Sukses

BCA Temui Pedagang Burung di Pamekasan, Sampaikan Maaf Usai Keliru Blokir Rekening Atas Perintah KPK

PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) atau disebut BCA telah membuka blokir rekening pedagang burung Ilham Wahyudi atas perintah KPK. Hal itu lantaran ada kekeliruan.

Liputan6.com, Jakarta - Perwakilan PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) atau disebut BCA telah menemui nasabah Ilham Wahyudi, pedagang burung di Pamekasan dan memberikan penjelasan terkait kekeliruan pemblokiran rekening nasabah. Sebelumnya pemblokiran rekening nasabah tersebut atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

EVP Corporate Communication & Sosial Responsibility BCA Hera F.Haryn menuturkan, terdapat kekeliruan dalam pemblokiran rekening atas nama Ilham Wahyudi. Hal ini karena ada kesamaan nama dan tanggal lahir antara nasabah yang ada dalam pemberitaan dengan Ilham Wahyudi yang dimaksud dalam permintaan pemblokiran dari KPK.

“Saat ini pemblokiran rekening atas nama Ilham Wahyudi yang disebutkan dalam pemberitaan telah dibuka,” ujar Hera dikutip dari keterangan resmi yang diterima Liputan6.com, Jumat (27/1/2023).

Ia mengatakan tim perwakilan BCA juga sudah menemui  dan memberikan penjelasan kepada Ilham Wahyudi secara kekeluargaan pada Jumat siang, 27 Januari 2023. Ilham pun telah menerima permohonan maaf dari BCA.

“Perwakilan dari PT Bank Central Asia juga telah menemui nasabah secara kekeluargaan dan memberikan penjelasan terkait kekeliruan pemblokiran rekening nasabah. Nasabah telah menerima penjelasan dan permohonan maaf dari BCA,” kata dia.

Sebelumnya, mengutip dari Kanal Surabaya Liputan6.com, rekening BCA seorang pedagang burung di Pamekasan, Madura bernama Ilham Wahyudi mendadak diblokir. Pemilik tak bisa akses karena tertahan oleh bank.

Pemblokiran disebut-sebut atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nama Ilham Wahyudi dinilai sama dengan salah satu tersangka kasus korupsi dana hibah Pemprovinsi Jatim.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menuturkan, pihaknya sudah mengkomunikasikan dengan pihak terkait hal ini.

"Informasi yang kami peroleh, nama dan tanggal lahir yang bersangkutan kebetulan sama dengan nama tersangka KPK yang diajukan permintaan pemblokiran. Data pembedanya ada pada alamatnya," ujarnya, Jumat, 27 Januari 2023.

Ali menambahkan, pihak bank akan menyampaikan kepada nasabahnya terkait kekeliruan dimaksud.

"Sebagai pemahaman bersama, setiap permintaan pemblokiran oleh KPK, kami pastikan karena ada kebutuhan penyidikan," ujar Ali.

KPK, kata dia, melakukan sebagaimana prosedur hukum berlaku, termasuk data lengkap pihak yang dimintakan blokir.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

BCA Buka Blokir Rekening Pedagang Burung di Pamekasan

Sebelumnya, PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) atau disebut BCA telah membuka blokir rekening atas nama Ilham Wahyudi setelah sempat diblokir atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA, Hera F.Haryn menuturkan, terdapat kekeliruan dalam pemblokiran rekening atas nama Ilham Wahyudi atas permintaan KPK Republik Indonesia. Kekeliruan itu lantaran kesamaan nama dan tanggal lahir antara nasabah yang ada dalam pemberitaan dengan Ilham Wahyudi yang dimaksud dalam surat permintaan pemblokiran dari KPK.

“Saat ini pemblokiran rekening a.n Ilham Wahyudi yang disebutkan dalam pemberitaan telah dibuka kembali. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanannya,” ujar Hera seperti dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (27/1/2023).

3 dari 3 halaman

KPK Salah Blokir Rekening

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluruskan terkait pemblokiran rekening BCA milik pedagang burung atas nama Ilham Wahyudi. Namanya ternyata sama dengan tersangka kasus korupsi dalam perkara dugaan suap pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menuturkan, Ilham Wahyudi yang dimaksud KPK seharusnya merupakan Koordinator Lapangan Kelompok Masyarakat Ilham Wahyudi alias Eeng.

"Informasi yang kami peroleh, nama dan tanggal lahir yang bersangkutan kebetulan sama, dengan nama tersangka KPK yang diajukan permintaan pemblokiran. Data pembedanya ada pada alamatnya," tutur Ali saat dikonfirmasi, Jumat (27/1/2023).

Menurut Ali, nama tersangka KPK memang sama dengan pedagang burung di Pamekasan, Jawa Timur, namun ada data pembeda yang terdapat pada alamat masing-masing.

"Pihak bank akan sampaikan kepada nasabahnya terkait kekeliruan dimaksud," jelas dia.

Ali memastikan bahwa setiap permintaan pemblokiran oleh KPK memang dikarenakan kebutuhan proses penyidikan.

"KPK lakukan sebagaimana prosedur hukum berlaku, termasuk data lengkap pihak yang dimintakan blokir," Ali menandaskan.

Diketahui, seorang penjual burung Ilham Wahyudi di Pamekasan, Jawa Timur, mengeluh tidak bisa menarik uang senilai Rp 2 juta yang tersimpan di dalam rekening. Pihak Bank BCA menyebut, rekening tersebut diblokir atas perintah dari KPK.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.