Sukses

Setor Uang Rusak ke ATM, Pria di Surabaya Dibui dan Denda Rp 50 Juta

Seorang pria as Surabaya, Rochmad Hidayat, mendapat vonis 1 tahun 2 bulan penjara gara-gara merusak uang dengan cara menggunting uang tunai, kemudian menyetorkan tunai ke mesin ATM.

Liputan6.com, Jakarta Seorang pria as Surabaya, Rochmad Hidayat, mendapat vonis 1 tahun 2 bulan penjara gara-gara merusak uang dengan cara menggunting uang tunai senilai lebih dari Rp 32 juta. Rochmad kedapatan mengambil uang tunai di ATM, merusaknya, lalu dimasukkan lagi ke mesin ATM setor tunai. Itu dilakukannya berkali-kali.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya lantas menetapkan Rochmad bersalah karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja merusak, memotong rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara.

Yang bersangkutan dinilai melanggar Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan serta denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan," tulis Majelis Hakim PN Surabaya, dikutip melalui putusannya pada laman SIPP PN Surabaya, Rabu (11/1/2023).

Berdasarkan hasil temuan, kejadian bermula saat Rochmad mengambil uang dari mesin ATM. Namun, ia mendapatkan salah satu lembar uang rupiah dalam keadaan sobek.

"Kemudian Terdakwa mencoba untuk menyetorkan tunai kembali uang rupiah yang sobek tersebut ke dalam mesin setor tunai dan ternyata bisa masuk," demikian bunyi isi perkara tersebut.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Niat dan Disengaja

Atas keadaan tersebut, timbul niat dan kesengajaan Rochmad untuk menyetor uang rupiah rusak, yang sengaja digunting terlebih dulu pada setiap sudutnya. Setelahnya, ia beberapa kali setor tunai melalui mesin CRM (Cash Recycling Machine) di beberapa tempat di Kota Surabaya.

Tak hanya di satu mesin ATM, ia melakukan itu berulang kali di sejumlah mesin tarik-setor tunai di tiga lokasi berbeda di Surabaya. Perbuatan Rochmad lantas membuat kerusakan uang tunai lebih dari Rp 32 juta.

"Bahwa perbuatan Terdakwa memotong uang rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan uang rupiah sebagai simbol negara terhitung sejak Agustus 2022 s.d September 2022 mengakibatkan uang rupiah tersebut tidak layak edar," tegas Majelis Hakim PN Surabaya.

3 dari 4 halaman

BI: Rusak Uang Rupiah Bisa Dipenjara 5 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

Viral di media sosial posting-an uang rupiah kertas pecahan Rp 2.000 disemprot warna hijau oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, sehingga membuat uang tersebut seperti Rp 20.000.

Postingan tersebut diunggah oleh akun Instagram dramaojol.id, yang mengunggah tangkapan layar dari sebuah twitter dengan nama akun Reza Palevi @crezative.

"Hati-hati nih guys. Kondisi sekarang orang jahat makin pinter pake nyemprotin pewarna hijau ke uang Rp 2.000 jadi dikira uang Rp 20.000. Jangan cepat-cepat ngantongin uang," tulis akun @crezative dikutip Liputan6.com, Rabu (4/8/2021).

Menanggapi, Kepala Departemen Pengedaran Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim mengatakan tindakan merusak uang rupiah bisa kena sanksi pasal penipuan karena telah dipakai untuk menipu orang.

“Tindakan merusak Rupiah sendiri sudah ada sanksinya di UU Mata Uang. Bahwa kemudian uang itu dipakai buat menipu akan terkena pasal penipuan,” kata Marlison kepada Liputan6.com, Rabu (4/8/2021).

Dia menyebut larangan merusak rupiah sudah tercantum dalam UU Mata Uang Pasal 25 ayat 2, yang berbunyi “Setiap orang dilarang membeli atau menjual Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah”.

 

4 dari 4 halaman

Sanksi

Adapun untuk sanksi, telah tertera dalam UU Mata Uang Pasal 35 ayat 2, “Setiap orang yang membeli atau menjual rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.”

Marlison menyarankan bagi masyarakat yang menemukan atau mendapatkan uang dengan kondisi sudah diubah lebih baik segera ditukarkan ke kantor Bank Indonesia terdekat.

“Kami akan sangat mengapresiasi kalau uang itu ditukarkan ke kantor BI terdekat, supaya tidak disalahgunakan,” pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.