Sukses

KPK Lelang Aset Hasil Rampasan dari Koruptor, Rumah hingga Apartemen Mewah

Aset lelang KPK kali ini terdiri dari rumah dan apartemen mewah.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melelang sejumlah aset milik koruptor. Kali ini, aset lelang milik terpidana perkara korupsi proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil kabupaten Bengkalis, Riau, tahun anggaran 2013-2015, Melia Boentaran dan Handoko Setiono.

Aset lelang KPK kali ini terdiri dari rumah dan apartemen mewah. "Lelang ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Melia Boentaran dan Handoko Setiono," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melansir Antara di Jakarta, Senin (16/12/2023).

Proses lelang akan dilakukan bersama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru.

Masyarakat yang berminat mengikuti lelang bisa mengakses situs www.lelang.go.id untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Lelang pertama akan dilakukan pada 26 Januari 2023 dengan barang lelang satu unit apartemen Graha Golf yang berada di Tower Alexa di Dukuh Pakis, Surabaya. Aset itu dilelang dengan harga limit Rp 5.919.724.000 dan uang jaminan Rp1.000.000.000.

Lelang berikutnya digelar pada 27 Januari 2023. Barang lelang terdiri dari 3 unit barang, masing-masing rumah tipe 150/182 di Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, Riau, yang dilelang dengan harga limit Rp931.526.000 dan uang jaminan Rp200.000.000.

Barang kedua adalah rumah tipe 90/168 yang berlokasi di Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, Riau, dengan harga limit Rp658.906.000 dan uang jaminan Rp150.000.000.

Aset terakhir, yakni tanah dan bangunan yang dijadikan satu paket berisikan rumah tipe 70/177 berlokasi di Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, Riau, yang dilelang dengan harga limit Rp400.924.000 dan uang jaminan Rp100.000.000.

Pemenang lelang wajib melunasi pembayaran dalam tempo lima hari kerja dan dikenakan bea lelang sebesar dua persen dari harga barang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.