Sukses

YLKI: Warung Kecil Tak Boleh Jual LPG 3 Kg Jelas Bikin Susah Rakyat

YLKI menegaskan jika pemerintah menilai subsidi LPG 3kg tidak tepat sasaran, maka perlu memikirkan formulasi distribusi yang tepat dan tidak menyulitkan masyarakat untuk membelinya.

Liputan6.com, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), menilai pembatasan penjualan LPG 3 kg hanya pada penyalur-penyalur resmi, justru menyulitkan rakyat kecil. Alasannya, pembatasan ini akan membuat penyaluran melalui pengecer seperti warung-warung kecil tak akan ada lagi.

"Kebijakan pemerintah muaranya adalah rakyat, oleh karena itu jangan membuat kebijakan yang menyulitkan rakyat termasuk distribusi gas LPG 3kg," kata Bidang pengaduan dan hukum YLKI Rio Priambodo kepada Liputan6.com, Selasa (17/1/2023).

Selain itu, YLKI menegaskan jika pemerintah menilai subsidi LPG 3kg tidak tepat sasaran, maka perlu memikirkan formulasi distribusi yang tepat dan tidak menyulitkan masyarakat untuk membelinya.

"Pemerintah perlu memikirkan formulasi distribusi yang tepat," imbuhnya.

Sebagai informasi, langkah pembatasan penjualan LPG 3kg ini sedang diuji coba oleh PT Pertamina Patra Niaga. Terdapat beberapa daerah yang saat ini sudah menjalankan pembatasan tersebut.

Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menjelaskan, Pertamina masih terus memperbanyak pangkalan sesuai dengan arahan Kementerian ESDM.

Rencananya penjualan LPG subsidi ini akan diintegrasikan dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Jika ternyata masyarakat yang membeli LPG subsidi belum masuk daftar itu, baru akan dimuat berdasarkan KTP atau KK yang dimiliki.

Tujuannya, agar membuat penyaluran LPG subsidi tepat sasaran. Irto juga mengatakan, saat ini Pertamina masih melakukan uji coba di sejumlah daerah dalam implementasinya.

Saat ini, proses uji coba sedang dijalankan di Kecamatan Cipondoh di Kota Tangerang, Kecamatan Ciputat di Kota Tangerang Selatan, Kecamatan Ngalian di Kota Semarang, Kecamatan Batu Ampar di Kota Batam, dan Kecamatan Mataram di Kota Mataram.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Dibatasi, Warung Kecil Tak Bisa Lagi Jual LPG 3 Kg

Pemerintah akan membatasi penjualan LPG 3 kg hanya pada penyalur-penyalur resmi. Artinya, penyaluran melalui pengecer seperti warung-warung kecil tak akan ada lagi.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, target pembatasan itu akan dilakukan secara bertahap. Seiring dengan pendataan masyarakat yang dinilai pantas membeli LPG bersubsidi 3 kg.

Dengan demikian, pemerintah meminta Pertamina untuk meningkatkan pengawasan di lapangan dari tingkat agen hingga pangkalan. Menteri ESDM Arifin Tasrif sendiri disebut telah mengirimkan surat terkait hal tersebut.

"Kita sudah ada surat dari Pak Menteri ke Pertamina untuk memperhatikan pengawasan itu, sampai ke konsumen," ujar Tutuka dalam keterangannya dikutip Kamis (12/1/2023).

Tindak lanjut yang harus dilakukan Pertamina adalah menambah sub penyalur. Ke depan, tidak ada lagi pengecer karena masyarakat langsung membeli LPG 3 kg ke sub penyalur. Agar data konsumen akurat, nantinya akan digunakan sistem informasi, tidak ada lagi pencatatan secara manual.

"Pencatatannya menggunakan sistem informasi, tidak manual. Nah kalau dari sub penyalur itu bisa tepat sasaran, kita bisa mengatakan sistem itu lebih baik karena sampai langsung ke konsumen," tegasnya.

Langkah ini merupakan salah satu upaya untuk menyalurkan LPG bersubsidi agar tepat sasaran. Mengacu pada data yang juga tengah dikumpulkan dan diperbarui pemerintah.

3 dari 4 halaman

Pendataan

Tutuka menjelaskan, terdapat beberapa tahapan dalam transformasi subsidi LPG 3 kg tepat sasaran. Namun tahapan yang paling krusial adalah pendataan konsumen. Acuan yang digunakan adalah data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

"Kita uji coba data P3KE karena kita melihat kalau sumber data P3KE lebih bersejarah. P3KE itu kan sumbernya data BKKBN dan selalu diupdate sehingga harapannya lebih akurat," paparnya.

Sejak Oktober 2022, telah dilakukan uji coba penggunaan sistem merchant apps lite di sub penyalur dalam rangka pendataan konsumen. Uji coba dilakukan pada masing-masing satu kecamatan di Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Batam, Semarang, dan Mataram.

Di wilayah-wilayah tersebut, konsumen menyebutkan NIK sebelum melakukan pembelian LPG bersubsidi. Konsumen yang telah tercatat dalam data P3KE dapat langsung bertransaksi. Sedangkan konsumen yang belum tercatat dapat mengisi data pada MAP Lite dengan bantuan pangkalan.

Proses ini hanya perlu dilakukan satu kali dan selanjutnya konsumen dapat bertransaksi seperti biasa. Tutuka melanjutkan, selama masa uji coba semua konsumen yang terdata dapat membeli LPG 3 kg bersubsidi.

"Tidak ada pembatasan untuk Rumah Tangga dan Usaha Mikro yang menggunakan LPG untuk memasak," tegasnya.

4 dari 4 halaman

Pengusaha Dukung

Pertamina Patra Niaga akan menjalankan uji coba pembelian Liquid Petroleum Gas (LPG) 3 kg atau LPG Subsidi dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Rencana ini didukung oleh para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) bidang ESDM Sammy Hamzah menjelaskan, semangat atau tujuan dari program beli LPG 3 Kg wajib pakai KTP ini sangat bagus yaitu agar subsidi lebih tepat sasaran. Oleh karena itu, selama kebijakan ini akan berjalan baik, maka pengusaha sangat mendukung.

"Implementasi tepat sasaran itu sendiri kalau memang implementasinya nanti lancar dan memang mengalami perbaikan subsidi kepada orang-orang yang memang berhak, industri akan mendukung," ujar Sammy dalam konferensi pers "Outlook Ekonomi 2023" di Jakarta, Rabu (21/12/2022).

tidak tepat sasaran disebabkan dua faktor umum. Pertama, subsidi yang memang salah sasaran seperti subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM). Kedua, penyalahgunaan subsidi.

"Barang yang disubsidi dijual dengan harga yang lebih mahal," ungkapnya.

Dengan kebijakan pemerintah melalui Pertamina sebagai perusahaan milik negara, maka sudah sepatutnya langkah tersebut didukung masyarakat.

Lagipula, fungsi KTP saat ini sudah terintegrasi dengan nomor objek wajib pajak (NPWP) dengan demikian, setidaknya akan mudah bagi Pertamina memverifikasi patut tidaknya seseorang mendapatkan subsidi gas LPG 3kg.

"Kita harus bersama-sama mendukung subsidi itu," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.