Sukses

Implementasi UU P2SK Jadi PR Sektor Keuangan 2023

Menkeu Sri Mulyani menuturkan, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mereformasi hampir keseluruhan dari sektor keuangan.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebut adanya pekerjaan rumah (PR) yang penting untuk digarap tahun depan. salah satunya yakni terkait implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

"2023 kita semuanya juga memiliki PR penting yaitu bagaimana melaksanakan UU P2SK. Ini adalah milestone yang sungguh historis dan luar bisa untuk sektor keuangan termasuk pasar modal," kata Menkeu Sri Mulyani dalam Peresmian Penutupan Perdagangan Bursa Efek Indonesia Tahun 2022, Jumat (30/12/2022).

Sri Mulyani menambahkan, beleid ini mereformasi hampir keseluruhan dari sektor keuangan. Mulai penguatan kelembagaan, otoritas di sektor keuangan yaitu OJK, BI, LPS, dan bahkan Kemenkeu, tetapi tetap memperkuat independensi dan otoritas masing-masing.

Bersamaan dengan itu, pemerintah juga menyadari perkuatan tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik, yang juga menjadi salah satu fokus dari tujuan UU tersebut.

"Karena kita sadari, investor ritel apalagi generasi muda sangat termotivasi. Mereka juga punya keingintahuan yang tinggi dan semangat investasi. Namun mereka juga perlu untuk dijaga kepercayaannya dengan kredibilitas peraturan dan tata kelola kita,” imbuh Menkeu.

Bersamaan dengan itu, pemerintah perlu mendorong akumulasi dana jangka panjang sektor keuangan. Hal itu lantaran banyak pekerjaan pembangunan yang tidak bisa diselesaikan hanya dalam 12—24 bulan. Oleh karena itu, ketersediaan dana pengelolaan jangka panjang jadi syarat Indonesia untuk bisa bangun secara prudent dan sustainable tetapi berkelanjutan.

Selain itu, perlu juga tingkatkan perlindungan konsumen serta lakukan literasi inklusi dan inovasi keuangan.

"Saya senang dalam UU P2SK untuk pasar modal Indonesia juga akan semakin diperkuat. Saya harap untuk 2023 kita akan sama-sama sosialisasikan UU ini sehingga makin dipahami seluruh masyarakat dan pelaku pasar dalam rangka eemperkuat dan mbangun sketor kaungan yang tangguh, resilien, makin bisa dipercaya dan jadi tempat masyarakat Indonesia bahkan dunia untuk investasi,” pungkas dia.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Sikat Korupsi di Sektor Jasa Keuangan, OJK Tunggu UU P2SK

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen memperkuat diri untuk terlibat dalam penanganan kasus korupsi di sektor jasa keuangan. Salah satunya melalui Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, peran pihak otoritas dalam pencegahan dan penanganan korupsi dapat diwujudkan dalam pengaturan dan pengawasan industri jasa keuangan.

"OJK sebagai penggerak yang baik bagi industri jasa keuangan melalui penguatan prinsip tata kelola, diharapkan dapat meningkatkan integritas dan meminimalisir risiko terjadinya korupsi," ujar Mahendra dalam acara puncak Hakordia 2022, Selasa (20/12/2022).

Melalui pengesahan UU P2SK, ia meyakini OJK akan lebih punya power dalam memberantas korupsi di sektor jasa keuangan.

"Penguatan fungsi penyidikan pada OJK yang merupakan salah satu hasil dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang akan segera diundangkan, juga akan semakin memberdayakan OJK, meningkatkan integritas sektor jasa keuangan secara menyeluruh," tegasnya.

"Dalam pelaksanaannya siap meningkatkan koordinasi dengan seluruh instansi dan lembaga APU PPT (Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme) bawah koordinasi bapak Menko Polhukam," kata Mahendra.

Pasalnya, ia menambahkan, korupsi merupakan extra ordinary crime, sehingga perlu ditangani juga secara extra ordinary dan diobati hingga akar permasalahan.

"Korupsi tidak hanya menyebabkan kerugian negara, namun juga kerugian secara sosial ekonomi, seperti kemiskinan, ketimpangan, yang tentunya membahayakan sendi-sendi kehidupan bangsa," imbuh Mahendra.

3 dari 4 halaman

Awal Kejahatan

Tindakan korupsi disebutnya bisa jadi awal tindak kejahatan lainnya. Salah satunya tindak pidana pencucian uang, di mana pelaku korupsi berupaya untuk menyamarkan asal-usul ilegal kekayaan maupun transaksi dan aset yang mereka miliki, untuk menghindari kecurigaan para aparat penegak hukum.

Untuk itu, Mahendra menyatakan, pencegahan dan pemberantasan tindak korupsi tidak bisa dilakukan secara parsial atau sendiri-sendiri, oleh masing-masing organisasi semata. Namun, harus dilakukan secara terintegrasi oleh seluruh lembaga, baik itu instansi pemerintah, industri keuangan, dan seluruh masyarakat.

"Sejalan dengan hal itu dan sejalan dengan strategi nasional pencegahan korupsi, OJK berkomitmen untuk melakukan kolaborasi dengan seluruh stakeholders yang terkait untuk melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan dalam pencegahan dan penanganan korupsi," tuturnya.

4 dari 4 halaman

Menkeu: 17 UU P2SK Lama Berusia Lebih 30 Tahun, Perlu Diganti

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengaku senang karena Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU PPSK disetujui DPR RI.

"Kami pada kesempatan yang sangat baik ini atas nama pemerintah menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota dewan dan pimpinan DPR, khususnya Ketua dan anggota Komisi 11 yang telah menginisiasi proses RUU ini," kata Menkeu dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Kamis (15/12/2022).

Menurut Menkeu, dengan kerjasama yang sangat baik di dalam pembahasan RUU P2SK ini pembahasan antara pemerintah dan parlemen di dalam Panitia kerja atau panja RUU selalu mengedepankan kepentingan masyarakat, serta dilakukan melalui proses diskusi yang terbuka produktif konstruktif.

Disisi pemerintah, Menkeu menyampaikan dalam proses penyusunan DIM pihaknya juga telah melakukan 26 diskusi publik yang melibatkan para akademisi, asosiasi, industri, media, gerakan Koperasi dan berbagai elemen masyarakat sebagai bagian dari meaning full public participation terhadap penyusunan RUU tersebut.

"Pemerintah juga telah membuat portal untuk dapat menyerap masukan masyarakat secara online melalui web page partisipasi.peraturan.co.id di mana di dalam portal tersebut diperoleh lebih dari 2.700 masukan dari masyarakat. Pemerintah juga menerima ratusan surat masukkan dari berbagai elemen masyarakat terhadap konten pengaturan di dalam RUU P2SK," ujar Sri Mulyani.

 

 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.