Sukses

Menko Luhut Soal Travel Warning Australia: Saya Baru dari Bali, Masih Ramai Tuh

Larangan perjalanan bagi warga Australia ini buntut dari larangan hubungan intim di luar nikah atau zina bagi penduduk lokal maupun pelancong. Ketentuan ini sebagaimana dimuat dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan, memastikan tidak ada penurunan jumlah wisatawan asing ke Bali. Hal ini menanggapi larangan perjalanan atau travel warning yang dirilis Pemerintah Australia.

Larangan perjalanan bagi warga Australia ini buntut dari larangan hubungan intim di luar nikah atau zina bagi penduduk lokal maupun pelancong. Ketentuan ini sebagaimana dimuat dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

"Nggak ada masalah, orang saya baru dari Bali tadi, ramai-ramai aja tuh," kata Luhut kepada awak media di Hotel Mulia, Jakarta Pusat, ditulis Rabu (14/12/2022).

Sebelumnya, Direktur Utama PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau Injourney, Dony Oskaria menegaskan, kondisi pariwisata di Indonesia relatif kondusif dan tidak semenakutkan seperti yang dibayangkan oleh Pemerintah Australia.

Penegasan ini merespon kebijakan larangan perjalanan atau travel warning yang dirilis Pemerintah Australia buntut dari larangan hubungan intim di luar nikah bagi penduduk lokal maupun pelancong. Aturan ini sebagaimana dimuat dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). 

"Berkaitan dengan undang-undang KUHP, pada dasarnya pariwisata tidak seperti yang ditakutkan oleh orang-orang itu," kata Dony dalam acara Ngopi BUMN di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Senin (12/12).

Hal ini dibuktikan dengan tetap tinggi kunjungan wisatawan asing ke Indonesia meskipun ada travel warning dari Pemerintah Australia. Bahkan, Injourney belum mencatat adanya pembatalan kunjungan dari wisatawan asing menjelang perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru).

Oleh karena itu, Injourney terus berupaya untuk melakukan renovasi sejumlah destinasi wisata unggulan di berbagai wilayah Indonesia. Hal ini demi meningkatkan daya saing pariwisata Indonesia di tingkat dunia.

"Kita akan mengembangkan Grand Inna Malioboro, kita juga akan merenovasi Stasiun Tugu Jogja sebagai stasiun pariwisata," ucapnya.

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Cegah Penurunan Wisman karena KUHP Baru, Menparekraf Kirim Tim Khusus ke Australia

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menerjunkan tim khusus ke sejumlah negara yang menjadi pasar utama wisatawan mancanegara (wisman). Mereka ditugasi untuk berpromosi dan edukasi sekaligus berkomunikasi dan sosialisasi kepada wisatawan dan pelaku industri pariwisata di luar negeri agar tidak ragu datang berwisata dan berinvestasi di Indonesia.

Langkah itu diambil terkait pengesahan KUHP beberapa waktu lalu. Salah satu pasal yang menjadi perhatian lebih calon wisman adalah pasal perzinaan.

"Kami langsung bergerak, kami mengantisipasi. Tim kami sekarang sudah berada di Sydney, Australia, salah satunya untuk memastikan dan menjamin kepada wisatawan bahwa mereka aman, nyaman, dan menyenangkan dalam berkegiatan wisata di Indonesia," kata Sandiaga, usai acara bedah buku "1.500 Inspirasi: Jelajah Perjalanan Sandiaga Uno" di LK Hotel Pemuda, Semarang, Sabtu malam, 10 Desember 2022.

Selain itu, Menparekraf juga mengantisipasi penurunan kunjungan wisman dengan memantau kedatangan wisatawan di bandara yang menjadi pintu masuk utama wisman, yakni Jakarta dan Bali. Sandiaga mengklaim sampai Jumat, 9 Desember 2022, belum ada pembatalan yang menyebabkan penurunan kedatangan wisman.

"Kami terus melakukan sosialisasi secara masif kepada para calon wisatawan yang akan berkunjung, menyatakan Indonesia karpet merah dalam arti terbuka. Kami sangat menghargai tamu dan kami menerima tamu," ujar dia.

Sosialisasi juga dilakukan secara intensif kepada pelaku industri pariwisata tanah air dan pemangku kepentingan lain, seperti aparat hukum. Poin utamanya adalah untuk meyakinkan bahwa Indonesia aman, bukan hanya dari kunjungan wisatawan, tapi juga segi investasi.

"Karena semakin banyak wisatawan mancanegara yang datang ke Indonesia, ekonomi kita semakin baik dan lapangan kerja semakin terbuka," ujarnya.

3 dari 4 halaman

Target Kunjungan

Sebelumnya, Menparekraf menyatakan bahwa jumlah kunjungan wisman ke Indonesia hingga Oktober 2022 sudah menembus 3,92 juta kunjungan dan diproyeksi mencapai 5,2 juta wisman hingga akhir 2022. Angka tersebut melebihi target kunjungan wisman ke Tanah Air yang diprediksi antara 1,8 juta hingga 3,6 juta kunjungan.

Selain itu, tingkat hunian kamar hotel juga berhasil mencapai angka di atas 50 persen. Ia mengklaim, capaian itu sebagai wujud tingkat kepercayaan wisman terhadap pariwisata Indonesia yang semakin baik.

Sandi optimistis, jika momentum tersebut bisa dimaksimalkan, bukan hanya target kunjungan wisman tahun ini yang melampaui target, tapi juga target kunjungan wisman tahun depan bisa tercapai. Pemerintah menargetkan kunjungan wisman 2023 antara 3,6 juta--7,2 juta kunjungan.

"Kami yakin kalau pun ada ancaman resesi, kita akan mampu untuk menghadapinya," ujar Sandiaga.

Sejauh ini, turis asal Malaysia menjadi negara penyumbang kunjungan wisman terbanyak ke Indonesia, disusul dengan Australia. Selanjutnya, Singapura di nomor 3, Timor Leste di nomor 4, dan India di peringkat ke-5. 

4 dari 4 halaman

Bunyi Pasal Perzinaan

Pasal perzinaan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tercantum dalam pasal 411 dan pasal 412, seperti dikutip dari laman peraturan.go.id/site/ruu-kuhp.html. KUHP itu baru akan berlaku tiga tahun setelah disahkan DPR dalam rapat paripurna pada Selasa, 6 Desember 2022.

Pasal 411 ayat 1 berbunyi, "Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II."

"(2) Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dilakukan penuntutan, kecuali atas pengaduan: a. Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. b. Orangtua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan," begitu penggalan ayat duanya.

Ayat tiga pasal itu menyatakan, "Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30." Terakhir, ayat empatnya berbunyi, "Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai."

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.