan Online

Bagi yang sudah memiliki EFIN, berikut adalah tahap dan cara lapor SPT Tahunan menggunakan e-Filling seperti dirangkum Liputan6.com, Selasa (21/2/2023) :

1. Akses laman DJP Online melalui tautan https://djponline.pajak.go.id

2. Kemudian isi kolom sesuai petunjuk

3. Wajib pajak harus login terlebih dahulu dengan memasukkan NPWP dan password serta kode keamanan

4. Selanjutnya pilih Lapor

5. Pilih layanan e-Filling

6. Setelah itu, pilih menu Buat SPT

7. Lalu isi kolom yang telah disediakan oleh sistem

8. Pilih SPT yang akan dilaporkan

9. Isi data SPT

10. Masukkan kode verifikasi

11. Klik Kirim SPT

12. Laporan SPT akan terekam di sistem DJP dan bukti laporan akan dikirimkan ke email wajib pajak

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.