Sukses

Mengenal Holding BUMN, Definisi hingga Deretan Perusahaan yang Digabung

BUMN apa saja yang digabungkan atau dibentuk dalam satu holding oleh Menteri BUMN Erick Thohir?

Liputan6.com, Jakarta - Pasti sudah sering dengar tentang Holding BUMN. Apa sih sebenarnya Holding? Kira-kira kenapa ya Holding BUMN dibentuk dan bagaimana proses pembentukannya?

Lalu, BUMN apa saja yang digabungkan atau dibentuk dalam satu holding oleh Menteri BUMN Erick Thohir?

Holding BUMN merupakan istilah lain dari induk perusahaan BUMN (holding company/ parent company) yang memiliki sebagian besar saham atau mengendalikan beberapa perusahaan lain yang merupakan anak perusahaan BUMN, (subsidiary company) dalam suatu grup perusahaan (group company).

Berdasarkan Pasal 1 angka 2 PermenBUMN No. PER-04/MBU/06/2022, Anak Perusahaan BUMN adalah PT yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh BUMN atau PT yang dikendalikan BUMN.

“Perlu dicatat bahwa belum ada pengertian resmi mengenai istilah Holding BUMN yang diatur dalam peraturan perundang- undangan” keterangan dalam akun Instagram @kementerianbumn, Pada Minggu (11/12/2022).

Tujuan Pembentukan Holding BUMN

Pembentukan Holding BUMN merupakan salah satu langkah yang dilakukan dalam rangka penguatan kelembagaan dan mekanisme kerja BUMN.

Pembentukan ini bertujuan, antara lain: menciptakan nilai tambah, efisiensi, penguatan supply chain, dan renovasi bisnis modal.

“Pembentukan Holding BUMN dilakukan melalui penyertaan Modal Negara yang bersumber dari pergeseran saham milik negara pada BUMN dan /atau PT tertentu kepada BUMN dan /atau PT lainnya” keterangannya.

Dalam keterangan pembentukan Holding BUMN ini bukan privatisasi, berbeda dengan pembentukan Holding.

Privatisasi merupakan penjualan sebagian atau seluruh saham BUMN kepada pihak lain sehingga mengurangi persentase kepemilikan negara.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Kontrol Negara atas Anak Perusahaan BUMN (EKS BUMN)

Berdasarkan hukum pada Pasal 2A ayat (2) PP No. 72/2016. Bergesernya saham milik negara kepada Holding BUMN, tidak membuat negara menjadi lepas kontrol; atas anak perusahaan BUMN (eks BUMN).

Negara wajib memiliki Saham Seri A Dwiwarna salah satu anak Perusahaan BUMN (eks BUMN), dimana Negara memiliki hak istimewa untuk menyetujui:

- Pengangkatan anggota Direksi dan anggota Komisaris.

- Perubahan Anggaran Dasar.

- Perubahan struktur kepemilikan saham.

- Penggabungan, Peleburan, Pemisahan, Pembubaran, Pengambilalihan.

- Perlakukan Sama Oleh Negara Terhadap Anak Perusahaan BUMN (EKS BUMN)

Anak perusahaan BUMN (eks BUMN) juga akan diperlakukan sama dengan BUMN dalam hal sebagai Berikut:

Pertama, Mendapatkan penugasan Pemerintah atau melaksanakan kepentingan umum.

Kedua, Mendapatkan kebijakan khusus negara dan/atau Pemerintah, termasuk dalam pengelolaan SDA dengan perlakuan tertentu sebagaimana diberlakukan bagi BUMN.

Seperti: Proses dan bentuk perizinan; Hak untuk memperoleh, Hak pengelolaan (HPL); Kegiatan perluasan lahan; dan/atau Keikutsertaan dalam kegiatan kenegaraan atas pemerintahan yang melibatkan BUMN.

 

3 dari 5 halaman

Daftar Holding BUMN

Erick Thohir yang telah menjabat sebagai Menteri BUMN sejak 2019 lalu, sampai saat ini diketahui telah membentuk 8 holding BUMN, berikut daftarnya :

Holding Asuransi Penjaminan

Induk Holding :

PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero)

Anggota :

PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo)

PT Asuransi Keuangan Jasa Raharja

PT Asuransi Jasa Indonesia

PT Jaminan Kredit Indonesia

PT Asuransi Jiwa IFG

PT Bahana Sekuritas

PT Bahana TCW Investment Management

PT Bahana Artha Ventura

PT Bahana Kapital Investa

PT Grahaniaga Tatautama

 

Holding Farmasi

Induk Holding :

PT Bio Farma

Anggota :

PT Kimia Farma

PT Indofarma

 

Holding Utra Mikro

Induk Holding :

PT Bank Rakyat Indonesia

Anggota :

PT Pegadaian

PT Permodalan Nasional Madani.

 

4 dari 5 halaman

Holding Pariwisata, Survei dan Pangan

Holding Pariwisata

Induk Holding :

PT Aviasi Pariwisata Indonesia

Anggota :

PT Angkasa Pura I

PT Angkasa Pura II

PT Hotel Indonesia Natour

PT TAman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko

PT Sarinah

 

Holding Jasa Survei

Induk Holding :

PT Biro Klasifikasi Indonesia

Anggota :

PT Surveyor Indonesia

PT Superintending Company of Indonesia

 

Holding Pangan

Induk Holding :

PT Rajawali Nusantara Indonesia

Anggota :

PT Perusahaan Perdagangan Indonesia

PT Sang Hyang Seri - PT Perikanan Indonesia

PT Berdikari - PT Garam.

 

5 dari 5 halaman

Holding Pertahanan dan Danareksa

Holding Pertahanan

Induk Holding :

PT Len Industri

Anggota :

PT Dirgantara Indonesia

PT PAL Indonesia

PT Pindad - PT Dahana

 

Holding Danareksa

Induk Holding :

PT Danareksa

Anggota :

PT Nindya Karya

PT Kliring Berjangka Indonesia

PT Kawasan Industri Medan

PT Kawasan Industri Wijayakusuma

PT Kawasan Industri Makassar

PT Kawasan Berikat Nusantara

PT Balai Pustaka

PT Perusahaan Pengelola Aset

PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung

PT Surabaya Industrial Estate Rungkut.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.