Sukses

Memahami Arti Kemiskinan Ekstrem, Jadi Momok Indonesia Sejak Era Soekarno

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menargetkan untuk menghapus angka kemiskinan ekstrem menjadi 0 persen saat masa tugasnya berakhir pada 2024

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menargetkan untuk menghapus angka kemiskinan ekstrem menjadi 0 persen saat masa tugasnya berakhir pada 2024. Hal itu diutarakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati setelah mengikuti rapat terbatas bersama Jokowi, Senin (20/2/2023).

Lantas apa itu kemiskinan ekstrem?

Dilansir dari laman Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Selasa (21/2/2023), kemiskinan Ekstrem merupakan kondisi ketidakmampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar, yaitu makanan, air bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan dan akses informasi terhadap pendapatan dan layanan sosial.

Seseorang dikategorikan miskin ekstrem jika biaya kebutuhan hidup sehari-harinya berada dibawah garis kemiskinan esktrem atau setara dengan USD 1.9 Purchasing Power Parity (PPP). PPP ditentukan menggunakan "absolute poverty measure" yang konsisten antar negara dan antar waktu.

Pengeluaran Rp 322.170 per Bulan

Disisi lain, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2021, seseorang dikategorikan miskin ekstrem jika pengeluarannya di bawah Rp 10.739/orang/hari atau Rp 322.170/orang/bulan, sehingga misalnya dalam 1 keluarga terdiri dari 4 orang (ayah, ibu, dan 2 anak), memiliki kemampuan untuk memenuhi pengeluarannya setara atau di bawah Rp. 1.288.680 per keluarga per bulan.

Sebagai informasi berdasarkan data BPS, kemiskinan ekstrem ada di 212 kabupaten dan kota yang menjadi prioritas pemerintah 2022. Pada 2021 tingkat kemiskinan ekstrem pada Maret sebesar 3,61 persen, kemudian menurun menjadi 2,76 persen di Maret 2022.

Perbedaan miskin ekstrem dan miskin biasa

Perbedaannya dapat dilihat dari sisi pengeluaran, untuk kemiskinan ekstrem yaitu seseorang yang kebutuhan atau pengeluaran sehari-harinya hanya Rp 10.739 per hari dan hanya Rp 322.170 per bulan. Sementara, miskin biasa pengeluarannya Rp 15.750 per hari dan Rp. 472.525 per bulan.

Artinya, penduduk miskin ekstrem masih masuk kategori dari penduduk miskin, karena mereka hidup di bawah garis kemiskinan nasional.

Penentuan garis kemiskinan ekstrem disepakati oleh negara yang tergabung di PBB dan pengukurannya dilakukan oleh Bank Dunia. Di Indonesia garis kemiskinan ekstrem ditetapkan oleh BPS.

Adapun Kemenko PMK menyampaikan terkait strategi yang dipersiapkan Pemerintah untuk mencapai target Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE). Diantaranya, pertama, pengurangan beban pengeluaran masyarakat melalui pemberian bantuan sosial, jaminan sosial dan subsidi yaitu kelompok program/kegiatan.

Kedua, peningkatan pendapatan masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat. Ketiga, penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan melalui pembangunan infrastruktur pelayanan dasar.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pemerintah Ajak Swasta Hapus Kemiskinan Ekstrem di Indonesia

Presiden Joko Widodo (Jokowi) target menuntaskan angka kemiskinan ekstrem menjadi 0 persen di masa akhir jabatannya di 2024. Salah satu caranya, dengan memberikan bantuan dana hingga pelatihan bagi para tukang bangunan.

Direktur Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Iwan Suprijanto, membuka peluang kerja sama kemitraan dengan berbagai pihak, termasuk swasta, guna mensukseskan pembangunan rumah layak huni sekaligus pengentasan kemiskinan ektrem di Indonesia.

Kebijakan itu juga sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

"Penghapusan kemiskinan ekstrem bukan sekedar tugas pemerintah saja. Tapi kita harus bersama-sama dan berkolaborasi dalam pelaksanaan di lapangan, sehingga masyarakat bisa merasakan manfaat pembangunan di sektor perumahan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (21/2/2023).

"Kami ingin meningkatkan kolaborasi dalam penyelenggaraan perumahan di 2023 ini dengan menggandeng sejumlah mitra di sektor perumahan," kata Iwan.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan sendiri melaksanakan perjanjian kerjasama (PKS) dengan sejumlah mitra bidang perumahan untuk mendorong pembangunan hunian layak bagi masyarakat.

 

3 dari 3 halaman

Kolaborasi

Rencana kolaborasi dalam penyelenggaraan perumahan tahun anggaran 2023, diantaranya dilakukan bersama Habit For Humanity di Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Kalimantan.

Kemudian, kerjasama dengan Yayasan ADRA Indonesia (Adventist Development and Relief Agency) melalui pendampingan pelatihan tukang untuk perkuatan struktur ferosemen di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Selanjutnya, Mowilex melalui bantuan material cat ramah lingkungan dan pelatihan tukang dengan melibatkan Balai Latihan Kerja (Kemenaker).

Lalu, Bank BTN berupa tambahan pendanaan sebesar Rp 20 juta per unit serta pendampingan pasca pemberian bantuan. Terakhir, Propan melalui bantuan material cat yang menyesuaikan irisan lokasi program Penanganan Kemiskinan Ekstrem (PKE) Kementerian PUPR.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.