Sukses

Sri Mulyani Sengaja Dongkrak Cukai Hasil Tembakau Biar Pembeli Rokok Turun

Memerangi penyerabaran rokok ilegal, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan TNI untuk melakukan penindakan terhadap rokok-rokok ilegal.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan untuk menaikkan cukai hasil tembakau sebesar 10 persen yang berlaku pada 2023 dan 2024. Kenaikan cukai rokok ini akan berlaku mulai 1 Januari 2023.

Langkah Sri Mulyani ini sengaja. Setiap tahun memang cukai rokok selalu naik dengan nilai yang besar. Alasannya, ia ingin harga rokok semakin mahal sehingga jumlah perokok berkurang.

"Ini tujuannya supaya affordability atau kemampuan untuk membeli rokok menurun. Supaya konsumsinya juga menurun," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR-RI di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (12/12/2022).

Cara tersebut pun dianggap ampuh untuk menurunkan konsumsi rokok di masyarakat. Tercermin dari produksi rokok di tahun 2020 lalu turun signifikan ketika tarif cukainya dinaikkan hingga 23 persen.

"(Produksi rokok tahun 2020 turun) hingga minus 9,7 persen," kata bendahara negara ini.

Di tahun 2021 pemerintah juga menaikkan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen. Namun kala itu, produksi rokok kembali meningkat 4 persen.

Kenaikan ini kata Sri Mulyani semata karena kondisi ekonomi yang tengah mengalami masa pemulihan pasca munculnya pandemi Covid-19. Meski begitu, per November 2022 dia menyebut produksi rokok mengalami tren penurunan.

"Sampai November 2022 ini kita lihat produksi rokok turun 3,3 persen karena adanya kenaikan harga per bungkus pada 2021 sebesar 12,1 persen dan 2022 naik 12,2 persen," kata dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Rokok Ilegal

Kenaikan tarif cukai rokok ini juga diikuti dengan peredaran rokok ilegal yang kerap tumbuh subur ketika harga rokok naik. Dalam 5 tahun terakhir dia menyebut peredaran rokok ilegal sudah turun hingga tinggal 5,5 persen di 2020. Padahal di tahun 2016, rokok ilegal masih 12,1 persen.

"Selama 5 tahun jumlah rokok ilegal cenderung mengalami penurunan disaat tarif cukai dinaikkan hampir setiap tahunnya," kata dia.

Dalam rangka memerangi penyerabaran rokok ilegal, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan TNI untuk melakukan penindakan terhadap rokok-rokok ilegal.

Sri Mulyani membeberkan jumlah penindakan melonjak sangat tinggi dari tahun ke tahun. Pada 2019 tercatat ada 6.327 penindakan. Sedangkan tahun di tahun 2022 telah mencapai 19.399 penindakan.

 

3 dari 3 halaman

Pita Cukai

Dari sisi nilai sampai 18 November 2022 pemberantasan sudah mencapai Rp 548,32 miliar. Angka ini meningkat dari 2019 yang nilainya sebesar Rp 271,41 miliar.

Jumlah pelanggaran rokok illegal terbanyak pada salah peruntukan pita cukai. Sebagai contoh, pelaku membeli pita cukai dari kelompok murah seperti Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan 3, tetapi ditempel ke jenis rokok dengan SKT yang lebih tinggi.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.