Sukses

Biang Keladi Minyakita Langka Dibongkar Bos CPO, Ini Gara-garanya

Kelangkaan Minyakita disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya penurunan produksi minyak kelapa sawit (CPO).

Liputan6.com, Jakarta Chief Executive Officer (CEO) PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) Santosa buka suara soal kelangkaan minyak goreng kemasan bersubsidi alias Minyakita di pasaran.

Menurut ia, kelangkaan Minyakita disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya penurunan produksi minyak kelapa sawit (CPO).

"Kenapa barang (Minyakita) tidak ada karena produksi turun," kata Santosa di sela acara Talk to The CEO 2023, ditulis Sabtu (18/2/2023).

Selain itu, Santosa juga menyebutkan, kelangkaan Minyakita di pasaran jelang Hari Raya Lebaran dikarenakan masalah distribusi. Meski demikian, Astra Agro Lestari selaku produsen tidak ada kaitannya dengan distribusi minyak goreng tersebut.

"Kenapa minyakita ilang di pasaran jelang lebaran? Ada pemain, sementara kita ga butuh. Banyak spekulan, kalau di hulu jelas pabriknbya realisasi produksinya. Nah begitu masuk ke distributor 1,2,3 lalu ritel maka udah ruwet, maka harus rapi disana," ujar dia.

Dengan demikian, permasalahan terkait kelangkaan minyak goreng tersebut harus dibenahi dari sisi distributor bukan produsen nya.

"Makanya untuk DMO (Domestic Market Obligation) kami tidak ambil risiko. Kami pakai distrubutor yang tidak diluar pemerintah, kami pake Bulog dan ID FOOD. Kita tidak bisa distruibutor Independen, karean bukan pemain ritel," kata dia.

Distribusi

Santosa mengatakan, pada 2023 harusnya tidak ada kekacauan terkait distribusi minyak goreng karena sudah bisa dipelajari dari sebelumnya. Akan tetapi, dengan catatan tidak ada kebijakan ekstrem dan hal yang bisa mengacaukan.

"Di 2023, sudah bisa dipelajari. Harusnya tidak ada kekacauan dengan catatan tidak ada kebijakan ekterem dan ada pengacau. Intinya jangan main belakang, jangan kejut-kejutan. Minyakita, masalah distribusi mesti dibenahi," imbuhnya.

Ia menjelasakan, sesungguhnya minyak goreng merek Minyakita ini disiapkan untuk kalangan menengah ke bawah dan sensitif, tetapi untuk beberapa kalangan orang tidak akan membeli dalam jumlah banyak.

"Saya lihat harusnya distribusi dikendalikan dengan baik. Nah ada insutruksi juga untuk naikin harga, bagi pemain seperti AALI percuma kalau distirbusi belum selesai," pungkasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Waspada, Beredar Minyakita Palsu dan Kenali Cirinya

Masyarakat diminta mewaspadai keberadaan produk palsu minyak goreng bersubsidi Minyakita dari pemerintah. Minyak Goreng Minyakita palsu memiliki kemasan yang hampir mirip dengan yang asli tetapi dijual dengan harga yang lebih mahal.

Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono. "Ini buat pembelajaran bersama, kami temukan ini di Sragen," kata dia melansir Antara, Jumat (17/2/2023).

Dia pun menyebutkan ciri-ciri dari minyak goreng palsu ini. Sekilas, tampilan produk abal-abal tersebut diakui hampir mirip Minyakita, tetapi jika diteliti lebih seksama terlihat bedanya.

Di antaranya, merek tertulis "Minyak Kita", dan dilabeli dengan harga Rp16.000 per liter. Sedangkan Minyakita dijual dengan harga hanya Rp14.000 per liter.

Menurut Veri, beredarnya produk tiruan Minyakita itu merupakan permainan pedagang yang akan ditelusuri oleh Kemendag bersama dengan Satgas Pangan sehingga bisa segera ditemukan produsen dan jaringan peredarannya.

Tak main-main, Kemendag menemukan setidaknya 1.800 liter tiruan Minyakita di Sragen sehingga tidak menutup kemungkinan produk tiruan itu sudah terdistribusi ke daerah-daerah yang lain.

Karena itu, Veri meminta masyarakat untuk lebih cerdas dan teliti dalam membeli minyak goreng, terutama Minyakita, dengan mencermati produk sebelum memutuskan untuk membeli.

Apalagi, kata dia, sejauh ini belum diteliti mengenai kandungan minyak dalam produk "Minyak Kita". Saat ini, pihaknya sedang melakukan pengujian di laboratorium mengenai kandungan produk tiruan itu.

"Ini seperti minyak curah yang dikemas menjadi kemasan dalam botol. Ini palsu, (label) tempelan. Kami tidak tahu minyak seperti apa ini (bekas atau baru, red.)," ujarnya.

3 dari 4 halaman

Temuan Pertama

Veri menyebutkan bahwa temuan minyak yang meniru produk bersubsidi pemerintah tersebut adalah yang pertama dan diduga diproduksi secara industri rumahan.

"Alhamdulillah, (temuan) yang pertama. Kalau secara teknis mencolok kemasannya ada 'barcode', ada apanya, tempelan semua. Kami memang temukan di 'home industry'," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Satgas Pangan Polda Jawa Tengah AKBP Rosyid Hartanto akan segera menindaklanjuti temuan minyak goreng yang meniru merek produk bersubsidi pemerintah, Minyakita.

"Terkait temuan Dirjen PKTN terhadap minyak goreng kemasan tidak sah, ini melanggar UU Pangan, UU Konsumen, juga ini pidana. Jelas akan kami tindak lanjuti, kejar produsennya, distribusinya kemana saja," katanya.

Rosyid juga mengimbau masyarakat jika menemukan produk semacam itu di daerahnya agar segera melaporkan kepada satgas pangan daerah sehingga bisa segera ditindaklanjuti.

4 dari 4 halaman

Pedagang Pasar Minta Pembatasan Penjualan Minyak Goreng Curah Dicabut

Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) menyoroti regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan yaitu Surat Edaran Nomor 3 tahun 2023 tentang pedoman penjualan minyak goreng rakyat.

Sekretaris Jenderal DPP IKAPPI Reynaldi Sarijowan, mengatakan pihaknya cukup lega karena pembelian minyak curah atau minyakita tidak perlu menggunakan KTP. Kemudian beberapa saat yang lalu wacana tentang penggunaan KTP dalam pembelian minyak goreng kami tentang secara masif dan akhirnya dibatalkan.

Tetapi ada satu regulasi yang menurut kami penjualan yang ditetapkan dalam surat edaran no 3 tahun 2023 tentang pedoman penjualan minyak goreng rakyat ada pembatasan penjualan minyak goreng oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kg per orang per hari untuk minyak goreng curah dan 2 liter per orang per hari untuk minyak kita.

"Dari sini sebenarnya kita bisa menyimpulkan bahwa pemerintah belum siap menggelontorkan minyakita di pasar tradisional," kata Reynaldi, di Jakarta (16/2/2023).

Disamping itu, pedagang pasar juga mendorong surat edaran ini tidak mengatur batasan pembelian minyak goreng tetapi justru mengatur bagaimana mekanisme minyak kita dan minyak goreng curah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.